Apakah Dampak Bebas Berekspresi Dalam Berkesenian Bagi Individu – JAKARTA-Twitter Indonesia bekerja sama dengan Komnas HAM RI, SAFEnet dan LBH Jakarta meluncurkan layanan informasi #ThereIsHelp melalui TwitterSpaces (Jumat, 27/5/2022).

Layanan ini tersedia di Twitter setiap kali pengguna mencari informasi menggunakan kata kunci terkait kebebasan berekspresi.

Apakah Dampak Bebas Berekspresi Dalam Berkesenian Bagi Individu

Pembukaannya diisi dengan diskusi bertema “Kebebasan Berekspresi & #OpenInternet di Indonesia” dengan narasumber Beka Ulung Hapsara, Komisioner Pendidikan dan Konsultasi Komnas HAM RI, Arif Maulana, Direktur Utama LPH Jakarta. SAFEnet dikelola oleh Damar Juniarto dan Public Policy Twitter Indonesia Puri Kencana Putri dan Sri Rahayu, Penasihat Hak Asasi Manusia di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia.

Pdf) Esensi Manusia Sebagai Makhluk Berseni Dan Beragama

“Merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menjamin lingkungan yang baik bagi setiap warga negara untuk berpendapat dan menyampaikan pendapat, serta mencapai penghormatan terhadap keamanan dan pelestarian hak asasi manusia,” kata Beka.

Untuk itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terus mengedepankan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi. . Selain itu, Komnas HAM di Indonesia telah menerbitkan peraturan perundang-undangan tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dapat dijadikan pedoman.

Becca juga menjelaskan, untuk menjaga kebebasan berpendapat dan berpendapat, masyarakat harus menghormati hak orang lain untuk mengemukakan pendapat. Mereka menyadari bahwa bullying di kalangan masyarakat semakin meningkat di lingkungannya sendiri melalui media sosial. Hal ini tentu menciptakan lingkungan demokrasi yang tidak sehat.

Direktur Eksekutif LBH Jakarta Arif Maulana juga melihat kebebasan berpendapat dan berekspresi ditantang di Indonesia. Pantauan LBH Jakarta pada tahun 2021 terdapat 18 kasus terkait kebebasan berekspresi secara online dan global.

Baca Juga  Meningkatkan Rasa Persaudaraan Dan Persatuan Merupakan Manfaat Dari

Buku Esai Parlemen Remaja Tahun 2021

“Kasus terbanyak terkait dengan ekspresi publik, kebebasan berekspresi dan berekspresi di media. Ekspresi/pemenuhan hak-hak pekerja dan serikat pekerja, pelanggaran HAM Haris Azhar, Fathia dan aktivis ICW, pelanggaran hak buruh dan buruh. hukum pelajar, aktivis protes Maidan 2021, Hardiknas 2021 dll. “Masih ada permasalahan. Pembeberan ke publik dipertimbangkan dan pejuang kemerdekaan Papua ditangkap,” jelas Arif.

CEO SAFEnet, Damar Juniarto, melaporkan hasil pengamatannya bahwa masyarakat kini mulai khawatir dalam mengutarakan pendapatnya di media sosial atau di depan umum. Hal ini terlihat ketika perbedaan pendapat di media sosial seringkali berujung pada pelecehan/penembakan dan perundungan terhadap pihak yang tidak sependapat.

Para narasumber mengimbau masyarakat tidak perlu takut atau gentar untuk menampilkan diri secara wajar dan menunjukkan diri sebagai landasan demokrasi Indonesia.

Sistem terintegrasi ini juga mendukung posting nomor hotline dari mitra Twitter Komnas HAM Indonesia, SAFEnet dan LBH Jakarta. Tautan ke situs resmi ketiga kelompok ini tersedia bagi orang-orang yang mencari bantuan atau akses terhadap informasi terkait kebebasan berekspresi dan kebebasan digital. Pemerintahan yang demokratis. Masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya dengan cara mengkritik dan berdiskusi sebagai salah satu cara menilai kinerja pemerintah. Hal itu ditegaskan Komisioner Pendidikan dan Pertimbangan Komnas HAM RI Bekah Ulung Hapsara. “Kritik terhadap pemerintah sangat diperbolehkan karena merupakan hak konstitusional, namun budaya kritik yang baik harus dibangun,” kata Bekah – bernama samaran Bekah Ulung Hapsara – saat menjadi fasilitator pada seminar nasional “Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Berpendapat.” Gangguan”. Dari Hak Asasi Manusia” Universitas Muhammadiyah Jawa Tengah Purworejo, Online melalui Aplikasi Zoom, Kamis 1 April 2021.

Pdf) Media Baru Dan Peluang Counter Hegemony Atas Dominasi Logika Industri Musik (studi Kasus Perkembangan Netlabel Di Indonesia)

Kritik berbeda dengan kritik. Kritik bersifat konstruktif dan argumen didasarkan pada data dan fakta. Tujuannya sangat berbeda, kritik tersebut tidak bertujuan untuk menyebarkan kebencian terhadap orang lain dengan menggunakan SARA (Ras, Agama, Suku dan Antargolongan) atau seksualitas orang lain. Kritik itu menghina dan tidak berdasarkan data, itu berdasarkan tidak menyukai sesuatu, kata Becca.

Baca Juga  Pt Garuda Indonesia Dan Pt Pertamina Merupakan Contoh Dari

Dalam acara tersebut, Becca menghubungkan kebebasan berpendapat dan berekspresi terhadap isu-isu keagamaan yang kerap tersebar melalui media sosial. Cerita religi mudah menggugah hati masyarakat karena berkaitan dengan kepercayaan kepada Tuhan. Meskipun wajar jika tidak setuju dengan ajaran atau keyakinan orang lain.

Setiap agama harus memberikan ajaran yang baik dan setiap pemeluknya harus mengatakan bahwa agamanya adalah yang terbaik. Perbedaan keyakinan tidak menjadi masalah selama tidak memaksa atau memaksa seseorang yang tidak menyukai suatu agama atau kepercayaan sehingga menimbulkan kebingungan.

Hakim Samsumer Hidayat dari Pengadilan Negeri Purworejo Jawa Tengah yang hadir sebagai pendukung mengamini pendapat Beka. Menurutnya, mengutarakan dan mengutarakan pendapatnya terhadap suatu permasalahan boleh-boleh saja asalkan tidak melanggar hukum dan tidak merugikan orang lain. “Kita tidak bisa menjalankan kebebasan berpikir dan berpendapat, berkeyakinan, hukum dan hak asasi manusia lainnya harus diperhatikan,” kata Samsumar Hidayat.

Pembatasan Hak Berekspresi Harus Ketat Dan Tidak Sewenang Wenang

Saat ini setiap orang dapat menyampaikan dan menyampaikan pendapatnya dengan mudah melalui beberapa saluran, baik secara langsung maupun melalui media dan saluran yang disediakan dengan mengunjungi DPRD, MPR atau kantor pemerintahan lainnya. Cara penyampaian gagasan harus dapat diandalkan dalam menyampaikan pendapat yang baik, tidak menyinggung perasaan orang lain dan tidak merusak sumber daya masyarakat.

“Selama pidatonya tidak mengandung kekerasan atau tidak menebar kebencian, tidak ada masalah, namun saat ini banyak orang yang menggunakan kebebasan berpendapat dan berekspresi atas nama kebebasan berpendapat dan berekspresi, diikuti dengan kekerasan, misalnya menyerang aparat. . Dan merusak ruang publik bukanlah bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Becca. (Ratih/Ibnu) Kebebasan berpendapat/Kebebasan berpikir dan berekspresi merupakan hak yang penting dan penting dalam sebuah negara demokrasi. Kebebasan berpikir dan berekspresi itu perlu. menyetujui gagasan, pemikiran, pendapat dan hal-hal lain yang sejenis dan diperlukan untuk menjamin keberhasilan proses demokrasi.Hak ini diakui dan ditegaskan dalam berbagai instrumen internasional dan hak asasi manusia, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu UUD 1945.

Baca Juga  Sebutkan Tiga Unsur Yang Diutamakan Dalam Aktivitas Gerak Berirama

Pasca reformasi tahun 1998, hak berpendapat dan berpendapat terus diperkuat karena adanya berbagai undang-undang yang menjamin hal tersebut, misalnya dalam Amandemen Kedua UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, termasuk ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, UU Pers, UU Ekspresi Publik dan lain-lain (

Namun berbagai pemberitaan menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap kebebasan berpendapat, misalnya banyak perkataan yang diikuti dengan hinaan, kata-kata kotor, kebencian dan masih banyak lagi persoalan lainnya. Ada kecenderungan negara/pemerintah “menekan” berbagai bentuk ujaran yang sah dibandingkan mengatur ujaran sesuai prinsip hak asasi manusia. Akibatnya masyarakat menjadi sangat takut untuk mengungkapkan kata-kata, kritik, atau pendapat politik tertentu karena mudah dihukum oleh hukum.

Bab I Pendahuluan A. Latar Belakang

Dalam konteks kebebasan berpendapat, seringkali terjadi “persaingan” mengenai apakah ujaran itu sah atau ujaran yang dibatasi atau dilarang oleh undang-undang. Kursus singkat ini akan memberi Anda kesempatan untuk menemukan jawaban dan memahami arti kata, jumlah dan bentuk, batasan hukum dan cara mengukur kata dalam konteks sosial.

Kursus singkat ini merupakan contoh MOOCs HAM 2.0 atau kursus terbuka dan mandiri yang dikembangkan dan diterbitkan oleh Datum Indonesia. Kami mengundang Anda untuk merencanakan tur studi intensif di mana Anda akan terhubung dengan sesama siswa dan menjadi bagian dari komunitas aktivis hak asasi manusia internasional di berbagai negara di dunia.

Bagi Anda yang masih baru dan awam dengan proses belajar online gratis, simak pemaparan satu menit tips belajar gratis dan mandiri di bawah ini:

Dampak pergaulan bebas bagi pelajar, dampak hiv terhadap individu keluarga dan masyarakat, dampak negatif perdagangan bebas, dampak stres bagi kesehatan, dampak perdagangan bebas bagi indonesia, apakah dampak, dampak positif perdagangan bebas, dampak dari sek bebas, dampak negatif pergaulan bebas bagi pelajar, dampak bagi, apakah dampak negatif dari pergaulan bebas, tujuan investasi bagi individu