Dibawah Ini Yang Merupakan – Pembahasan Jawaban yang tepat untuk pertanyaan ini adalah B. Fungsi f : A → B yang dinyatakan sebagai fungsi injektif (fungsi satu-ke-satu) adalah fungsi yang setiap anggota domain A memiliki pasangan atau peta lain di B . Ingat! Dalam fungsi injeksi, anggota himpunan wilayah kodomain (B) boleh tidak berpasangan, tetapi anggota kodomain hanya satu pasang, tidak boleh lebih dari satu. Dengan memperhatikan opsi A, C, D, dan E, Anda dapat melihat bahwa area kodomain memiliki anggota yang berpasangan dengan lebih dari 1 anggota domain. Pilihan A dan E: Anggota a dan b dihubungkan dengan 1. Pilihan C dan D: Anggota a, b, dan c sama-sama dihubungkan dengan 1. Pilihan B: Anggota dari domain yang tepat memiliki sepasang anggota di kodomain yang memenuhi fungsi injektif. Dengan demikian, fungsi injeksi muncul pada fungsi opsi B. Oleh karena itu, jawaban yang benar adalah B.

Fungsi f : A → B yang dinyatakan sebagai fungsi injektif (fungsi satu-ke-satu) adalah fungsi yang setiap anggota domain A memiliki pasangan lain atau peta ke B .

Dibawah Ini Yang Merupakan

Ingat! Dalam fungsi injeksi, anggota himpunan wilayah kodomain (B) boleh tidak berpasangan, tetapi anggota kodomain hanya satu pasang, tidak boleh lebih dari satu.

Gambar Di Bawah Ini Merupakan Jaring Jaring Bangun

Dengan memperhatikan opsi A, C, D, dan E, Anda dapat melihat bahwa area kodomain memiliki anggota yang berpasangan dengan lebih dari 1 anggota domain.

Baca Juga  Penciptaan Pengubahan Atau Penambahan Nilai Guna Suatu Barang Disebut

Dari fungsi f : R → R di bawah ini, manakah yang merupakan fungsi on, injektif atau bijektif? F. f ( x ) = x ​ 116 5.0 Jawaban dikonfirmasi

Diketahui himpunan A = dan B =. Jika f : A → B dengan f = , maka fungsi f adalah fungsi… 267 3.0Jawaban yang diverifikasi

Jika A = dan B = , manakah fungsi dari B ke A yang merupakan fungsi on, injektif, atau bijektif? D. 370 5.0 Jawaban terverifikasi

Rekomendasi 15 Tas Branded Original Dibawah 1 Jutaan

Diketahui bahwa A = dan B adalah himpunan huruf abjad. Fungsi f : A → B adalah sebagai berikut. (1). f ( a ) = r , f ( b ) = a , f ( c ) = a , f ( d ) = r , f ( e ) = c (2) g ( a )… 368 0.0 Jawaban Terverifikasi dalam hukum Ada 2 (dua) jenis akta perdata, yaitu akta otentik dan akta privat.[1] Demikian bunyi pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang berbunyi:

Dari pasal tersebut, akta otentik dan akta palsu memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai alat bukti berupa tulisan. Namun dalam penerapan tulisan autentik dan tulisan pribadi ini memiliki perbedaan. Perbedaan ini terkait dengan cara produksi, bentuk dan kekuatan bukti yang akan dibahas dalam artikel ini.

“Akta otentik adalah suatu akta yang dibuat menurut bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat dibuatnya akta itu.”

Menurut pasal ini, akta otentik adalah suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang atau dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang bertanggung jawab untuk itu. Pejabat yang berhak membuat akta otentik tidak hanya notaris, tetapi semua pejabat tertentu yang diberi wewenang dan tugas untuk mendaftarkan akta tersebut.[2] Contohnya adalah pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) atau pegawai Kantor Catatan Sipil yang bertugas menyiapkan akta nikah dan PPAT yang bertugas membuat akta jual beli tanah.[3] Ini karena tulisan otentik dibuat. oleh pejabat tertentu yang mempunyai wewenang sehingga suatu akta otentik mempunyai nilai pembuktian yang kuat di depan pengadilan.[4] Apabila akta tersebut ditulis oleh orang yang tidak berhak, maka akta tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik. Hal itu berdasarkan pasal 1869 KUH Perdata yang berbunyi:

Baca Juga  Sebutkan Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Kepolisian Resor (polres) Sumedang Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Berinisial De (38), Yang Merupakan Warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat

“Akta yang tidak dapat dianggap sebagai akta otentik, baik karena ketidakmampuan atau ketidakmampuan pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat bentuknya, mempunyai kekuatan untuk ditulis di bawah tanda tangan jika ditandatangani oleh para pihak.”

Oleh karena itu, jika suatu akta dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang, akta tersebut masih mempunyai kekuatan untuk menandatanganinya jika ditandatangani oleh para pihak.

Sedangkan tulisan rahasia menurut Pasal 1874 KUH Perdata adalah tulisan yang ditandatangani, surat, catatan, urusan rumah tangga dan tulisan lain yang dibuat tanpa perantaraan pejabat umum. Akta ini biasanya digunakan dalam kontrak jual beli, sewa dan lain-lain yang ditandatangani oleh para pihak tanpa kehadiran perantara publik resmi.[5] Oleh karena itu, nilai pembuktian suatu akta di bawah tangan tidak sesempurna akta otentik.[6] Perbedaan dalam pengertian ini adalah bahwa sebuah tulisan otentik memiliki nilai pembuktian yang sempurna baik secara formal maupun material.[7] Oleh karena itu, hakim tidak perlu lagi membuktikan kebenarannya, kecuali ada bukti yang bertentangan dengan perbuatan[8]. Namun berbeda dengan tulisan tangan yang merupakan alat bukti terbuka, sehingga hakim bebas memutuskan dapat diterima atau tidaknya alat bukti tersebut.[9] Akan tetapi, suatu akta di bawah tangan dapat mempunyai nilai pembuktian formal dan substantif jika kedua belah pihak dalam akta itu telah mengakui kebenarannya[10].

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa baik tulisan asli maupun tulisan palsu merupakan alat bukti berupa tulisan. Namun, terdapat perbedaan mengenai keterlibatan pejabat publik dalam pembentukannya. Selain itu, terdapat perbedaan nilai pembuktian antara akta otentik dan akta di bawah tangan.

Baca Juga  Juz 30 Yang Terdapat Ayat Sajdah Di Dalamnya Adalah

Hiv (human Immunodeficency Virus)

[1] Peran dan fungsi akta yang disahkan oleh notaris, Ghita Aprillia Tulenan, Lex Administratum, jilid II – nomor 2, April – Juni 2014, halaman 122.

[5] Kekuatan tulisan tangan sebagai bukti di pengadilan, Richard Cisanto Palit, Lex Privatum, Volume 3 – Nomor 2, April – Juni 2015, halaman 137.

[7] Kekuatan Pembuktian Fakta yang Dilakukan Notaris Selaku Pejabat Umum Berdasarkan KUHAP, Dedy Pramono, Lex Jurnalica, Volume 12 – Nomor 3, Desember 2015, Halaman 251.

Dibawah ini merupakan aspek pemasaran kecuali, dibawah ini merupakan manfaat latihan olahraga skipping kecuali, dibawah ini yang merupakan media untuk memasang iklan elektronik adalah, dibawah ini yang merupakan jenis usaha perseorangan adalah, dibawah ini merupakan sumber protein nabati kecuali, pasangan zat dibawah ini yang merupakan golongan senyawa hidrokarbon adalah, dibawah ini yang merupakan penyebab terjadinya diare adalah, gambar dibawah ini merupakan kabel atau konektor yang bernama, dibawah ini merupakan syarat wajib zakat mal kecuali, dibawah ini merupakan perencanaan strategi pemasaran, dibawah ini yang merupakan alat yang digunakan untuk pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya adalah, dibawah ini yang bukan merupakan teknik dasar pencak silat adalah