Jika Hak Kebebasan Mengeluarkan Pendapat Telah Terpenuhi – Berita Latuharhary – Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembatasan yang diperbolehkan hanya terhadap hak berekspresi, dengan mekanisme yang ketat dan tidak diskriminatif.

“Dalam prinsip hak asasi manusia, kebebasan berekspresi ada batasannya, tidak sebebas yang seharusnya. Oleh karena itu, salah jika ada yang mengatakan kebebasan berpendapat tidak ada batasnya. memastikan tidak ada hak siapa pun yang dilanggar,” kata Beka Ulung Hapsara, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, saat menjadi pemateri dalam acara online Kajian Paralegal Komunitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bethel Indonesia, Jumat, Juni 11 Agustus 2021.

Jika Hak Kebebasan Mengeluarkan Pendapat Telah Terpenuhi

Bekah, yang akrab disapa Bekah Ulung Fasra, mengatakan kebebasan berpendapat berkaitan dengan cara seseorang mengutarakan pikirannya. Dalam hal ini, negara berkewajiban untuk tidak melakukan intervensi terhadap kebebasan berekspresi. “Negara tidak bisa begitu saja ikut campur dalam kebebasan berekspresi. “Ada sensor yang penting untuk melihat bersama di mana letak batasnya,” kata Becca.

Apa Arti Hak? Pahami Konsep, Macam Macam, Contoh, Dan Kaitannya Dengan Kewajiban

Lebih lanjut Beka mengatakan, kebebasan berekspresi adalah kebebasan mengemukakan pendapat yang berkaitan dengan masyarakat dan berkaitan dengan kebebasan mencari, menerima, dan menambah segala informasi dan pemikiran. Dalam hal ini dapat berupa ekspresi budaya dan seni, agama, periklanan, jurnalisme, dll.

Baca Juga  Bagaimanakah Interval Nada Pada Tangga Nada C Mayor

Terkait pembatasan hak berekspresi, menurut Beka, pertama pembatasan tersebut harus diatur dengan undang-undang. “(Undang-undang) yang terbaik adalah undang-undang, kenapa? Karena undang-undang harus lahir dari proses atau diskusi partisipatif yang panjang antara eksekutif dan legislatif. Itu sifatnya saling mengontrol, legislator memastikan wakil rakyat bekerja penuh untuk yang diwakilinya. ,” kata Becca.

Selain itu, pembatasan diperlukan dalam masyarakat demokratis, untuk melindungi ketertiban umum, kesehatan masyarakat, moral masyarakat, keamanan nasional, keselamatan masyarakat dan untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain.

“Kebebasan berekspresi bisa dibatasi. Misalnya pada Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil dan Politik jelas kebebasan berpendapat dan berekspresi dibatasi dan itu dua pembatasan. “Demi alasan keamanan nasional dan menghormati harkat dan martabat orang lain,” kata Beka.

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang Undangan

Sementara itu, Becca mencontohkan penerapan pembatasan untuk melindungi kesehatan masyarakat, seperti situasi pandemi Covid-19 saat ini. “Contohnya sekarang di era Covid-19, masyarakat tidak bebas. Kalau mau berpergian atau bermobilisasi harus memakai masker. Selain itu juga dianjurkan untuk tetap berada di rumah, bekerja dari rumah, sehingga agar tidak memperparah penularan Covid-19 “Ini atas nama kesehatan masyarakat, kebebasan bergerak bisa dibatasi,” kata Beka.SR, Surabaya – Kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berserikat diatur dalam Pasal 28 UU dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Namun pada kenyataannya kebebasan tersebut tidak dapat dipenuhi sepenuhnya. Hal tersebut disampaikan aktivis serikat pekerja LBH FSPMI, Wahyu Budi Kristianto pada Webinar Festival HAM 2022 pada Minggu (4/12/2022) malam.

Baca Juga  Zaman Beradab Atas

“Walaupun UU No. UU 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh juga mengatur tentang penegakan dan perlindungan hak berserikat. Undang-undang ini sudah ada puluhan tahun, namun kenyataannya praktik serikat pekerja masih jauh dari yang dilegalkan, Dia berkata.

“Tanda-tanda pelanggaran terjadi saat kami membentuk serikat pekerja. Ada pihak-pihak yang berusaha “menumbangkan” serikat-serikat buruh yang ada, dan menghalangi kami untuk bergabung. Ketika seorang pekerja bergabung dalam serikat pekerja, lalu ikut demonstrasi misalnya, maka di tempat kerja dampaknya adalah kita menjadi tidak nyaman, termutasi dan mangkir karena tidak nyaman bekerja dan mengundurkan diri. Pembunuhan karakter masih berlangsung, lanjut Wahyu.

Bab 1 Pkn Xi

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Super Radio Yovinus Guntur Wicaksono mengatakan kebebasan pers adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat. Inilah salah satu hak dasar yang bisa menjadi pilar demokrasi.

Yovi mengatakan, persoalan pers sendiri masih sangat rumit, apalagi di masa sekarang. Dalam dua periode pemerintahan Jokowi, masih banyak catatan kebebasan pers dan masih banyak kejadian dimana pemberitaan yang seharusnya diselesaikan di wilayah Dewan Pers dianggap sebagai tindak pidana.

Artinya, polisi kurang memahami aturan undang-undang pers atau semacamnya. Padahal dewan pers sendiri sudah punya nota kesepakatan dengan Polri mengenai kasus yang berkaitan dengan gugatan yang seharusnya. Diputuskan di dewan pers, justru harusnya dibawa ke meja hakim,” kata pria yang juga tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen Surabaya (AJI) itu.

Apalagi, lanjutnya, kini diperparah dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memberikan ancaman serius bagi jurnalis. Dimana hukum dipandang sebagai “alat jebakan” yang membatasi kebebasan berekspresi dan mendapatkan informasi.

Dr. Hafrida, S.h, M.h:

“Karena bisa jadi jebakan ketika jurnalis ingin menulis kritis tapi di satu sisi ada aturan yang juga harus dipatuhi,” lanjutnya.

Baca Juga  Tangga Nada Yang Sering Digunakan Dalam Musik Tradisional Adalah

Belum lagi masih banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis yang juga menjadi tugas rutin, apalagi menjelang tahun politik.

“Karena di setiap momen politik selalu ada persoalan serius mengenai kebebasan pers. Mendekati momentum tahun politik pasti akan banyak bungkam terhadap kebebasan berpendapat,” kata Yovi.

Ditegaskannya, sebagai salah satu pilar demokrasi, pers berfungsi menginformasikan dan meningkatkan wacana publik serta mengontrol fungsi pemerintahan, baik kebijakan maupun program. Oleh karena itu, pers dan jurnalis dapat disebut sebagai pembela hak asasi manusia yang berhak atas kebebasan berpendapat.

Belajar Tentang Hak Asasi Manusia Dari Hrwg

Artinya kita harus membangun pemahaman bahwa negara ini membutuhkan pers. Apalagi pers termasuk dalam 4 pilar demokrasi, tutupnya./ed )

Pengertian kebebasan mengeluarkan pendapat, hak kebebasan beragama, mengeluarkan pendapat, jika batuk mengeluarkan darah, kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan pendapat, hak mengeluarkan pendapat, jika batuk berdahak mengeluarkan darah, zakat mal wajib dikeluarkan jika telah memenuhisyarat, jika bab mengeluarkan darah, kebebasan mengeluarkan pendapat, contoh kebebasan mengemukakan pendapat