Dipandang Dari Penyaluran Aspirasi Rakyat Demokrasi Terbagi Atas – PENGUMUMAN PENTING (GMT) Minggu, 26 Juni, 02.00 Pemeliharaan server terjadwal. – 08:00 Situs tidak akan berfungsi selama jam yang ditentukan!

Informasi Kewarganegaraan Kebebasan dan demokrasi seringkali digunakan secara bergantian, namun demokrasi tidak diterapkan dengan cara yang sama. Sebagai negara Indonesia yang berdasarkan prinsip-prinsip konseptual, demokrasi adalah seperangkat demokrasi yang berpedoman pada cita-cita dan prinsip-prinsip kebebasan, kearifan, kearifan batin, termasuk seperangkat praktik permusyawaratan/perwakilan yang pembentukannya mempunyai sejarah panjang dengan Yang Ilahi dan seringkali menyakitkan. Prinsip singkatnya adalah Allah SWT, kemanusiaan, demokrasi, keadilan dan peradaban adalah institusi kebebasan. Artinya persatuan Indonesia dan kemerdekaan yang dimiliki oleh rakyat diselenggarakan dan diarahkan untuk mewujudkan prinsip-prinsip keadilan sosial melalui lembaga kekuasaan yang diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sumber kekuasaan berasal dari rakyat dan dilaksanakan oleh rakyat itu sendiri agar kebebasan yang dimilikinya dapat dipergunakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan orang lain. . Tugas Mandiri 2.1 Mempelajari literatur dengan membaca berbagai buku dan artikel di surat kabar atau internet tentang perbedaan negara demokratis dan negara otoriter. Tuliskan hasil Anda pada tabel di bawah ini dan informasikan kepada teman yang lain. Tidak ada satupun negara demokrasi Negara otoriter 1. 2. 3. 4. 5. PPKn | 41

Dipandang Dari Penyaluran Aspirasi Rakyat Demokrasi Terbagi Atas

2. KLASIFIKASI DEMOKRASI Demokrasi telah dijadikan sebagai sistem politik yang diterima oleh sebagian besar negara di dunia. Namun penerapannya berbeda-beda tergantung sudut pandang masing-masing individu. Keberagaman cara pandang inilah yang membedakan demokrasi dalam berbagai bentuknya. Berbagai jenis demokrasi dijelaskan di bawah ini. a Dilihat dari pusat perhatiannya berdasarkan pusat perhatiannya, demokrasi dibedakan menjadi tiga bentuk. 1) Demokrasi formal, yaitu demokrasi yang menjaga kesetaraan dalam bidang politik dengan upaya mengurangi atau menghilangkan ketimpangan dalam bidang ekonomi. Negara-negara liberal mengadopsi bentuk demokrasi ini. 2) Demokrasi material, yaitu demokrasi yang menitikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan kesetaraan dalam bidang politik kurang mendapat perhatian bahkan terkadang dihilangkan. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara komunis 3) demokrasi bersama, yaitu suatu bentuk demokrasi yang mengambil hal-hal baik dari bentuk formal dan material demokrasi dan membuang hal-hal buruk. Bentuk demokrasi ini telah diadopsi oleh negara-negara non-blok. B. Landasan Ideologi Berdasarkan ideologi yang melandasinya, demokrasi dibedakan menjadi dua bentuk. 1) Demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang berdasarkan kebebasan atau individualisme. Ciri-ciri pemerintahan demokratis konstitusional adalah kekuasaan pemerintah bersifat terbatas dan tidak boleh terlalu banyak campur tangan dan mengambil tindakan sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintah dibatasi berdasarkan konstitusi. 2) Demokrasi kerakyatan atau demokrasi proletar, yaitu demokrasi yang berdasarkan Marxisme-Komunisme. Demokrasi kerakyatan mengupayakan kehidupan yang tidak mengenal kelas-kelas sosial. Masyarakat dibebaskan dari keterikatan terhadap harta pribadi tanpa paksaan atau paksaan. Namun, untuk menjangkau masyarakat ini, jika 42 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Baca Juga  Man Salaka Thoriqon

Catatan Legislasi Indonesia By Kastrat Eksplorasi Makna

Perlu, bisa dilakukan dengan kekerasan atau kekerasan. Menurut Pak Kernenberg demokrasi rakyat semakin mendewakan pemimpin. Sedangkan menurut Mariam Badiardjo, komunisme bukan hanya sekedar sistem politik, tetapi juga mencerminkan cara hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara adalah instrumen untuk mencapai komunisme dan kekerasan dipandang sebagai senjata yang sah. c Berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan menjadi dua bentuk. 1). Demokrasi langsung, yaitu pengertian demokrasi yang di dalamnya setiap warga negara diikutsertakan dalam musyawarah untuk menentukan secara langsung kebijakan umum atau hukum negara. 2). Demokrasi tidak langsung, yaitu teori demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Dengan demikian, penerapan demokrasi berkaitan dengan realitas suatu negara yang jumlah penduduknya semakin bertambah, cakupannya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapi semakin kompleks. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum. 3. Prinsip Demokrasi Berbicara mengenai demokrasi tidak lepas dari berbicara mengenai people power. Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ditegaskan dengan jelas bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan sesungguhnya. Demokrasi, sebagai sistem politik yang saat ini diterima oleh sebagian besar negara di dunia, tentunya mempunyai prinsip yang berbeda dengan sistem lainnya. Henry B. Mayo sebagaimana dikutip Mary Budiardjo dalam bukunya Fundamentals of Political Science mengungkap prinsip-prinsip demokrasi yang akan membentuk sistem politik demokratis. Sedangkan prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut. a Menyelesaikan perselisihan secara damai dan institusional. b Menjamin terlaksananya perubahan secara damai dalam masyarakat yang terus berubah. c Mengelola pergantian kepemimpinan secara berkala. Kewarganegaraan | 43

D Jaga konsumsi daya seminimal mungkin. e Mengakui keberagaman dan memperlakukannya sebagai hal yang normal. f Keadilan harus terjamin. Kemudian menurut Al-Moodi seperti dikutip Sri Varyan dan Saifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan, suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi jika memiliki pilar-pilar demokrasi sebagai berikut. sebuah Kedaulatan penduduk. B. Pemerintahan didasarkan atas persetujuan penguasa. c Aturan mayoritas. d Hak-hak kelompok minoritas. e Jaminan hak asasi manusia. f Pemilu yang bebas dan adil. G. Kesetaraan di hadapan hukum. h Proses sesuai hukum. SAYA. Batasan Konstitusional terhadap Pemerintahan. J. Pluralisme Sosial, Ekonomi dan Politik. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan konsensus. Prinsip-prinsip demokrasi tersebut di atas sebenarnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan bagi terbentuknya bentuk pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan demokratis dapat dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip ini. Sebaliknya, tanpa prinsip-prinsip tersebut maka penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis akan sulit dilakukan. Tugas Kelompok 2.1 1. Bentuklah kelompok belajar yang terdiri dari lima orang. 2. Amati penerapan prinsip demokrasi di sekolah anda, dalam interaksi antara siswa dengan siswa, siswa dengan guru/kepala sekolah, guru dengan guru, dan guru dengan kepala sekolah. 3. Laporkan hasil pengamatan anda secara tertulis dalam bentuk karangan. 4. Beritahu orang tuamu tentang nilaimu. 44 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Baca Juga  Berkat Kejujurannya Nabi Muhammad Saw Mendapat Gelar

B. Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila 1. Asas Demokrasi di Indonesia Demokrasi Pancasila merupakan pilihan yang tepat bagi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan demokrasi. Konsep demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang dibentuk oleh nilai-nilai sosial dan budaya tersendiri. Hal ini sudah dilakukan secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Fakta tersebut dapat kita lihat dalam kehidupan mayoritas masyarakat Indonesia yang menerapkan “pertimbangan untuk mufakat” dan “gotong royong” dalam menyelesaikan permasalahan bersama di sekitar mereka. Apa itu Demokrasi Pancasila? Pada hakikatnya pembentukan demokrasi Pancasila terkandung dalam sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi berpedoman pada kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Rumusan ini pada hakekatnya merupakan hubungan yang erat antara suatu asas dengan asas lainnya (mutlak dan utuh). Hal ini sejalan dengan yang diungkapkan oleh Notoneguru yang mengatakan bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berpedoman pada kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan, adil, dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang bersifat sosial. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. . Bagaimana dengan prinsip demokrasi Pancasila? Ahmad Sanusi memaparkan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demokrasi yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia, sistem dan tata cara pelaksanaan serta hasilnya harus berprinsip, konsisten atau sesuai dengan nilai-nilai dasar dan hukum Allah SWT. B. Demokrasi dengan kecerdasan. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengaturan dan penegakan demokrasi tidak hanya didasarkan pada kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa. Implementasi demokrasi sebenarnya lebih memerlukan kecerdasan spiritual, kecerdasan rasional, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional. Kewarganegaraan | 45

Baca Juga  Berkembangnya Sistem Ekonomi Modern Bertujuan Untuk

C Demokrasi dengan kedaulatan rakyat. Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Pada prinsipnya rakyatlah yang mempunyai kedaulatan. Dalam batas tertentu, kedaulatan rakyat dilimpahkan kepada wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD. d Demokrasi dengan supremasi hukum. Ini memiliki empat arti utama. Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia harus memuat, melindungi, dan memajukan kebenaran hukum, bukan demokrasi sembarangan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif. Kedua, kekuasaan negara memberikan keadilan hukum, bukan demokrasi yang hanya sebatas formalitas dan kepura-puraan. Ketiga, kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (perlindungan hukum), bukan demokrasi yang memungkinkan terjadinya kekacauan atau anarki. Keempat, kekuasaan negara mengedepankan manfaat atau kepentingan yang sah, seperti perdamaian dan pembangunan, bukan demokrasi, yang justru mempopulerkan stigma dan penghinaan atau melahirkan perpecahan, permusuhan, dan kerugian. e Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demokrasi tidak hanya mengakui bahwa kekuasaan Negara Republik Indonesia tidak terbatas secara hukum, tetapi juga memperkuat demokrasi dengan membagi kekuasaan negara dan menyerahkannya kepada lembaga-lembaga negara yang bertanggung jawab. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui demokrasi sebagai bentuk pembagian dan pemisahan kekuasaan, dengan sistem checks and balances. f Demokrasi dengan hak asasi manusia. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demokrasi mengakui hak asasi manusia, yang bertujuan tidak hanya untuk menghormati hak asasi manusia tetapi terutama untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya. Demokrasi dengan sistem peradilan yang independen. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demokrasi mensyaratkan terselenggaranya sistem peradilan yang mandiri dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi semua pihak. Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Pdf) Koordinasi Dewan Perwakilan Daerah Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Penyerapan Aspirasi Masyarakat Studi Tentang Koordinasi Perencanaan Dan Pembuatan Kebijakan Penyaluran Aspirasi Masyarakat

Pihak-pihak yang berkepentingan harus mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di hadapan pengadilan yang mandiri, penggugat dan kuasa hukumnya, penuntut umum serta terdakwa dan kuasa hukumnya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan pembelaan, dalil, fakta, saksi, keterangan dan pembelaan. Sumber: www. foto vhrmedia.com

Contoh demokrasi rakyat, sistem demokrasi rakyat, aspirasi rakyat, menurut sumbernya data terbagi atas, ciri ciri demokrasi rakyat, rumah aspirasi rakyat, cara penyaluran demokrasi, sistem klasifikasi pada perpustakaan terbagi atas, demokrasi yang berkedaulatan rakyat, demokrasi rakyat adalah, demokrasi rakyat, layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat