Hak Untuk Memeluk Agama, Beribadat Menurut Agamanya Termasuk Dalam Hak Asasi – Toleransi Beragama dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Disampaikan pada Rilis Tes Praktik I Angkatan 2017 di BPSDM Kemenkuham Cinere.

Presentasi dengan topik: “Toleransi Beragama dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Dipresentasikan pada Studi Praktek Sosialisasi Tahun 2017 di BPSDM Kemenkuham Cinere.” – Transkrip Presentasi:

Hak Untuk Memeluk Agama, Beribadat Menurut Agamanya Termasuk Dalam Hak Asasi

1 PENGUNGKAPAN AGAMA DALAM PANDANGAN HAK ASASI MANUSIA (Diserahkan pada Ujian Praktek Rilis Angkatan I Tahun 2017 di BPSDM Kemenkuham Cinere Gandul) Oleh: I WAYAN PUSPA

Bunyi Pasal 29 Ayat 2 Uud 1945 Tentang Hak Beragama

3 Edisi Raja Ashoka: Kita tidak boleh menghormati agama kita sendiri dengan mengungkapkan agama orang lain, sebaliknya, agama orang lain harus dihormati karena alasan tertentu… Dengan melakukan ini kita telah membantu agama kita sendiri berkembang, dan juga Bermanfaat bagi agama lain … Dengan berbuat sebaliknya, kita akan merugikan agama kita sendiri dan juga merugikan agama orang lain… Oleh karena itu, barangsiapa menghormati agamanya sendiri dengan mencela agama orang lain hanya karena rasa setia pada agamanya sendiri oleh berpikir: “Bagaimana saya bisa memuliakan agama saya sendiri?” Kemudian dia sangat menghargai agamanya sendiri … Oleh karena itu, toleransi dan kerukunan beragamalah yang dianjurkan, dengan pengertian bahwa setiap orang kecuali ini. Mendengarkan ajaran agama sendiri juga harus mau mendengarkan ajaran orang lain…

Oleh karena itu dianjurkan toleransi dan kerukunan beragama, dengan pengertian bahwa setiap orang selain mendengarkan ajaran agamanya sendiri, juga harus siap mendengarkan ajaran orang lain… (Asoka)

5 Jika pertemuan khusyuk, upacara keagamaan, ibadah di tempat umum diperbolehkan untuk kelompok agama tertentu, ini juga harus diperbolehkan untuk kelompok agama lain… (Surat John Locke 1689)

6 Orang-orang dari semua agama harus memiliki hak yang sama dan hidup bersama dengan damai di satu tempat, yaitu dunia ini.

Pdf) Hak Atas Kebebasan Beragama/berkeyakinan: Sebuah Upaya Pendasaran Filosofis

7. Kebebasan beragama: Kebebasan beragama merupakan bagian penting dari hak asasi manusia. Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan masalah dan hambatan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, kebebasan beragama masih membutuhkan perjuangan terus-menerus di berbagai tahapan kehidupan. Hambatan dalam mewujudkan kebebasan beragama atau berkeyakinan mungkin terkait dengan ketentuan peraturan dan kebijakan suatu negara yang menghalangi orang dan masyarakat untuk mengekspresikan keyakinan dan keyakinannya secara utuh.

Baca Juga  Jarak Yang Ditempuh Saat Jalan Kaki Menyilang Kurang Lebih

10 Elemen kebebasan beragama (ICCPR pasal 18 (1); ECHR pasal 9) (2); dan ACHR.. singkatan Kovevan.docx Pasal 12 (3). : kebebasan internal kebebasan eksternal hak non-diskriminasi orang tua dan wali kebebasan organisasi dan status hukum batas kebebasan eksternal yang diizinkan impotensi

Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik menyatakan: Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau mengadopsi suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, di muka umum atau tertutup, untuk menjalankan agama atau kepercayaannya di dalamnya ibadah, ketertiban, pengamalan dan pengajaran. 2. Tidak seorang pun boleh dipaksa kebebasannya untuk menjalankan atau menerima suatu agama atau kepercayaan yang dipilihnya.

12 Pasal 18 ICCPR Pasal 18 tidak mengizinkan pembatasan apapun atas kebebasan untuk memiliki atau menganut suatu agama atau kepercayaan pilihan Anda. Kebebasan ini dilindungi tanpa kecuali

Tolong Dijawab Yah…​

Konstitusi Indonesia: Pasal 28 E UUD 1945 menyatakan: (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan beragama, menyatakan pikiran dan pendapat, sesuai dengan hati nuraninya. Pasal 29 (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Hak beragama juga diatur dalam UU No. 39/1999 tentang HAM. Pasal 22 (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa “setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

15 UU No. 39/1999 Pasal 4 UU No. 39/1999 tentang HAM. Pasal itu berbunyi: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan kesetaraan. sebelum .Hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar undang-undang yang berlaku surut, merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

16 Pasal 28 I UUD 1945 menyatakan “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak diadili berdasarkan hukum yang berlaku surut merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Menurut Konstitusi Indonesia, hak beragama adalah hak yang tidak dapat dicabut ** Lihat Pasal 28 I UUD 1945, Amandemen II, 2000

Baca Juga  Kalimat Rendah Hati

Terkait Persekusi Ibadah Natal Di Lampung. Istana: “setiap Orang Bebas Beribadat Menurut Agamanya”

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, adalah kewajiban setiap orang untuk menaati pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan-tuntutan yang nyata menurut masalah-masalah moral. , nilai-nilai agama. ., keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis”. Oleh karena itu, konstitusi Indonesia menggunakan pasal-pasal pembatas sebagai berikut: a. pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain; b) kesusilaan; c) nilai-nilai agama; d) Keamanan; e ) Ketertiban umum Dimana segala pembatasan harus ditetapkan dengan undang-undang dan dalam masyarakat yang demokratis

18 Landasan Filosofis Rukun : Orang India selalu mengutamakan keharmonisan dalam hidup. Harmoni: Orang India selalu mengutamakan keseimbangan antara mikrokosmos dan makrokosmos. Kabar baik: Orang India sangat memperhatikan keselamatan dengan sesama manusia, alam dan Tuhan.

19 Pluralisme agama diartikan sebagai pandangan dan cara pandang bahwa dasar agama tidak hanya satu, tetapi banyak dan berbeda. Dengan demikian, pluralisme agama dapat didefinisikan sebagai teori yang mengacu pada hubungan antara tradisi agama yang berbeda, perbedaannya, dan klaim yang bersaing. Armstrong, menunjukkan bahwa agama-agama besar di dunia memiliki konsep yang berbeda tentang Tuhan. Pemahaman tentang pluralisme dapat membantu umat beragama membangun dialog menuju kerukunan dan kerukunan berdasarkan nilai-nilai ketuhanan.

20 Kerukunan adalah suatu kondisi perdamaian yang memungkinkan semua elemen masyarakat untuk saling menghormati dan menghormati. Konsep kerukunan menjadi acuan untuk mengurangi banyaknya konflik yang merusak keharmonisan dalam kehidupan masyarakat majemuk. Kerukunan umat beragama di Indonesia mencakup tiga dimensi, yaitu: kerukunan antar umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah (konsep Alamsyah Prawiranegara)

Konferensi Internasional Soal Literasi Kebebasan Beragama Dan Supremasi Hukum Digelar 13

21 Ketiga dimensi tersebut menjadi fokus perhatian pemerintah dan seluruh umat beragama, untuk membangun kerukunan dan kerukunan. Dalam realisasi trilogi kerukunan, lahir aturan dan perundang-undangan, serta penguatan dialog untuk menyelesaikan persoalan hubungan antarumat beragama. Toleransi beragama hanya dapat berjalan dengan baik jika ada kepercayaan antar umat beragama. Perkembangan kekuatan masyarakat sipil merupakan angin segar yang menjanjikan keharmonisan dan menghiasi perjalanan sejarah negara yang oleh banyak orang dinilai paling santun dan toleran.

Merupakan fakta sosiologis bahwa negara Indonesia terdiri dari masyarakat multikultural yang harus dijaga, dihormati dan selalu dipertahankan. Justru karena pengakuan akan keberagaman inilah bangsa Indonesia tercipta. Salah satu jenis keragaman yang terdapat di Indonesia adalah soal agama. Indonesia bukan negara sekuler, juga bukan negara agama, tetapi pengakuan negara terhadap agama hanya meliputi enam agama, yaitu Islam, Hindu, Budha, Kristen, Katolik, dan Khonghucu.

Baca Juga  Contoh Biosfer

Dalam konteks relasi agama-agama, wacana pluralisme dan kerukunan merupakan entitas penting yang perlu dipahami, untuk menumbuhkan kesadaran bagi seluruh umat beragama untuk menciptakan kerukunan dalam keberagaman. Dalam pandangan pluralis, kebenaran tidak hanya didasarkan pada kriteria logika saja, tetapi juga kriteria kebenaran lainnya. Pandangan Leibniz dan Russell menolak kriteria kebenaran monisme. Oleh karena itu, prinsip pluralisme dianggap mampu menjawab permasalahan dengan banyak alternatif pemecahannya.

24 Bagi penduduk yang menganut agama tertentu, negara menghormati dan menjunjung tinggi yang ditunjukkan dengan jaminan kebebasan beragama oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dalam beberapa pasal. Terdapat 2 (dua) kategori yang diberikan oleh negara, yaitu jaminan kebebasan beragama (religious freedom) dan jaminan kebebasan beragama.

Pdf) Kebebasan Dalam Memeluk Agama Di Indonesia Oleh

25 Untuk kategori pertama, beberapa pasal yang dapat dijadikan dasar untuk kategori pertama adalah sebagai berikut. Pertama, Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 juncto Pasal 22 ayat (1) UU Hak Asasi Manusia, yang mengatur tentang kebebasan beragama atau berkeyakinan menurut keyakinannya; Kedua, Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 4 UU HAM tentang hak beragama sebagai salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun; Ketiga, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 22 ayat (2) UU HAM menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agamanya sendiri dan beribadah menurut keyakinan dan kepercayaannya.

26 Untuk kategori kedua, yaitu jaminan untuk mengamalkan (menghadiri) agama yang dianutnya juga dijamin oleh konstitusi dan hukum hak asasi manusia. Pasal-pasal yang berkaitan dengan hal ini adalah: Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J atau (1) )) UUD 1945; Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 5 ayat (1), Pasal 22 ayat (2) UU HAM. Hak beragama (untuk beribadah dan menjalankan ibadah) yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang lainnya bukanlah hak yang dapat dilaksanakan sesuka hati. Artinya, ada tanda-tanda atau syarat-syarat tertentu agar pelaksanaan hak itu tidak mengganggu hak orang lain.

Hak asasi manusia dalam uud, hak asasi menurut pancasila, pengertian hak asasi manusia menurut john locke, definisi hak asasi manusia menurut para ahli, jelaskan hak asasi manusia menurut dasar negara pancasila, hak asasi manusia dalam pancasila, hak asasi dalam bidang politik, hak asasi manusia dalam bahasa inggris, hak asasi manusia menurut piagam pbb, teori hak asasi manusia menurut para ahli, hak asasi manusia menurut john locke, pengertian hak asasi manusia menurut para ahli