Dalam Negara Demokrasi Pers Sebagai Pengawas Pemerintah Dan Masyarakat – Kadiskomfo: Kebebasan Pers Salah Satu Aspek Penting Demokrasi JD10 – depok Kamis, 8 Juni 2023, 09:54 WIB

Kadiskompho Kota Depok, Manto memberikan pidato pada debat publik kebebasan pers dan bersuara di Gedung Balai Rakyat Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pankoran Mas, Kamis (23/08/06). (Foto: Diskomifo)

Dalam Negara Demokrasi Pers Sebagai Pengawas Pemerintah Dan Masyarakat

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Discominfo) Kota Depok, Manto membuka Debat Publik mengenai pers dan kebebasan berekspresi. Debat tersebut digelar Sekretariat Bersama Jurnalis (Sekber) RI di Gedung Balai Masyarakat Kota Depok, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pankoran Mas, pada Kamis (23/06/08).

Saifullah Samad (1808015238) Opini

Saat ini, kata Manto, kebebasan pers di masyarakat diperlukan karena banyak faktor. Seperti penghormatan terhadap keadilan, kebenaran, pemajuan kesetaraan masyarakat dan pendidikan bangsa.

“Karena kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek terpenting dalam demokrasi,” ujarnya usai membuka acara.

Padahal, sebagai negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat, maka perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat memungkinkan adanya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, kritik dan usulan.

Berdasarkan data Dewan Pers Nasional, Indeks Kebebasan Pers (PRI) meningkat dari 76,02 persen pada tahun 2021 menjadi 77,88 persen pada tahun 2022, ujarnya.

Tujuan Demokrasi Beserta Penjelasannya, Ketahui Prinsip Dan Jenis Jenisnya

Manto menambahkan, kenaikan indeks ini menunjukkan kehidupan pers di Indonesia relatif bebas. Hasil ini melanjutkan tren kenaikan dalam lima tahun terakhir sejak tahun 2018.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Hal ini juga memastikan bahwa pers nasional memenuhi perannya. Termasuk memenuhi hak warga negara untuk mengetahui, membela nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia. Serta menghormati keberagaman Secara umum pers merupakan industri yang bergerak di bidang informasi dan komunikasi melalui media massa baik media cetak, media online, maupun media elektronik.

Baca Juga  Bilangan Genap Kurang Dari 10

Dalam UU No. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan pers sebagai organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik dan media massa.

Pers mempunyai peranan penting dalam memberikan informasi yang berimbang, akurat dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Pers juga berfungsi sebagai forum publik untuk menyampaikan keinginan dan keluhan, serta memantau kerja pemerintah dan lembaga publik.

Transformasi Strategi Sebagai Model Pelibatan Masyarakat Dalam Pengawasan Dan Penegakan Hukum Pemilu

Dalam menjalankan tugasnya, pers Indonesia diatur oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers, hak masyarakat atas informasi, dan perlindungan hukum terhadap jurnalis.

Selain itu, terdapat organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang berupaya memperjuangkan kepentingan jurnalis dan meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia.

Negara kita adalah negara demokrasi, dimana salah satu ciri negara demokrasi adalah kebebasan berekspresi. Dimana kebebasan berekspresi ini dapat diwujudkan dalam berbagai cara.

Salah satunya adalah memberikan pendapat melalui media tertulis, media cetak untuk memberikan pendapat biasa kita sebut dengan pers. Nah, untuk lebih memahaminya berikut kami jelaskan pengertian, fungsi dan peranan pers.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Klaten

KUBI dalam cetakan (1) adalah alat untuk mencetak buku atau surat kabar. Selain itu juga mempunyai arti (2) sebagai alat penjepit, pemadatan. (3) surat kabar dan majalah yang memuat berita, (4) orang yang bekerja pada perusahaan yang berhubungan dengan surat kabar atau media lainnya.

Menurut EPI, pers adalah sebutan untuk penerbit atau perusahaan atau kelompok yang terkait dengan media atau jurnalis. Ini semua adalah barang yang dibuat dan dicetak dengan menggunakan mesin cetak.

Contoh kegiatan jurnalistik antara lain mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyebarkan informasi, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, serta menggunakan media cetak, media elektronik. dan semua jenis saluran tersedia.

Dalam Leksikon Komunikasi terdapat beberapa poin mengenai pengertian pers. Dan inilah poin-poin penting dari pers:

Kelurahan Air Jamban Jadi Kampung Pengawasan Pemilu Partisipatif Di Riau

Dalam arti sempit pers memiliki pengertian yaitu surat kabar dan majalah, sedangkan dalam arti luas pers berarti segala sesuatu yang berhubungan atau berhubungan dengan media massa (surat kabar, radio, televisi, bioskop, internet, dan lain-lain).

Salah satu kebutuhan manusia yang sangat penting adalah informasi, informasi ini kita perlukan untuk mengetahui kejadian disekitar kita, tanpa informasi kita bisa tertinggal. Informasi tersebut dapat kita peroleh dari surat kabar, radio, televisi, internet, majalah, dan lain-lain. Informasi yang dikirimkan dapat berupa gambar, teks, video atau bentuk lainnya.

Baca Juga  Titik 3 4 Dilalui Persamaan Garis Brainly

Berdasarkan jenis salurannya, pers dibedakan menjadi dua, yaitu media cetak dan media elektronik. Media cetak seperti surat kabar, majalah, buku dan lain-lain. Sedangkan untuk media elektronik seperti radio, televisi dan internet.

Sasaran media massa adalah massa atau masyarakat. Tabel ini dapat dibagi menjadi beberapa hal, seperti lokal, nasional atau internasional.

Pengawas Yang Diawasi: Peran Media Massa Dalam Pemilu

Dibutuhkan proses yang cukup panjang untuk mendapatkan informasi, mulai dari pencarian hingga penyusunannya menjadi sebuah artikel yang siap didistribusikan. Proses ini disebut jurnalisme.

Media massa sangat penting bagi masyarakat, karena dengan adanya media massa masyarakat lebih mudah memperoleh informasi. Entah itu informasi politik atau informasi penting lainnya.

Dalam masyarakat manapun, baik negara maju maupun negara berkembang seperti Indonesia, kehadiran media tidak dapat dipisahkan dari keberadaan pranata sosial.

Organisasi yang dikenal dengan perslah yang merupakan sarana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik. Pers dapat mencakup semua media massa yang melayani kepentingan informasi masyarakat.

Pers Jadi Penopang Keberhasilan Pembangunan

Pers mempunyai dua kedudukan penting, yang pertama sebagai kegiatan jurnalistik dan yang kedua sebagai institusi sosial.

Di negara kita, kebebasan berekspresi diatur dan berpendapat merupakan hal yang sangat penting, dan tidak hanya dalam bidang politik. Namun di segala bidang, kebebasan berpendapat juga dikaitkan dengan kebebasan memberikan atau menyebarkan informasi melalui media.

Menurut pasal 19 DUHAM, “setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi”. Hak ini mencakup kebebasan berpendapat tanpa pelecehan dan menyatakan pendapat melalui media apapun, baik cetak maupun elektronik.

Kebebasan berpendapat ini juga berarti kebebasan pers. Pers lokal mempunyai peranan yang sangat penting, pers berguna sebagai penghubung informasi antara pemerintah dan masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mengetahui lebih banyak tentang perkembangan negaranya.

Bawaslu Kota Mojokerto Gencar Ajak Masyarakat Terlibat Aktif Dalam Pengawasan Pemilu

Kebebasan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Menurut UU No. Mengenai Pers 40 Tahun 1999, pada pasal 3 ayat 1 dan 2 berbunyi sebagai berikut:

Menurut Mokhtar Lubis, pers tentunya bisa berperan sebagai pemersatu bangsa. Dengan hadirnya pers akan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Fungsi pers sebagai pendidik tertuang dalam undang-undang. TIDAK Terkait pers 40 Tahun 1999, Bapak Kusman Hidayat juga menyatakan bahwa salah satu fungsi pers adalah mendidik.

Artinya pers dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, antara lain dengan bertambahnya ilmu pengetahuan dan teknologi maka kecerdasan dan pengetahuan ilmu pengetahuan dan teknologi mereka akan meningkat, dan kesejahteraan mereka juga akan meningkat.

Baca Juga  Nama Dataran Rendah Di Sulawesi

Refleksi Dua Dekade Kebebasan Berpendapat Dan Pers Dalam Demokrasi Indonesia

Intinya pers bisa bekerja melawan segala penyalahgunaan kekuasaan, seperti korupsi, suap, pemerintahan otoriter, kebijakan pemerintah yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat, dll.

Menurut Mokhtar Lubis, kelima fungsi pers adalah forum yang berguna untuk membahas permasalahan politik yang dihadapi negara-negara Asia.

Hampir identik dengan fungsi pers pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, jika dimasukkan dalam undang-undang, fungsi pers adalah sebagai media pendidikan. Maknanya sama dengan yang dikemukakan oleh Kusman Hidaya, yaitu sebagai seorang pendidik.

Tujuan pers sebagai pendidik adalah menjadikan masyarakat menilai sendiri sesuatu sebagai contoh kehidupannya sendiri melalui karya terbitan.

Kebebasan Pers Di Indonesia

Kemudian, dengan memiliki ruangan tersendiri yang dikhususkan untuk karya, baik itu tulisan/gambar atau video yang isinya berkaitan dengan budaya atau ilmu pengetahuan, masyarakat dapat menambah pengetahuannya dengan membaca media tulisan atau hal lainnya.

Menurut Kusman Hidayat, fungsi pers yang kedua adalah fungsi penghubung. Hal ini sesuai dengan ciri umum pers. Pers merupakan sarana komunikasi (koneksi) antar manusia.

Pers akan membuat seseorang saling memahami atau organisasi sosial juga dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan hubungan antar manusia, untuk menciptakan perasaan saling pengertian dan pertukaran gagasan antar warga negara.

Akun tersebut merupakan penghubung antara satu dengan yang lainnya, atau antara jurnalis dengan masyarakat atau antara jurnalis dengan jurnalis.

Menyelamatkan Media Demi Menjaga Demokrasi

Pada media cetak seperti surat kabar biasanya terdapat ruang khusus yang digunakan untuk menyesuaikan dengan keinginan masyarakat. Contoh ruang terpisah tersebut adalah pikiran pembaca, sudut, dan sebagainya.

Intinya menyesuaikan keinginan masyarakat dan menjangkau masyarakat melalui media. Oleh karena itu, fungsi pers adalah sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya, sehingga dapat diketahui oleh banyak orang (publik).

Menurut Kusman Hidayat, fungsi pers yang keempat adalah fungsi kontrol. Fungsi kontrol tersebut tertuang dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.

Tujuan dari fungsi kontrol pers adalah untuk mengetahui perilaku apa yang benar dan salah menurut banyak orang, pers juga akan membimbing masyarakat untuk berperilaku benar. Hal ini tentu saja tergantung pada media yang menyampaikan berita atau informasi tersebut.

Perppu Cipta Kerja Batal Demi Hukum, Sudahi Praktik Pembangkangan Terhadap Demokrasi Dan Konstitusi

Peran pers dalam UU no. 40 Tahun 1999, dan inilah pokok-pokok tentang peran pers:

Pers atau media merupakan sarana penting dalam menyebarluaskan informasi dan memberikan gambaran tentang kondisi sosial, politik, dan ekonomi suatu negara. Di Indonesia, pers telah menjadi bagian penting dalam pembangunan bangsa sejak masa kolonial hingga era reformasi. Berikut adalah sejarah perkembangan pers Indonesia.

Percetakan pertama kali diperkenalkan ke Indonesia pada abad ke-17. Saat itu, pers dijadikan alat oleh penjajah Belanda

Pancasila demokrasi ham dan masyarakat madani, mengevaluasi peranan pers dalam masyarakat demokrasi, bagaimana peran masyarakat dalam pelaksanaan demokrasi ekonomi, pers dalam masyarakat demokrasi, makalah tentang peranan pers dalam masyarakat demokrasi, peran pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat, fungsi dan peran pers dalam masyarakat demokrasi, masyarakat madani dan demokrasi, hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat, peran pers dalam masyarakat demokrasi, negara demokrasi adalah negara yang menempatkan rakyat sebagai, hubungan pemerintah dan rakyat dalam konteks demokrasi pancasila