Contoh Bumd – Sebagai negara yang menganut sistem desentralisasi, pemerintahan Indonesia tidak hanya terpusat, tetapi daerah juga berhak mengatur “rumah tangga”nya sendiri. Kita sering menyebutnya otonomi daerah. Dalam menjalankan fungsi negaranya, daerah berhak mengatur kekayaan daerah; Wilayah diberikan pendirian BUMD untuk perolehan sumber pendanaan lain selain sumber pendapatan.
Bisnis Lokal; Biasanya disingkat BUMD; Pengusaha atau perusahaan milik pemerintah daerah yang didirikan berdasarkan peraturan daerah (Perda). Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan: “Pemerintah daerah dapat berpedoman pada (Perda) dalam pendirian, penggabungan, pemindahan kepemilikan dan/atau pembubarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Contoh Bumd
Pada umumnya BUMD dapat berbentuk perseroan terbatas (PT), sedangkan usaha lokal berbentuk perusahaan daerah (Perusda). Dasar hukum pendirian BUMD adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Menurut ketentuan undang-undang ini. Perusahaan lokal dimiliki sepenuhnya atau dimiliki sepenuhnya. Semua perusahaan yang didirikan sebagian atau berdasarkan undang-undang dan tidak ditentukan lain atau berdasarkan aset lokal individu. Perusahaan lokal menyediakan layanan; Unit produksi yang mendistribusikan manfaat dan menghasilkan pendapatan. Padahal tujuannya adalah untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan pembangunan ekonomi negara secara keseluruhan. Dalam kerangka ekonomi yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mengutamakan pembangunan industri, perdamaian dan bekerja di perusahaan. Pasal 5 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1962).
Untuk Kedua Kalinya, Pt. Mmp Kaltim Terima Penghargaan Top Bumd & Top Ceo Bumd Award 2020
Kabupaten Tulungagung merupakan salah satu kabupaten kecil di bagian selatan Jawa Timur. Sebagai pemerintah daerah, Kabupaten Tulungagung berhak mengelola kekayaannya, termasuk pembentukan perusahaan daerah. PDAM Tulungagung di Kabupaten Tulungagung; Ada 3 perusahaan daerah yaitu PDAU dan PD. BPR Bank Daerah Tulungagung.
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahya Agung adalah perusahaan daerah air minum milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang dibubarkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 1984. Perda No 3 Tahun 2008 yang dicabut Kantor pusat PDAM beralamat di Jalan Panglima Sudirman 12 Tulungagung (untuk NSR 6 Tulungagung); Cabang tersebar di seluruh Kabupaten Tulungagung.
Dasar hukum PDAM Tulungagung yang masih berkuasa adalah Perda No. 19 September 2012 terhadap Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung, termasuk mengubah nama PDAM “Tulungagung” menjadi PDAM “Tirta Cahya Agung”. Menurut ketentuan Perda ini, tujuan dibentuknya PDAM adalah:
Modal awal PDAM adalah Rp65.000.000,00 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah). Pada Maret 2012, investasi modal pemerintah pusat adalah Rs 40.289.036.722 dan investasi pemerintah daerah adalah Rs 15.467.273.147. Posisi Direktur Dr. Hariono, M.Si.
Pdf) Komunikasi Di Bumn/bumd Pada Pt. Kereta Api Indonesia (kai) (persero)
PDAM Tulungagung merupakan anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) wilayah Jawa Timur dan merupakan bagian dari Koordinator Wilayah V yang saat ini dipimpin oleh Dr. Hariono, M.Si.
Perusahaan Daerah Aneka Usaha didirikan pada tahun 1980-an berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1980 dengan modal sebesar Rp 170.467.249,00 (seratus tujuh puluh empat ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah). Nantinya, model tanah dan bangunan yang disiapkan Perda No. 9 2009. Maksud dan tujuan dibuatnya PDAU ini adalah untuk mencapai tujuan; Ini harus meningkatkan pendapatan daerah dengan meningkatkan kesejahteraan karyawan dan kesempatan kerja. Awalnya Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 5 Kabupaten Tulungagung (sebelah timur Balai Tulungagung); Kampungdalem kini berubah lokasi menjadi Jalan Pahlawan 151 A (sebelah utara Tennis Indoor Rejoagung).
Awalnya, PDAU bergerak di bidang percetakan. Namun dalam perjalanannya, pada tahun 2008, perusahaan membuka tempat wisata Pantai Popoh dan Guest House Argowilis. Pada tahun 2011, ia mendapatkan hibah dari pemerintah daerah seperti Balai Rakyat dan Tenis Indoor Rejoagung. Selain itu, PDAU juga menjual elpiji 60 kg atas inisiatif sendiri dan bukan melalui subsidi dari pemerintah kabupaten.
PDAU merupakan perusahaan daerah yang 100% dimiliki oleh pemerintah daerah Tulungagung. Seiring dengan perkembangan perusahaan, piagam perusahaan beberapa kali mengalami perubahan. Dua yang terakhir dari mereka:
Pt. Jamkrida Ntt
· 29 September Pada tahun 2010, modal dasar perusahaan adalah 10.000.000 rubel. 8 485 040 000,00 dengan rincian sebagai berikut.
· 3 September Tahun 2013, modal terdaftar Perusahaan Diversifikasi Daerah (PDAU) di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Menurut perusahaan, Rp. 9 926 613 000,00.
BPR Bank Daerah PD Tulungagung merupakan satu-satunya lembaga keuangan papan merah di wilayah Kabupaten Tulungagung. Perusahaan daerah ini terdaftar dan dikendalikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tergabung dalam Perhimpunan Bank Umum Daerah Jawa Timur-Bali (PERBAMIDA). BPR Bank Daerah PD Tulungagung sesuai dengan Perda No. 7 Tahun 1992 atas nama PD Rp. 77.409465, ditetapkan pada 33/02/11; Ini mulai beroperasi pada tahun 1994. BPR Kabupaten Kedungwaru dan Izin Usaha No. Kep-253/KM.17/1993 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. Di perusahaan ini, Bupati ikut memimpin DP. Bank Daerah Tulungagung BPR mendapat bantuan dari SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas perusahaan daerah. FPAC yang dimaksud adalah bagian Investasi dan BUMD pada Bagian Pengelolaan Perekonomian Sekretariat Daerah.
A) Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Tulungagung No. 18 tanggal 19 Januari 1996, modal dasar ditetapkan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Peta Kompetensi 4 Dapat Menjelaskan Peran Bumn Dan Bumd Sebagai Sumber Penerimaan Publik 5 Dapat Menjelaskan Administrasi Perpajakan 6 Dapat Menganalisis.
B) 9 Oktober 2002; Berdasarkan Peraturan Daerah Tulungagung No. 26 Tahun 2002, modal dasar ditetapkan sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
C) 13 Agustus Tahun 2007, berdasarkan Perda Kabupaten Tulungagung No. 10 Tahun 2007, nama PD diubah. BPR subarea Kedungwaru menjadi PD. Bank Daerah BPR Tulungagung berwenang sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan disahkan atas perintah Gubernur Bank Indonesia, Bank Indonesia Nomor: 10/2/SK.PBI/DKBU/Kd/2008.
D) Tanggal 28 Desember 2012 PD ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Tulungagung No. 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Tulungagung No. 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Bank BPR Daerah di Daerah Tulungagung. BPR Bank Daerah Tulungagung memiliki setoran modal sebesar Rp1.025.430.000,00 (satu milyar dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu) dan modal terdaftar sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar) pada tahun buku 2010 berupa gedung perkantoran. ; .
E) Terakhir, pada tanggal 3 September 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2013 Nomor 10 tentang Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua BPR Bank Daerah Tulungagung dengan menggunakan data daerah; Biaya kepesertaan sebesar Rp1.025.430.000,00 (satu milyar dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) sebagai berikut.
Pengertian Bumd: Ciri Ciri, Kelebihan, Dan Kekurangan
SASARAN DAN TUJUAN PEMBUATAN PD SESUAI DENGAN PIAGAM DI ATAS. BPR BPR Tulungagung meliputi tanggung jawab dan upaya mendorong pembangunan ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Inklusi, yaitu harapan agar perusahaan dikelola secara profesional oleh sumber daya manusia (SDM) yang handal sehingga menjadi bank yang sehat; Daya saing, klien, mitra bisnis; Menjadi mitra terpercaya dari semua pemilik. Pihak terkait
Misi ini merupakan pernyataan/pernyataan yang menjadi dasar untuk mengembangkan visi. Oleh karena itu, dapat digunakan dalam pengembangan strategi dan tindakan program, serta tujuan masa depan perusahaan.
Sesuai Pasal 25 Peraturan Daerah. Pada tanggal 31 tahun 2012, Dewan Pengawas terdiri dari maksimal 3 orang, salah satunya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas sesuai dengan Keputusan Bupati. pengurus atau pejabat Dewan Pengawas PD; BPR BPR Tulungagung tahun 2014 adalah sebagai berikut.
Batas Pendaftaran Calon Direksi Bumd Kudus Ditutup, Pengumuman Administrasi Mundur
Beliau adalah Ketua Dewan Pengawas PD. Surat Keputusan Gubernur BPR Tulungagung No: 188.45/674/013/2012; 27 Desember 2012.
§ Jurusan Peternakan Universitas Andalusia Padang Lulus di Sumatera Barat tahun 1985 dan S2 tahun 1999 dengan gelar M.A. Manajemen dari Universitas Merdeka, Malang.
Bertindak sebagai Sekretaris Dewan Pengawas PD. Surat Keputusan Gubernur BPR Tulungagung No: 188.45/674/013/2012; 27 Desember 2012.
§ Universitas Brawijaya, Malang, 1989 Lulus dari Fakultas Teknik Pertanian dan memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Surabaya pada tanggal 17 Agustus 45.
Jasa Studi Kelayakan Bisnis Pendirian Bumd
Dia adalah anggota Dewan Pengawas PD. Bupati Bank Daerah BPR Tulungagung No.: 188.45/195/013/2014; 12 Juni Berdasarkan urutan tahun 2014
§ Tarbiya lulus dari IAIN Sunan Ampel di Surabaya, lulus tahun 1988, lulus dari Universitas Agama Islam Malang tahun 2000 dan mendapat gelar Ph.D bidang ilmu sosial dari Universitas Merdeka Malang. Pada tahun 2006
Berbeda dengan Badan Pengawas tersebut, Pasal 45 Perda No. Pada tahun 2012, 31 menyebutkan bahwa jumlah anggota dewan minimal dua orang dan maksimal tiga orang, dan satu orang diangkat oleh Direktur Utama. Jabatan direksi per 2014:
Diangkat sebagai direktur utama PD. BPR Bank Daerah Tulungagung berdasarkan SK Bupati No. 821.2/35/407/2011.
Perbedaan Bumn Dan Bumd Dari Peran, Ciri, Kelebihan & Kekurangannya
Loker bumd, contoh bumn dan bumd, contoh perusahaan bumd, contoh contoh bumd, contoh soal bumd, uu bumd, karir bumd, pengertian bumd, lowongan bumd, perusahaan bumd, bumd, contoh rencana bisnis bumd