Dasar Hukum Dpd – Sengketa adalah perbedaan kepentingan antara individu atau lembaga tentang objek yang sama, yang dinyatakan dalam hubungan di antara mereka.[1] Dalam hubungan antar lembaga negara, perselisihan tentang kewenangan lembaga negara dapat muncul jika terjadi perselisihan tentang pelaksanaan wewenang antara dua atau lebih lembaga negara.[2] Apabila terjadi sengketa tentang kewenangan lembaga negara, maka diperlukan adanya suatu lembaga negara yang berwenang menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan sengketa kewenangan lembaga negara.

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.[3] Dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi tertuang dalam Pasal 24C Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang berbunyi:

Dasar Hukum Dpd

“Mahkamah Konstitusi berwenang memutus pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, mengubah undang-undang terhadap konstitusi, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi, memutus pembubaran partai politik. , dan menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilu. umumnya.”

Anggota Dpd Ri Eni Sumarni Hadir Berikan Motivasi Di Kampus Itb Vinus Bogor

Berdasarkan ketentuan pasal ini, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara. Sebelum pembentukan Mahkamah Konstitusi, hukum tata negara Indonesia tidak mengatur mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara.[4] Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi dibentuk dengan tujuan menyelesaikan sengketa tentang kewenangan lembaga negara.

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menjelaskan, sengketa kewenangan lembaga negara yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memiliki 2 (dua) unsur, yaitu adanya kekuasaan konstitusional yang ditentukan dalam UUD 1945 dan timbulnya sengketa. ketika pelaksanaan kekuasaan konstitusional tersebut karena adanya perbedaan penafsiran kekuasaan pada kedua lembaga negara yang bersangkutan.[5] Penjelasan tersebut mensyaratkan agar lembaga-lembaga negara yang bersangkutan dapat ditunjukkan memiliki kewenangan yang diberikan dalam UUD 1945. Menurut Ni’matul Huda, pakar hukum tata negara, perbedaan penafsiran yang dimaksud Jimly Asshiddiqie dapat terjadi karena adanya tumpang tindih kewenangan antara negara bagian tertentu. lembaga negara, adanya salah satu organ lembaga negara yang diabaikan oleh lembaga negara lainnya, dan adanya suatu kekuasaan lembaga negara yang dijalankan oleh lembaga negara lainnya.[6]

Baca Juga  Bentuk Gambar Yang Paling Sederhana Adalah

Mahkamah Konstitusi memiliki kriteria lembaga negara yang dapat beracara di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 004/SKLN-IV/2006, lembaga negara yang dapat beracara di Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 2 (dua) syarat. Kondisi pertama kira-kira

, yaitu lembaga negara yang menjadi pemohon, harus disebutkan, baik secara tersurat maupun tersirat dalam UUD 1945. Syarat kedua berlaku

Website Kpu Kabupaten Sleman :

, artinya kewenangan lembaga negara pemohon haruslah kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945.[7] Dari putusan tersebut terlihat bahwa selain lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 Konstitusi juga merupakan lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan oleh UUD 1945. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-I/2003 untuk menguji Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Mahkamah Konstitusi mengakui adanya lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan oleh konstitusi, melainkan oleh peraturan perundang-undangan lain, dalam hal ini Komisi Penyiaran Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Nomor (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadi lembaga negara yang dapat menjadi pemohon atau tergugat dalam Mahkamah Konstitusi. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Badan Pengendali Tertinggi (BPK), pemerintah daerah atau lembaga negara lainnya yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.[8]

Suatu lembaga negara dalam menjalankan kewenangannya dapat menangani sengketa dengan lembaga negara lainnya. Apabila terjadi perselisihan tentang kewenangan suatu lembaga negara, maka Mahkamah Konstitusi berwenang memutus perselisihan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Namun tidak semua lembaga negara dapat mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara terhadap Mahkamah Konstitusi. Lembaga negara yang dapat mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara kepada Mahkamah Konstitusi hanyalah lembaga negara yang namanya tercantum dalam UUD 1945 dan lembaga negara yang kewenangannya diberikan berdasarkan UUD 1945.

Baca Juga  Batas Daratan Utara

Dasar hukum pendirian pt, dasar hukum nkri, landasan hukum dpd, dasar hukum pembentukan kpk, dasar hukum ukl upl, dasar hukum al quran, dasar hukum puasa, hukum dasar, dasar hukum uud 1945, dasar hukum wadiah, hukum dasar tajwid, dasar hukum puasa ramadhan