Di Bawah Ini Undang-undang Tentang Pemerintah Daerah Yang Pernah Berlaku Di Indonesia, Kecuali – Jika Perda Kabupaten/Kota bertentangan dengan Perda Provinsi, siapa yang berhak meninjau kembali Perda Kabupaten/Kota tersebut dan mencabutnya? Apa solusinya?

Artikel di bawah ini merupakan review dari artikel berjudul sama yang ditulis oleh Muhammad Yasin, S.H., M.H. dan pertama kali diterbitkan pada Rabu, 22 Mei 2013.

Di Bawah Ini Undang-undang Tentang Pemerintah Daerah Yang Pernah Berlaku Di Indonesia, Kecuali

Kasus ini sedang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Pembatalan ini harus melalui pemeriksaan ketat yang merupakan salah satu tujuan peninjauan kembali. Hak untuk menegakkan hukum mengacu pada hak Pengadilan Tinggi untuk memeriksa isi perintah yang dikeluarkan berdasarkan undang-undang sehubungan dengan ketentuan undang-undang yang lebih tinggi.

Perlunya Uu Penilai

Evaluasi pekerjaan dilakukan oleh menteri atau gubernur. Terhadap peraturan daerah kabupaten/kota yang bertentangan dengan peraturan daerah provinsi (seperti peraturan daerah yang lebih kuat dari peraturan daerah kabupaten/kota), gubernur mempunyai kewenangan untuk mencabut peraturan daerah kabupaten/kota dengan perintah gubernur.

Ketaatan terhadap undang-undang negara dengan peraturan dan ketentuan yang ketat telah menjadi masalah bagi beberapa kelompok. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan kajian terhadap 493 peraturan daerah/kota di 33 negara bagian yang diterbitkan antara tahun 2005 hingga 2010. Akibatnya, sebagian besar penyusunan peraturan daerah tersebut tidak mengikuti cara penulisan peraturan resmi (Ditjen PP, 2011: 4).

Peraturan Daerah/Kota adalah peraturan resmi yang ditetapkan oleh Kabupaten/DPRD kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.[1] Sedangkan peraturan daerah provinsi merupakan peraturan resmi yang disetujui oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.[2]

Kemudian berdasarkan tata tertibnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 UU 12/2011, peraturan daerah provinsi mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan daerah daerah/kota.

Satpol Pp Dki

Sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas, ketentuan resmi mengikuti hierarki. Hal ini sejalan dengan asas “kesesuaian genre, kategori, dan isi”, artinya undang-undang harus memperhatikan konten yang sesuai menurut genre dan kategori. Dalam tataran teoritis dikenal asas lex superiori derogat legi inferiori, dimana hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Perintah yang rendah tidak boleh bertentangan dengan perintah yang tinggi.

Baca Juga  Bukit Di Kepulauan Maluku

Peraturan yang berkaitan dengan peraturan daerah, yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, juga diatur secara jelas dalam Pasal 250 UU Administrasi Daerah:

“Tataan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) Pasal 249 serta peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.”

Pertanyaan Anda adalah, bagaimana jika undang-undang negara bagian/kota bertentangan dengan undang-undang negara bagian? Siapa yang berhak memeriksanya? Ada dua upaya hukum yang dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan ini, yaitu pengendalian yudisial dan pengendalian administratif. Berikut kami jelaskan dibawah ini.

Halaman:undang Undang No 5 Tahun 1960.pdf/3

Peninjauan kembali dilakukan oleh Pengadilan Tinggi (“MA”). Salah satu kewenangan Mahkamah Agung adalah meninjau ketentuan undang-undang atas inkonstitusionalitas.[5]

Pemeriksaan material merupakan salah satu subjek pengawasan hukum. Hak peninjauan kembali mengacu pada hak Mahkamah Agung untuk memeriksa isi perintah yang dikeluarkan berdasarkan undang-undang dalam kaitannya dengan aturan hukum yang lebih tinggi.[6] Oleh karena itu, apabila undang-undang negara dianggap tidak sejalan dengan undang-undang, maka penelitian substantif dapat dilakukan melalui undang-undang negara tersebut.

Peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah peraturan daerah yang tata cara pembentukannya dan/atau isinya bertentangan dengan peraturan pemerintah, undang-undang, dan peraturan lain yang diberlakukan di atas peraturan daerah.

Jika tindakan untuk merevisi undang-undang tidak datang dari pengadilan yang lebih tinggi, maka disebut banding. Permohonan perlawanan adalah permohonan yang memuat keberatan terhadap berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan yang dipersengketakan pada tingkat yang lebih tinggi dan diajukan kepada Mahkamah Agung untuk diambil keputusan.[7]

Peraturan Daerah Kota Probolinggo No 12 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5

Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka suatu peraturan zonasi kabupaten/kota yang diduga bertentangan dengan peraturan daerah, selain harus diuji secara ketat oleh Mahkamah Agung, dapat diajukan banding langsung ke Mahkamah Agung, atau dapat diajukan banding. dibubarkan. melalui pengadilan negeri yang memimpin tempat pemohon berada. [8]

Contoh ketentuan teritorial yang diuji di Mahkamah Agung, sebagaimana dimaksud dalam pasal Tata Cara Peninjauan Kembali Ketat Peraturan Kewilayahan di Mahkamah Agung, pasal 30 Undang-undang Kewilayahan Khusus No. 6 Tahun 2011, secara umum. pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (“Peraturan Wilayah Papua 6/2011”). Dalam Putusan MA 16 P/Hum/2012 Tahun 2012, MA membatalkan Putusan Kabupaten Papua 6/2011.

Baca Juga  Coba Ceritakan Kisah Teladan Nabi Nuh

Menteri mencabut peraturan daerah provinsi dan peraturan tata usaha negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.[9] Pembatalan perintah provinsi dan eksekutif ditetapkan dengan keputusan menteri[10].

Dalam jangka waktu 7 hari setelah keputusan pembatalan tersebut, direktur daerah harus menghentikan pelaksanaan peraturan daerah tersebut, setelah itu DPRD bersama-sama dengan direktur daerah mencabut peraturan daerah yang bersangkutan.[11]

Hukumnya Menikah Di Usia Dini

Untuk lebih jelasnya, berikut daftar peraturan daerah yang dicabut oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang kami akses di website Kementerian Dalam Negeri.

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mencabut peraturan perundang-undangan negara bagian/kota dan peraturan tata usaha/walikota yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kehormatan.[12] Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/walikota ditetapkan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.[13]

Dalam jangka waktu 7 hari setelah keputusan pembatalan tersebut, direktur daerah harus menghentikan pelaksanaan peraturan daerah tersebut, setelah itu DPRD bersama-sama dengan direktur daerah mencabut peraturan daerah yang bersangkutan.[14]

Berdasarkan pengertian di atas, peraturan daerah kabupaten/kota yang bertentangan dengan peraturan provinsi dapat dikesampingkan dengan keputusan gubernur.

Peraturan Daerah Kab. Kupang No 3 Tahun 2016 Tentang Kesehatan Ulu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Bawah Lima Tahun

Menurut Prof. AS Natabaya, (2006: 191) Dari sudut pandang desentralisasi, otonomi daerah, dan hubungan pusat daerah, jika dilihat dalam kerangka negara kesatuan maka kekuasaan pemerintah untuk membatalkan peraturan daerah mungkin tepat. Namun jika menyangkut konstitusionalitas (legal dan sehat) suatu undang-undang negara, sebenarnya Mahkamah Agung mempunyai kewenangan untuk mengujinya. Sebenarnya proses revisi Perda mempunyai dua wajah.

Natabaya, (2006:191) telah mengajukan dua usulan untuk menyelesaikan perselisihan ini. Pertama, apabila penggugat dirugikan oleh peraturan zonasi kabupaten/kota, maka dapat segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kedua, apabila pemerintah pusat menilai suatu peraturan daerah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kepentingan umum, maka yang perlu dilakukan pemerintah hanyalah memutuskan dan mengirimkannya ke Mahkamah Agung untuk diubah atau ditinjau kembali, baik secara sah maupun berlebihan. .

Hal ini merupakan solusi yang ditawarkan oleh beberapa ahli dalam kesatuan metode penilaian pengendalian daerah. Jika Anda (anggota masyarakat) merasa telah melanggar suatu peraturan daerah kabupaten/kota dan menganggap peraturan tersebut melanggar hukum, sebaiknya segera mengajukan pengaduan ke Pengadilan Tinggi untuk memenuhi syarat hukum, khususnya waktu.

Baca Juga  Dalam Membaca Alquran Hendaknya Diucapkan Dengan Fasih. Fasih Artinya

Dalam hal kewenangan administratif pemerintahan daerah tidak dapat menerima keputusan pencabutan peraturan daerah tersebut dan gubernur tidak dapat menerima keputusan pencabutan peraturan daerah tersebut karena alasan yang mungkin berdasarkan ketentuan undang-undang, gubernur dapat mengajukan permohonan. keberatan. Kepada Presiden paling lambat 14 hari setelah keputusan pencabutan keputusan atau perintah daerah diterima oleh Gubernur.[15]

Tugas Dan Fungsi Dprd Propinsi Terhadap Kinerja Pemerintahan Daerah Menurut Uu No 27 Tahun 2009

Saat ini dalam hal pengurus daerah/kota tidak dapat menyetujui keputusan pencabutan peraturan zonasi daerah/kota dan kuasa hukum/walikota tidak dapat menyetujui keputusan pencabutan peraturan dewan kota/walikota dengan alasan yang dapat didukung oleh peraturan. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengacara/walikota dapat mengajukan keberatan kepada menteri paling lambat 14 hari setelah diterimanya keputusan pencabutan keputusan dewan provinsi/kota atau pernyataan pejabat/walikota.[16]

Kewenangan administratif suatu pemerintahan negara bagian atau kabupaten/kota yang tetap menerapkan peraturan perundang-undangan negara bagian yang dicabut oleh menteri atau gubernur, dikenakan sanksi:[17]

Pimpinan daerah dan anggota DPRD dikecualikan dari tidak dibayarnya hak keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.[18]

Hukuman di atas tidak berlaku ketika pejabat pemerintah daerah terus mengajukan pengaduan kepada presiden mengenai peraturan daerah provinsi dan kepada menteri keuangan/peraturan daerah kota[19].

Tugas 1 Lab. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Apabila pejabat pemerintah daerah atau kabupaten/kota tetap menegakkan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan/atau pembayaran daerah yang dikesampingkan oleh menteri atau dikesampingkan oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat, maka akan dikenakan penundaan atau sanksi atas keterlambatan tersebut. . pengurangan dana penyaluran umum (DAU) dan/atau dana penyaluran Hasil (DBH) tempat itu.[20]

3. Undang-undang Administrasi Daerah Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Dewan Negara Nomor. Menetapkan peraturan yang diterbitkan sebagai pengganti Undang-undang Pemerintahan Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Pemerintahan Provinsi Nomor 23 Tahun 2014 menjadi undang-undang dan sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua berdasarkan Undang-undang Provinsi Nomor 23 Tahun 2014;

[6] Keputusan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2011 tentang Pasal 1 Ayat 1 Hak Peninjauan Kembali Properti (“PERMA 1/2011”)

Jebakan Kriminal Penculik yang Menyebabkan Korban Meninggal 15/12/2023 Ganti Nikah dalam Satu KTP15/12/2023 Perlukah Debat Cawapres di Kampanye Pilpres? 15.12.2023 UU Perkawinan Bagi Orang Menikah135200000000000000000000000000000000000000000000000000000000000 Karyawan outsourcing di PHK tanpa kesalahan? 15/12/2023

Pdf) Perspektif Politik Ekonomi Otonomi Daerah Dibawah Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999

3 konstitusi yang pernah berlaku di indonesia, ejaan yang pernah berlaku di indonesia, urutan konstitusi yang pernah berlaku di indonesia, sebutkan konstitusi yang pernah berlaku di indonesia, sebutkan demokrasi yang pernah berlaku di indonesia, uud yang pernah berlaku di indonesia, konstitusi konstitusi yang pernah berlaku di indonesia, undang undang kewarganegaraan yang pernah berlaku di indonesia, sebutkan uud yang pernah berlaku di indonesia, undang undang dasar yang pernah berlaku di indonesia, undang undang yang pernah berlaku di indonesia, kurikulum yang pernah berlaku di indonesia