Menteri Negara Menangani Urusan Di Bidang – Nilai-nilai Pancasila dalam Garis Besar Kegiatan Pemerintahan Negara Bab 1 SMA Daniel Creative School Day RB Nugroho, MPD.

Presentasi berjudul: “Nilai-Nilai Pankashila dalam Garis Besar Kegiatan Pemerintahan Negara Bab 1 Sekolah Kreatif SMA Daniel Harry RB Nugroho, MPD.” – Presentasi:

Menteri Negara Menangani Urusan Di Bidang

1 Nilai-Nilai Pancasila Dalam Rangka Fungsi Pemerintahan Negara Bab 1 Sekolah Inovasi Daniel Harry RB Nugroho, M.P.D.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan

2 Kompetensi Dasar : 1.1. Menata Panchashila nilai ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam tugas menyelenggarakan pemerintahan negara. Indikator Kompetensi 1) Menanamkan nilai-nilai toleransi dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. 2) Analisis nilai-nilai Pancasila dalam rangka praktik administrasi publik. 3) Menyajikan hasil analisis dalam kerangka praktik pengelolaan pemerintahan daerah mengenai keputusan bersama berdasarkan nilai-nilai Pancasila. 4) Mengkomunikasikan hasil analisis terkait keputusan kolektif dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai nilai-nilai Pancasila.

3 Membahas pelaksanaan kekuasaan pemerintahan. Sistem pemisahan kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia. Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia. Republik Indonesia

Menurut Montesqui, kekuasaan pemerintah ada tiga jenis:1. Legislatif artinya membuat undang-undang2. Eksekutif artinya melaksanakan hukum3. Peradilan yaitu aturan untuk mengatur (menghakimi) teori ini disebut teori politik trice. Setiap tugas berbeda dari yang lain

Menurut John Locke, kekuasaan pemerintah ada tiga jenis:1. Legislatif artinya membuat undang-undang2. Eksekutif artinya melaksanakan hukum3. Federasi berarti mengendalikan urusan internasional, perang, perdamaian, peradilan. badan eksekutif.

Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

7 Kewenangan Presiden Republik Indonesia Kewenangan Pemerintah Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan 1. Ia mempunyai kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara (Pasal 10). 2. Menyatakan perang, berdamai, dan berhubungan dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 (1)). 3. Mengadakan perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 (2)). 4. Menyatakan Keadaan Darurat (Pasal 12) 1. Menegaskan Kekuasaan Negara (Pasal 4 (1)). 2. Mengajukan pertanggungjawaban kepada DPR (Pasal 5 Ayat 1). 3. Pembentukan PP (Pasal 5 (2)). 4. Pembentukan Dewan Pertimbangan yang fungsinya memberi nasihat kepada Presiden (Pasal 16). 5. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai (Pasal 17 ayat 2).

Baca Juga  Apakah Kamu Sudah Menggunakan Barang Barangmu Dengan Bertanggung Jawab

8 Kekuasaan Presiden Republik Indonesia Presiden Republik Indonesia adalah pejabat pemerintah sebagai kepala pemerintahan 5. Mengangkat duta besar dan konsul. Presiden memperhatikan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2) dalam pengangkatan duta besar. 6. Menerima duta besar negara lain sesuai dengan ketentuan DPR (Pasal 13 ayat 3). 7. Memberikan amnesti dan rehabilitasi dengan memperhatikan pendapat Mahkamah Agung (Pasal 14 ayat 1). 6. Membahas dan menyetujui RUU tersebut dengan DPR dan menyetujui RUU tersebut (Pasal 20 ayat 2 dan 4). 7. Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam keadaan darurat wajib (Pasal 22 ayat 1). 8. Mengusulkan pembahasan UU APBN dengan DPR dengan memperhatikan pandangan DPD (Pasal 23 Ayat 2).

9 Kekuasaan Presiden Republik Indonesia Presiden Republik Indonesia adalah pejabat pemerintah yang mengepalai pemerintahan 8. Dengan memberikan DPR, memberikan amnesti dan membatalkannya (Pasal 14 ayat 2). 9. Menganugerahkan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya sebagaimana ditentukan oleh undang-undang (Pasal 15). 9. Penegasan keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan DPD (Pasal 23F Ayat 1). 10. Menetapkan Hakim Agung dari usulan yang diajukan KY dan disetujui DPR (Pasal 24A (3)). 11. Mengangkat dan memberhentikan anggota KY dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B Ayat 3). 12. Tiga calon Hakim Konstitusi diajukan dan sembilan orang Hakim Konstitusi diangkat (Pasal 24C, Ayat 3)

10b. Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Republik Indonesia. Tugas Presiden adalah menjalankan pemerintahannya sesuai dengan konstitusi dan undang-undang. Merupakan tugas Presiden untuk memastikan bahwa tingkat pemerintahannya, termasuk polisi dan jaksa, mematuhi konstitusi dan undang-undang.

Manajemen Sarana Dan Prasarana Pendidikan Pada Madrasah Dan Sekolah

11 UU RI Pasal 15 UU RI Tahun 1945 UU 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara jelas menyebutkan jumlah maksimal kementerian adalah 34 kementerian. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1945, yang dimaksud dengan jelas nama kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, meliputi 1) Kementerian Dalam Negeri 2) Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Luar Negeri 3) Kementerian Pertahanan.

12b. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan adalah: 1. Kementerian Agama 2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 3. Kementerian Keuangan 4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 5. Kementerian Riset dan Teknologi 6. Kementerian Kesehatan 7. Kementerian Sosial 8 Kementerian Tenaga Kerja dan Transisi 9. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 10. Kementerian Perindustrian 11. Kementerian Perdagangan 12. Kementerian Pertanian 13. Kementerian Perhubungan 14. Kementerian Komunikasi dan Informasi 15. Kementerian Kelautan dan Perikanan 16. Kementerian Pekerjaan Umum 17. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 18. Kementerian Desa, Pembangunan dan Transisi Daerah Terdampak 19. Kementerian Pertanian dan Tata Ruang

Baca Juga  Sebutkan Langkah-langkah Tari Kecak

Abad ke-13 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan memfasilitasi, mengkoordinasikan dan mengkoordinasikan program pemerintah: 1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional 2) Pembangunan Struktur Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi 3) Organisasi Pembangunan Kementerian Pemerintah 4) Sekretariat Kementerian Pemerintah 5) Pemberdayaan Perempuan dan Anak 6) Pemuda dan Kementerian Olah Raga 7) Kementerian Koperasi dan Industri Kecil Menengah 8) Kementerian Pariwisata. Mengkoordinasikan dan mengkoordinasikan urusan Kementerian dalam lingkup kerjanya. Kementerian Koordinator: a. Koordinasi Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan b. Koordinasi Kementerian Perekonomian c. Koordinasi Kementerian Kelautan d. Koordinasi Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

14 Lembaga Pemerintah Non Kementerian Keberadaan LPNK diatur dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103. Tata Cara Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Berikut daftar lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia: 1) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 2) Badan Informasi Geospasial (BIG); 3) Badan Intelijen Negara (BIN); 4) Badan Kepegawaian Daerah (BKN) yang dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 5) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKBN) di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 6) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di bawah koordinasi Menteri Perekonomian, 7) Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BACOSURTANAL) di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi 8) Badan Meteorologi, Klimatik, dan Geofisika (BMKG); antara lain.

Zahid Digesa Direhatkan Tugas Tpm

16 Garuda Panchashila ‘Garuda Panchashila Saya pendukung deklarasi anda, seorang patriot, saya siap berkorban untuk anda, Panchashila adalah landasan pemerintahan.

18 ❧ Objek Pokok dan Subobjek Panchashila sebagai Karakter Bangsa Objek Pokok 1. Membangun karakter bangsa 2. Tingkatan-tingkatan nilai-nilai dalam Ideologi Panchashila Mengaktifkan nilai-nilai Panchashila dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lembaga. 1. Internalisasi nilai-nilai Pancasila 2. Mengembangkan dan menanamkan nilai-nilai Pancasila dengan melakukan tindakan 18

20 Nilai dan Asas yang Diwarisi 1. Nilai 1945: yaitu nilai-nilai Proklamasi Kemerdekaan, lima sila Panchasila, dalam Pembukaan UUD 1945 2. Asas yang terkandung dalam Panchasila: yaitu, prinsip-prinsip dalam UUD 1945. Prinsip yang lahir dari perjuangan mencapai, mempertahankan dan memenuhi kebebasan (rasa memiliki takdir bersama, rasa kekeluargaan dan kesatuan kolektif) 20

Baca Juga  Jelaskan Sifat Bahan Pewarna Kain

24 PEMBANGUNAN KARAKTER Proses atau upaya mengembangkan, memperbaiki dan membentuk watak, budi pekerti, watak mental, akhlak, budi pekerti dan perilaku yang baik untuk mengembangkan, memperbaiki dan membentuk individu 24

Kemenko Pmk Siap Laksanakan Srikandi Dan Satu Data Indonesia

25 Ciri-ciri Bangsa 1. Hormat dan menghargai 2. Rasa persatuan dan solidaritas 3. Rasa persatuan dan solidaritas 4. Rasa persatuan dalam masyarakat, bangsa dan pemerintahan 5. Eksistensi yang beretika dan beretika serta berlandaskan nilai-nilai agama 6 SIFAT DAN KARAKTERISTIK Sifat kerohanian dan kehormatan dan manfaat. 7. Sikap dan perilaku menentukan nilai-nilai agama, hukum dan budaya.

26 ❧ ❧ Nilai-Nilai Inti: Nilai-nilai inti Pancasila tumbuh dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia melawan kekuasaan kolonial yang menimbulkan penderitaan bagi rakyat, serta masyarakat adil dan makmur berdasarkan agama dan budaya. Tentang solidaritas, persatuan dan solidaritas seluruh warga negara ❧ Nilai-nilai instrumental: kebijakan, strategi, organisasi, sistem, rencana, program dan proyek yang mengikuti nilai-nilai dasar tersebut. Nilai Praktis: Nilai-nilai diwujudkan dalam realitas sehari-hari ketika masyarakat menerapkan nilai-nilai Pancasila. Mordiono (1995/1996) menunjukkan ideologi Pancasila mempunyai 3 tingkatan. 26

27 ❧ ❧ Kehidupan sehari-hari menjadi normal di negara: menganalisis pasal-pasal sila keempat ❧ Tentang kehidupan berbangsa: menganalisis pasal-pasal tentang bangsa Indonesia pada sila ketiga ❧ Tentang kehidupan bermasyarakat: menganalisis pasal-pasal pelaksanaannya. Sila kedua dan kelima berkaitan dengan kehidupan keagamaan, kemanusiaan, dan sosial ekonomi (Suarno, 1993: 126). Transformasi Pancasila 27

28 Panchashila (Filsafat dan Karakter Negara) ❧ Panchashila adalah filsafat, karena tanpa visi manusia menjadi biadab ❧ Watak Universal: Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab. ❧ Karakter Bangsa: Persatuan Indonesia, Demokrasi yang berpedoman pada kecerdasan melalui dialog/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 28

Kementerian Agama Ri Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik

30 Ketuhanan Yang Maha Esa ❧ Kepercayaan dan Takwa kepada Tuhan sebagai manusia yang adil dan baik menurut setiap agama dan kepercayaan. ❧ Mewujudkan kesepahaman dalam hidup melalui rasa hormat dan kerjasama antara pemeluk agama yang berbeda dan pemeluk agama yang berbeda. ❧ Hormati kebebasan satu sama lain untuk mengikuti keyakinan dan praktik keagamaan masing-masing. ❧ Jangan memaksakan agama atau kepercayaan pada orang lain. 30

31 Humanisme ❧ Pengakuan persamaan hak dan persamaan kewajiban di antara umat manusia. ❧ Saling mengasihi sebagai manusia. ❧ Mengembangkan sikap toleransi. ❧ Jangan agresif terhadap orang lain.

Kerjasama antar negara di bidang ekonomi, ciri ciri negara berkembang di bidang ekonomi, menteri bidang perekonomian, bentuk kerjasama negara asean di bidang ekonomi, kerja sama antar negara di bidang ekonomi, hak warga negara di bidang pendidikan, bidang manajemen yang menangani sistem informasi produksi adalah, tugas menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi, menteri koordinator bidang perekonomian, hak dan kewajiban warga negara di bidang politik, menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi, ciri ciri negara maju di bidang kependudukan