Berikan Contoh Pelaksanaan Kewajiban Terkait Bbm – Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen utama pendapatan asli daerah (PAD). Komponen PAD lainnya yang sah adalah (1) Pendapatan hasil penjualan kekayaan (harta) daerah yang tidak dipilah, (2) Jasa giro, pendapatan bunga, (3) Pendapatan Badan Pelayanan Usaha Daerah (BLUD), (4) Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dan komisi, dan (5) diskon atau bentuk lain akibat penjualan dan/atau pembelian barang dan/atau jasa oleh daerah.

Keberadaan pajak dan retribusi daerah pada hakikatnya memperkuat prinsip desentralisasi keuangan daerah yang memberikan ruang bagi daerah untuk mengelola APBD secara mandiri. Pemerintah pusat mendelegasikan sebagian hak pemungutan pajaknya kepada daerah untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah.

Berikan Contoh Pelaksanaan Kewajiban Terkait Bbm

Pembaca setia “Taxclopedia” mungkin akan sedikit kaget dengan munculnya istilah Wajib Pajak Daerah dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah atau disingkat NPWPD, dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP. Secara sederhana penulis akan menjelaskan perbedaan wajib pajak daerah dan wajib pajak pada tabel berikut ini:

Spo Rumah Sakit Pdf

Seringkali penulis mengatakan bahwa pajak daerah merupakan PPN “daerah”, karena dalam filosofi pemungutan pajak, pajak daerah bersifat obyektif dan dikenakan kepada konsumen, baik orang perseorangan maupun badan, yang memperoleh manfaat dari barang dan jasa atau jasa yang diberikan oleh pemerintah. penyedia jasa atau jasa di dalam negeri, suatu daerah misalnya, pajak restoran sebenarnya adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen yang menerima berbagai fasilitas dari restoran, termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsinya, serta pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan dan lain-lain. .

Namun pemberian keleluasaan perpajakan daerah kepada daerah bukan berarti daerah atau provinsi bebas dan tidak terkekang dalam menentukan tarif pajak, tujuan perpajakan, dan tata kelola. Daerah tetap harus mematuhi arahan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan pedoman umum pajak daerah dan kompensasi daerah sebagai pedoman dan pedoman bagi daerah dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada edisi kali ini penulis mencoba memberikan informasi kepada pembaca tentang pajak daerah dan retribusi daerah dari beberapa aspek.

Gondanglegi Opd Img 20210811 Wa0012.jpg

Pajak daerah adalah sumbangan wajib kepada daerah yang diminta oleh seseorang atau badan karena paksaan berdasarkan undang-undang, tanpa mendapat imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 1 angka 10). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

Baca Juga  Jelaskan Perbedaan Kegiatan Ekonomi Di Daerah Dataran Tinggi Dan Pantai

– Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Pribadi bagi pemilik kendaraan bermotor pertama paling rendah sebesar 1 persen dan sampai dengan 2 persen, dan bagi pemilik kendaraan kedua dan setelah itu tarifnya dapat ditetapkan secara bertahap paling rendah sebesar 2 persen dan maksimal 10 persen. .

– Tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dinas sosial, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah/TNA/Polar, pemerintah daerah, dan kendaraan lainnya ditetapkan minimal 0,5 persen dan maksimal 1 persen.

– Tarif pajak kendaraan bermotor untuk alat berat dan alat besar ditetapkan minimal 0,1 persen dan maksimal 0,2 persen.

Jawa Pos 26 Januari 2023

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tarif bea balik nama kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan menyatakan penyerahan pertama sebesar 20 persen, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen. Khusus untuk kendaraan bermotor, alat berat, dan alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak tertinggi ditetapkan sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan paling banyak 10 persen. Secara khusus, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% lebih rendah dibandingkan tarif pajak bahan bakar untuk kendaraan pribadi.

Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari tarif cukai rokok. Pajak rokok dikenakan pada cukai rokok yang ditetapkan oleh pemerintah. Penerimaan pajak rokok, baik kabupaten maupun kabupaten/kota, dialokasikan minimal 50 persen untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.

3) Tarif pajak hiburan ditetapkan paling banyak 35 persen. Khusus untuk hiburan berupa fashion show, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klub malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan pemandian uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling banyak 75 persen. Khusus hiburan dengan kesenian tradisional, tarif pajak hiburan maksimal 10 persen.

Koran Sindo 4 Maret 2023

5) Tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi 10 persen. Untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak dan gas bumi, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling banyak 3%. Untuk penggunaan listrik yang diproduksi sendiri, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi 1,5 persen.

Retribusi daerah adalah retribusi daerah sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang diberikan dan/atau khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang perseorangan atau badan. Sanksinya dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu:

1) Retribusi Pelayanan Umum, yaitu pungutan atas pelayanan yang diberikan atau disediakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang perseorangan atau badan;

Baca Juga  Dalam Senam Irama Antara Gerakan Dan Irama Yang Mengiringinya Sebaiknya

2) retribusi jasa dunia usaha, yaitu pungutan atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan tetap berpegang pada prinsip komersial karena sebenarnya dapat juga disediakan oleh pihak swasta; Dan

Majalah Novum Edisi 29/xxx/2019 By Novumpers

3) Biaya perizinan tertentu, yaitu pungutan atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang perseorangan atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang, pemanfaatan sumber daya alam, barang, prasarana, instalasi atau fasilitas. melindungi kepentingan umum dan melestarikan lingkungan hidup.

2) Tingkat pemanfaatan jasa sebagaimana dimaksud pada angka 1) merupakan besarnya pemanfaatan jasa yang dijadikan dasar pengalokasian beban biaya yang dibebankan kepada pemerintah daerah atas penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

3) Apabila sulit mengukur tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada angka 1) tingkat penggunaan jasa dapat diperkirakan berdasarkan rumus yang dibuat oleh pemerintah daerah.

4) Rumus sebagaimana dimaksud pada angka 3) harus mencerminkan beban yang dibebankan kepada pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan tersebut.

Annual Report Pertamina 2013 By Guntur Irawan Subagiyo

5) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah suatu nilai rupee tertentu atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya ganti rugi yang harus dibayar.

6) Besaran remunerasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat ditentukan secara seragam atau berbeda-beda menurut kelompoknya sesuai dengan prinsip dan tujuan penetapan besaran remunerasi.

Sebelum diterapkan, setiap peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah. Selain itu, daerah yang menetapkan kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, akan dikenakan sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau pengurangan dana alokasi umum. pembagian keuntungan atau pengembalian dana.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 juga mengatur mekanisme pengawasan dan pembatalan peraturan daerah tentang pajak daerah dan kompensasi daerah. Mekanisme ini diatur dalam pasal 157 S.D. Pasal 159 yang dapat dijelaskan sebagai berikut.

Kertas Kerja Kajian Profil Risiko 2021 Roni Saputra

Dalam peraturan daerah, evaluasi terhadap peraturan daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Sedangkan untuk peraturan zonasi kabupaten/kota, penilaiannya dilakukan oleh gubernur.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan belanjanya semakin besar karena daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sesuai dengan peningkatan basis pajak daerah dan keleluasaan dalam menetapkan. tarif.

Untuk meningkatkan PAD, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menetapkan besaran tarif pajak daerah dalam tarif minimum dan tarif maksimum sesuai koridor peraturan perundang-undangan. Selain itu pengawasan terhadap retribusi pemerintah daerah juga berbeda dari represif menjadi preventif, sehingga diharapkan dapat mengurangi munculnya peraturan daerah yang bermasalah (yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi) dan yang belum melalui kajian komprehensif.

Baca Juga  Jelaskan Bukti-bukti Adanya Globalisasi

Kunjungi Tax Center Universitas Gunaderma Jakarta Kanwil DJP Redaksi “Benchmarking” Menko Airlangga Dorong Industri Baja dan Besi Terapkan Prinsip Berkelanjutan DJP: Per Oktober 2023, PPN PMSE Capai Rp 15,68 Triliun Rp DJP Jaktim Kementerian sediakan pajak pendidikan bagi tuna rungu DPRD DKI Jakarta: Raperda pajak dan kompensasi akan mengurangi tumpang tindih kebijakan Kementerian Keuangan dan memberikan insentif fiskal terhadap inflasi kepada 34 pemda sebesar Rp 340 miliar

Bisnis Indonesia 14 Februari 2023

Negara berjanji akan memberikan diskon besar kepada wajib pajak yang ‘mencuci uangnya’ di bidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis keterampilan.

Memasuki triwulan I tahun 2023, masyarakat dihebohkan dengan mengetahui adanya jumlah modal yang dimiliki para pejabat di Kementerian Keuangan dalam jumlah yang sangat fantastis, yang menurut orang awam sangat tidak wajar, sehingga tercatat kekayaan mereka diperoleh dengan cara ” pencucian uang” melalui berbagai cara.

Pencucian uang merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta benda yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang jelas merupakan perbuatan melawan hukum, sebab kekayaan yang dimiliki, disamarkan, atau disembunyikan oleh pelakunya berasal dari tindak pidana korupsi, penyuapan, narkoba, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di sektor perbankan, di sektor pasar modal, di sektor lain. sektor. Bidang asuransi, kepabeanan, cukai, perdagangan manusia, perdagangan senjata ilegal, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup dan di laut. dan sektor perikanan.

Namun, sebenarnya ada cara-cara “pencucian uang” yang legal dan bahkan dianjurkan oleh negara. Bedanya, uang yang digunakan dalam “pencucian uang” di sini berasal dari sumber pendapatan yang sah, dan digunakan untuk dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat luas.

Evaluasi Tahun Ke 4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (rpjmn) 2004 2009

Perusahaan-perusahaan besar seringkali mengeluarkan dana CSR-nya di bidang pendidikan, kesejahteraan, penanggulangan bencana, fasilitas umum dan banyak hal bermanfaat lainnya untuk kepentingan masyarakat luas. Negara bahkan berjanji akan memberikan diskon besar kepada wajib pajak yang “mencuci uangnya” di bidang pengembangan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi.

Hal ini sudah menjadi anggapan umum masyarakat dan para wajib pajak bahwa pajak merupakan beban atau kewajiban – sedikit [1] banyak

Berita terkait bbm, apa saja kewajiban terhadap lingkungan berikan 3 contoh, pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara