Di Indonesia, Lembaga Yang Berhak Melakukan Constitutional Review Adalah – Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kedudukan dan kedudukan yang sama dengan Mahkamah Agung (MA). Berikut ini adalah fungsi, wewenang dan dasar pembentukan Mahkamah Konstitusi.

Kita akan membahas fungsi dan kewenangan Mahkamah Konstitusi atau MK, termasuk dasar hukum pembentukannya, dalam materi ajar Pendidikan Kewarganegaraan berikut ini. Kedudukan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai lembaga negara yang menggunakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menjamin hukum dan keadilan.

Di Indonesia, Lembaga Yang Berhak Melakukan Constitutional Review Adalah

Mahkamah Agung adalah lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan peradilan konstitusi di Indonesia. Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan dan kedudukan yang sama dengan Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Konstitusi: Dasar Hukum, Tugas, Dan Wewenang

Berdirinya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2001 tidak terlepas dari perubahan UUD 1945 atau pasca reformasi tahun 1998. Dalam amandemen tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menerima gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK). ).

Hasil amandemen tersebut selanjutnya dibentuk oleh Amandemen Ketiga yang diundangkan pada tanggal 9 November 2001, yang tergabung dalam Pasal 24(2), Pasal 24C dan Pasal 7B UUD 1945.

Setelah amandemen ketiga UUD 1945 disahkan pada 9 November 2001, disiapkan pembentukan Mahkamah Konstitusi. Pada masa pasca amandemen dan sebelum Mahkamah Konstitusi dibentuk, MPR menugaskan Mahkamah Agung untuk sementara menjalankan fungsi Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Di Bawah Ini Yang Mendapat Gelar Al Faruq Adalah

Mandat Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan kekuasaannya pada Mahkamah Agung tercermin dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil perubahan keempat UUD 1945.

Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi

Terakhir, UU No. 24 Tahun 2003 di Mahkamah Konstitusi yang disahkan pada tanggal 13 Agustus 2003 dan dimuat dalam Lembaran Negara No. 98 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4316.

Dalam waktu 2 hari setelah pengesahan UU No. 24 tanggal 2003, para hakim konstitusi generasi pertama Mahkamah Konstitusi dilantik pada tanggal 16 Agustus 2003 di Istana Negara.

Sesuai ketentuan Pasal 24C Ayat 3 UUD 1945, tiga lembaga negara, termasuk DRC, Presiden, dan Mahkamah Agung, masing-masing mengajukan tiga hakim konstitusi.

Hakim konstitusi yang diusulkan DPR Prof. kata Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., I Dewa Gede Palguna. dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Achmad Roestandi, S.H.

Pasal 31 Uu Advokat Dihapus Oleh Mahkamah Konstitusi

Jika presiden menominasikan Prof. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S., Prof. MEMILIKI. Natabaya, S.H., LLM. dan dr. H. Harjono, S.H., MCL., S.H., M.H. Selebihnya, ditawarkan oleh Prof. MA kata Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H., Maruarar Siahaan, S.H. dan Sudarsono, S.H.

9 hakim konstitusi yang bekerja pada 2003-2008 kemudian menggelar rapat untuk memilih ketua dan wakil ketua. Karena itu, kata Prof. kata Dr. Jimly Asshiddighi, S.H. Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih dan Prof. kata Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H. sebagai Wakil Ketua Pengadilan.

Setelah itu, Mahkamah Konstitusi mengambil alih fungsi yang dipercayakan kepada Mahkamah Agung sebelum pembentukan lembaga tersebut secara formal. Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman resmi memulai kegiatan operasionalnya pada tanggal 15 Oktober 2003.

UU No. 24 Tahun 2003 telah tiga kali diubah baru-baru ini. Terakhir, UU No. 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 ke Mahkamah Konstitusi disahkan pada 1 September 2020.

Baca Juga  Letak Lintang Vietnam

Pdf) Titik Singgung Wewenang Antara Ma Dan Mk

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dasar hukum pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 24(2)(2), Pasal 24C dan Pasal 7B Perubahan Ketiga UUD 1945 yang ditegaskan kembali oleh Kumilos. 24 Tahun 2003 di Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi mempunyai kedudukan sebagai salah satu lembaga negara yang menjadi pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka, yang menegakkan keadilan dalam penyelenggaraan hukum dan keadilan.

Menurut Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 yang disetujui Pasal 10 Ayat 1 UU No. 24/2003, MK memiliki 4 kewenangan, yaitu:

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi berperan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pdf) Pengujian Peraturan Perundang Undangan

Kewajiban Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 7 Ayat 1 Ayat 5 dan Pasal 24C Ayat 2 UUD 1945 yang disetujui Pasal 10 Ayat 2 UU 24 Tahun 2003 dan atau tugasnya adalah sebagai berikut:

Mengambil keputusan berdasarkan pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tercela atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Seperti dikutip dari situs MKRI, MK juga memiliki kewajiban berdasarkan UUD untuk memutus pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 7A ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar Presiden Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

Mk Siap Mengadopsi Kewenangan Pengaduan Konstitusional

Lembaga donor di indonesia, lembaga amal di indonesia, lembaga beasiswa di indonesia, lembaga zakat di indonesia, lembaga asuransi di indonesia, lembaga pembiayaan di indonesia, lembaga training di indonesia, lembaga jaminan di indonesia, lembaga kemanusiaan di indonesia, lembaga survey di indonesia, lembaga wakaf di indonesia, lembaga survei di indonesia

Baca Juga  Mengapa Kita Harus Membaca Puisi Dengan Ekspresi Wajah Yang Tepat