Bagaimana Hukum Menangkap Ikan Di Wilayah Negara Lain Menurut Fiqih – Ancaman terhadap keamanan negara terus muncul di perairan laut nusantara hingga kini. Tidak hanya disebabkan oleh kapal penangkap ikan asing (KIA), ancaman juga terjadi akibat aktivitas Kapal Ikan Indonesia (KII).

Khususnya di Laut Natuna Utara (LNU) yang berbatasan langsung dengan Vietnam, konflik terjadi karena diduduki oleh kegiatan illegal fishing (

Bagaimana Hukum Menangkap Ikan Di Wilayah Negara Lain Menurut Fiqih

Apabila kegiatan ini dibiarkan terus menerus dapat mengancam kedaulatan negara di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Sebelum berganti nama menjadi Laut Natuna Utara pada 2017, Laut ZEEI dulunya dikenal sebagai Laut China Selatan.

Sanksi Bagi Pencari Ikan Dilaut Menggunakan Bahan Peledak Atau Bahan Terlarang Lainnya

Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) merilis informasi tersebut dan mengungkap aktivitas ilegal KII terjadi di alur penangkapan ikan di dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) 711.

Berdasarkan pantauan Automatic Identification System (AIS) yang bekerja pada Maret hingga Juni 2022, IOJI menyebut KII bekerja dengan alat tangkap pocket net (API) asal Pati, Jawa Tengah.

Kapal-kapal tersebut diduga melaut kurang dari 12 mil laut dari Pulau Subi yang termasuk dalam Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Semua kapal yang beroperasi memiliki tonase kotor rata-rata lebih dari 30 ton (GT) dengan izin operasi yang dikeluarkan oleh pemerintah federal.

Mas Achmad Santosa, CEO IOJI, menjelaskan, sebagai kapal berukuran lebih dari 30 GT dan menggunakan API tipe JTB, mereka dianggap melakukan pelanggaran jika bekerja sama dengan route management dalam jarak 12 mil laut.

Laut Sebagai Bagian Dari Wilayah Negara

KM Sinar Samudra asal Pati, Jawa Tengah, tertangkap Polairud Natuna melanggar batas penangkapan di Sungai Subi, Kabupaten Natuna. Foto: PSDKP Natuna

Menurut pasal 25 (3) huruf c Peraturan Menteri Pelayaran dan Perikanan (Permen KP) Nr. 18/2021 tentang Penataan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (WPPNRI) dan Laut Lepas, serta Penataan Penangkapan Ikan dan Penangkap Ikan, kapal di atas 30 GT dengan JTB juga dilarang beroperasi di luar 30 mil laut. .

Baca Juga  Tuliskan Hukum Beriman Kepada Qada Dan Qadar

Oleh Kementerian Perdagangan Kelautan dan Perikanan (MMF) Laut Natuna Utara diklasifikasikan sebagai WPPNRI 711 yang meliputi perairan Laut Natuna dan Selat Karimata. Luas wilayah WPPNRI menurut informasi yang diungkapkan KKP mencapai 66.195.416,22 hektare.

Siapapun yang melanggar KII, khususnya di Laut Natuna Utara, bisa dihukum denda maksimal Rp 250 juta. Hal ini mengacu pada pasal 7 dan 100 UU Perikanan jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020.

Kkp Amankan 9 Kapal Ikan Indonesia Yang Melanggar Operasional

Selain denda sesuai Pasal 130 (2) Permen Pelayaran dan Perikanan No. 58 Tahun 2020 tentang Penangkapan Pelaku Usaha Perikanan, pelanggaran ini juga dapat diancam secara administratif berupa teguran (tindak pertama). Pembekuan izin (pelanggaran kedua), dan pencabutan izin (pelanggaran ketiga).

Tidak hanya pidana, IOJI merekomendasikan kepada KKP untuk menerbitkan perpanjangan izin baru dan perpanjangan izin untuk kapal dengan kategori API JTB. Cara ini diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik horizontal yang mungkin terjadi.

Pada saat yang sama, KKP juga harus melakukan kajian dampak kapal JTB, terutama terhadap (1) kesehatan laut, (2) pola kepemilikan, (3) potensi konflik horizontal. Hasil penelitian ini akan menjadi dasar evaluasi kebijakan ring signalers.

Selain itu, aparat penegak hukum di laut harus mewaspadai penyiapan kapal patroli di perairan Pulau Subi dan sekitarnya, untuk mencegah pelanggaran alur penangkapan ikan oleh kapal penangkap ikan.

Bakamla Tangkap Kapal Ikan Vietnam Curi Ikan Di Perairan Natuna

KM Sinar Samudra asal Jawa ditangkap Polairud Natuna karena melanggar zona penangkapan ikan di Sungai Subi, Kabupaten Natuna. Foto: Yogi Eka Sahputra/Indonesia

Selain KII, sengketa lintas batas kemungkinan akan muncul akibat pelanggaran yang dilakukan KIA dari Vietnam. Ancaman ini bisa terjadi karena banyaknya KIA berbendera Vietnam dan operasi penangkapan ikan yang intensif di LNU.

Ada sekitar 60 unit KIA berbendera Vietnam yang masuk LNU. Jumlah ini melebihi jumlah KIA dengan negara bendera lain di perairan tersebut.

Seringkali mereka beroperasi di Laut Natuna di utara ZEE 1 Indonesia yang tak terbantahkan pada koordinat 106,2 BT hingga 109,1 BT dan 5,3 Lintang Utara hingga 6,2 Lintang Utara. Selain itu, ditemukan 8 KIA Vietnam yang terlibat illegal fishing sebelum periode Maret – Juni 2022.

Perairan Utama Tiongkok Memasuki Moratorium Penangkapan Ikan || Radio Bharata Online

,” Pak Santosa menjelaskan tentang ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara, yang berada di selatan perbatasan benua Indonesia-Vietnam.

Dari hasil pengamatan citra satelit, IOJI menemukan pola aktivitas KIA Vietnam di wilayah ZEE Indonesia Laut, tanpa konflik, adalah dua kapal yang berlayar searah dengan jarak antara kapal antara 300 dan 400 meter.

Baca Juga  Naon Tujuan Umumna Pangarang Nyieun Naskah Drama

. Tren aktivitas KIA Vietnam di ZEE Indonesia yang tak terbantahkan diketahui, mulai terlihat sejak tahun 2021 hingga saat ini, terutama hasil analisis pada bulan 6/20222.

Menurut Pasal 56 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, Indonesia memiliki hak berdaulat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hayati dan nonhayati di ZEE Indonesia.

Tindak Tegas Kapal Nelayan Indonesia, Australia: Kami Harus Melawan Penangkapan Ikan Ilegal

Peraturan tersebut menekankan bahwa negara lain tidak dapat menggunakan sumber daya tanpa izin dari pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kekuasaan dan kewajiban yang paling penting (

) mengambil langkah-langkah yang diperlukan, seperti penerapan pelanggaran pemanfaatan sumber daya ikan di ZEEI, termasuk penangkapan kapal dan proses pidana.

Dengan pelanggaran di atas, tentara KIA yang mengibarkan bendera Vietnam dapat dihukum penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp30 miliar. Peraturan ini dianggap cukup kuat bagi pemerintah untuk menegakkan peraturan.

Selama Maret – Juni 2022, IOJI juga mendeteksi 4 kapal patroli perikanan Vietnam yang berpatroli di perbatasan RI-Vietnam, yaitu: Kiem Ngu 216 (KN216), Kiem Ngu 220 (KN220), Kiem Ngu 268 (KN26), Kiem Ngu 288 (KNNgu 288). ). 204 (KN204).

Sepanjang 2021 Kkp Tangkap 135 Kapal Pelaku Illegal Fishing, Vietnam Paling Banyak Curi Ikan

Empat kapal memasuki dan meninggalkan zona larangan beberapa kali dalam jarak 7 hingga 10 mil laut dari garis pantai. Perbatasan landas kontinen, atau tidak jauh dari pusat serangan KIA Vietnam di ZEE Cheer Indonesia yang tak terbantahkan.

Cara kerja seperti ini tidak hanya terjadi pada periode Maret hingga Juni. Hanya 2022, tapi sepanjang 2021. Pada 19 Juni 2022, KN268 terdeteksi sedang melakukan pengintaian. (

Proses penangkapan satu dari enam kapal ikan asing berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara oleh kapal patroli KP Hiu Macan 01 pada Minggu (16/5/2021). Foto: Staf Umum PSDKP CKP

Selain di LNU, kegiatan serupa juga dilakukan di wilayah perairan yang termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif Papua Nugini yang berbatasan langsung dengan Laut Arafuru yang merupakan bagian dari WPPNRI 718 bersama Laut Aru dan Laut Timor Timur.

Tiga Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan Di “kuburan” Kapal Belawan

Penangkapan ikan ilegal ini melibatkan beberapa kapal ikan Indonesia (KII) dengan ukuran lebih dari 30 GT dan menggunakan tali pancing untuk cumi-cumi. Mereka dilacak semuanya dilakukan

Masuknya kapal berregistrasi WPPNRI 718 terlacak oleh IOJI sejak Februari 2022. Hal itu mereka lakukan karena adanya kecenderungan penurunan produksi cumi/ikan di perairan tersebut.

Penurunan ini mungkin disebabkan meningkatnya permintaan produk perikanan cumi-cumi dalam beberapa tahun terakhir. Fakta ini dikonfirmasi oleh temuan Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO) dan data dari Badan Pusat Statistik.

Baca Juga  Pengelompokan Makhluk Hidup Kedalam Lima Kingdom Yang Tepat Adalah

Ilustrasi. Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar, Senin, melihat lima kapal asing berbendera Vietnam ditangkap di Laut Natuna Utara karena menangkap cumi-cumi tanpa izin dan berlabuh di Pelabuhan Pemantauan Sumber Daya dan Perikanan Pontianak, Kalimantan Barat. /4/2021). Foto: KPK

Penangkapan Ikan Berlebih

Untuk semua isu yang telah dijelaskan di atas, IOJI mengeluarkan beberapa rekomendasi atas tiga isu utama di atas, yaitu

Di utara Laut Natuna dan Laut Arafuru; Jalur penangkapan ikan di perairan Pulau Subi, Natuna; dan pelanggaran KII di ZEE Papua Nugini.

Sementara itu, Kepala Operasi Maritim Badan Keamanan Laut (Bakamla) Bambang Irawan juga mengakui masih banyak permasalahan di laut Indonesia hingga saat ini. Harus tegas dari semua pihak untuk memahami bahwa kedaulatan negara harus dipertahankan

“Khusus di Natuna, mari kita selesaikan (semua masalah) dengan baik. Tuntutan kita adalah menghadirkan lambang negara di bagian utara Laut Natuna. Semua

Perlu Solusi Permanen Cantrang

Harus didirikan di sana,” ujarnya seraya mengatakan bahwa simbol negara tidak terbatas pada TNI AL, Bakamla dan PSDKP.

Pada saat yang sama, Universitas Pertahanan Nasional Widodo dan Universitas Keamanan Maritim percaya bahwa kedaulatan laut adalah sesuatu yang harus dipertahankan. Hak-hak ini tidak dapat dibagi dengan negara tetangga lainnya.

Hak ini ditetapkan dalam UNCLOS 1982 dan kemudian dikukuhkan oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Karena Indonesia. Ia juga mengatakan bahwa keputusan UNCLOS merupakan bentuk pemberian yang mewah.

Alat tangkap, beredar, illegal fishing, jaring dompet, kapal ikan asing, kapal ikan Indonesia, kapal ikan, kapal Vietnam, kedaulatan negara, Kepulauan Riau, kesejahteraan nelayan, janji Jokowi, natuna, patroli maritim, perburuan ikan, penegakan hukum, penangkapan ikan di laut , memancing Silakan masukkan alamat email yang Anda gunakan saat mendaftar dan kami akan mengirimkan petunjuk untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Perspektif Hukum Internasional Dalam Pengelolaan Kemaritiman Republik Indonesia Yang Merupakan Negara Kepulauan

Marves – melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4), Pasal 46 ayat (5), dan Pasal 117 ayat (2) SK No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2021 menetapkan penempatan alat tangkap dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan pengelolaan perikanan laut lepas dan Andons.

Penangkapan ikan yang diatur dalam peraturan ini adalah kegiatan untuk mendapatkan ikan di perairan yang tidak dalam kondisi tumbuh dengan cara atau cara apapun, termasuk kegiatan menggunakan perahu untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangkap, mengolah dan/atau toko. mereka.

Salah satu persyaratan yang diatur dalam peraturan ini adalah jenis alat penangkapan ikan (API). Jenis API diklasifikasikan menjadi API yang diizinkan dan API yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Cara penangkapan ikan dilarang dengan merusak kelestarian sumber daya ikan dengan menggunakan bahan peledak, racun, listrik dan/atau alat.

Penambahan Armada Kapal Ikan Jadi Solusi Menjaga Kedaulatan Di Natuna

Zakat menurut fiqih, bagaimana cara menangkap tikus di rumah, bagaimana mempengaruhi orang lain, bagaimana cara menangkap peluang usaha, bagaimana pengelolaan kekayaan alam yg terkandung di wilayah negara indonesia, menangkap ikan di laut, menangkap ikan di kolam, cara memperoleh wilayah negara menurut hukum internasional, menangkap ikan di sungai, cara menangkap ikan di laut, cara menangkap ikan di aquascape, wilayah negara dalam hukum internasional