Sebutkan Hal-hal Yang Dapat Dilaporkan Terkait Isi Buku Fiksi – Beberapa waktu lalu, JATAM Kalimantan Timur bersama Petani dan Nelayan menggelar sidang perdana uji materi UU Minerba di Mahkamah Konstitusi yang digelar pekan lalu, Senin, 9 Agustus 2021. Jadi hari ini, Senin, Agustus 23 Tahun 2021, kembali digelar sidang dengan agenda revisi permohonan revisi materiil UU Minerba. Namun pembahasan UU Minerba, jauh sebelum diajukan ke pengadilan, justru mendapat penolakan dari berbagai kelompok sasaran, mulai dari masyarakat sekitar tambang, petani, nelayan, dan berbagai LSM.

Meski mendapat protes dan kritik dari masyarakat, DPR tetap kukuh mengukuhkan revisi UU Minerba No. 3 Tahun 2020 yang kemudian ditandatangani oleh Presiden 10. UU batubara sangat kontroversial, bahkan mengabaikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan jauh dari tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.

Sebutkan Hal-hal Yang Dapat Dilaporkan Terkait Isi Buku Fiksi

Sebelum undang-undang no. 4 Tahun 2009 dicabut dan diganti dengan UU Minerba, apabila suatu perusahaan atau perseorangan ingin melakukan penambangan di suatu daerah harus mendapat izin terlebih dahulu dari walikota atau DPRD. Sebab, pemerintah daerah pada setiap operasi pertambangan ke depan bertugas melakukan pembinaan, penyelesaian konflik bahkan pengawasan terhadap perusahaan pertambangan.

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 214 Semester 2: Identifikasilah Resensi ‘saksi Mata’

Maka dengan adanya peran pemerintah daerah, apabila timbul konflik antara perusahaan pertambangan dengan masyarakat di wilayah pertambangan maka pemerintah daerah dapat bertindak sebagai mediator. Jadi ketika ada laporan masyarakat mengenai pelanggaran yang dilakukan perusahaan pertambangan, jika terbukti bersalah, pemerintah daerah berwenang membekukan sementara atau bahkan mencabut izin usaha pertambangan (IUP).

Sayangnya, dengan disahkannya UU Minerba No. melakukan sesuatu Sebab seluruh kewenangan pertambangan dikuasai oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah atau kota.

Sehingga saat ini masyarakat yang ingin memprotes pertambangan di daerahnya harus melaporkannya ke pemerintah pusat atau setidaknya pemerintah provinsi. Faktanya, sebagian besar pusat pertambangan selama ini berada di daerah terpencil, bahkan di luar Pulau Jawa. Aturan ini sangat jauh dari logika tata kelola yang baik karena masyarakat yang tinggal di wilayah pertambangan tidak bisa berbuat banyak ketika lingkungannya dirusak oleh ulah perusahaan pertambangan.

Baca Juga  Akibat Perbuatan Tidak Adil Dari Seorang Pemimpin Adalah

Ibarat terjatuh dari tangga, masyarakat daerah yang dirugikan akibat aktivitas perusahaan tambang yang merusak pemukimannya tidak bisa lagi begitu saja melapor ke pemerintah provinsi. Parahnya lagi, terlihat dari bunyi Pasal 162 UU Minerba no. 3 Tahun 2020 bahwa orang yang berusaha mengganggu kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun dapat dilaporkan kembali oleh perusahaan dan dikenakan sanksi pidana, bahkan denda hingga Rp 100 juta.

Apa Itu Teks Berita? Ketahui Ciri, Unsur, Struktur, Tujuan, Fungsi, Dan Pedoman Penulisannya

Aturan yang sangat tidak adil ini sebenarnya sudah didorong dan dievaluasi oleh Presiden, di tengah maraknya ketidakadilan dan kriminalisasi banyak perusahaan terhadap masyarakat pertambangan. Dengan undang-undang pertambangan dan batubara yang baru ini, kekayaan alam masyarakat daerah tidak hanya akan dilenyapkan oleh segelintir konglomerat pertambangan, namun mereka yang mencoba menolak eksploitasi wilayahnya akan menghadapi tuntutan pidana.

Ada aturan lain yang terkesan memanjakan pengembang terkait tanggung jawab reklamasi lahan bekas tambang. Aturan reklamasi lahan bekas pertambangan terdiri dari dua kegiatan tersendiri, yakni kegiatan reklamasi dan pascatambang. Sebelum membahas regulasi yang menguntungkan pengusaha pertambangan, perlu dipahami perbedaan antara operasi reklamasi dan pascatambang.

Restorasi merupakan kegiatan memulihkan ekosistem agar dapat berfungsi kembali seperti semula. Sedangkan kegiatan pascatambang adalah kegiatan perbaikan kegiatan penambangan sebelumnya untuk memulihkan aktivitas lingkungan dan sosial sesuai kondisi setempat di seluruh wilayah pertambangan.

Jika aturan dalam undang-undang no. 4 Tahun 2009, perusahaan pertambangan wajib melaksanakan seluruh kegiatan penambangan dan pascatambang serta menyetorkan dana penambangan dan penjaminan setelah penambangan. Meski ada aturan seperti itu, nyatanya masih banyak pelanggaran di kawasan tersebut berupa lubang bekas tambang batu bara yang terbuka hingga berubah menjadi danau besar yang memakan korban jiwa.

Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penipuan Jual Beli Online

Alih-alih memperketat regulasi terkait kegiatan reklamasi dan pascatambang, alih-alih memberikan sanksi kepada perusahaan yang gagal merehabilitasi lahan bekas tambang, pemerintah malah mengeluarkan aturan baru yang membebaskan pengusaha pertambangan dari tindakan merusak lingkungan dengan mengubah substansi undang-undang. Sebagaimana tertulis pada huruf b Pasal 96. Sesuai UU Minerba, kewajiban perusahaan memperbaiki lahan bekas tambang kini hanya melaksanakan satu kewajiban perbaikan. Perusahaan pertambangan bebas memilih antara kegiatan pemulihan dan pascatambang.

Tak hanya itu, perusahaan yang terbukti lalai dan tidak melakukan reklamasi atau penambangan, tetap bisa diperpanjang izin kontraknya. Bahkan, sesuai Pasal 169A UU Minerba, dengan berkedok peningkatan pendapatan negara, pemerintah bahkan menjamin perpanjangan kontrak berupa KK dan PKP2B sebanyak 2 kali 10 tahun.

Baca Juga  Ilmuwan Yang Menemukan Mencipta Mesin Hitung Mekanika Pertama Adalah

Dapat dikatakan bahwa undang-undang Minerba no. 3 Tahun 2020 merupakan kado terbaik pemerintah kepada pengusaha dan kabar buruk bagi masyarakat pertambangan di Indonesia. Bagaimana tidak, seolah menyasar eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran dan destruktif kepada segelintir konglomerat tambang, pemerintah rupanya memberikan lampu hijau kepada para pelaku eksploitasi sumber daya alam tidak berkelanjutan di Indonesia secara cuma-cuma.

Dalam Pasal 128A UU Cipta Kerja no. 11 Tahun 2020 yang menggantikan UU Minerba menjelaskan, operator yang dapat meningkatkan nilai tambah batubara akan mendapat perlakuan khusus berupa pajak royalti sebesar 0%. Padahal, royalti yang ditetapkan pemerintah bagi pengusaha pertambangan merupakan bagian dari pendapatan pemerintah dan dimasukkan sebagai pendapatan daerah melalui sistem bagi hasil.

Contoh Laporan Kegiatan Untuk Berbagai Kebutuhan: Unduh Template!

Jelas bahwa melalui UU Minerba no. 3 Tahun 2020 serta beberapa perubahan pasal UU Cipta Kerja, pemerintah pusat bersama segelintir konglomerat pertambangan sangat getol menguras sumber daya alam yang tersisa di Indonesia. Alih-alih melindungi lingkungan dari kerusakan ekologis yang dahsyat, pemerintah justru semakin melakukan eksploitasi secara maksimal tanpa mempedulikan nasib masa depan wilayah pertambangan.

Siapa yang melayani negara? Potret pemandangan menakjubkan pantai, laut, dan pulau-pulau kecil di 28 RZWP3K di Indonesia pada Rabu, 20 Desember 2023

Siaran Pers KTT Asean Jepang 2023: Jepang akan meraih ‘peluang emas’ untuk menghentikan penggunaan bahan bakar fosil Selasa 19 Desember 2023

Analisis Putusan Pengadilan dalam Kasus Tipikor Terkait Pemberian Izin Ekspor Bahan Baku dan Produk Turunannya Jumat 15 Desember 2023 Dalam hukum pidana dikenal istilah pemberitahuan dan banding, keduanya berkaitan dengan masalah komunikasi. untuk tindak pidana terhadap penguasa.[1] Meski sama-sama pemberitahuan, namun kedua ungkapan dalam undang-undang tersebut berbeda. Perbedaan tersebut berkaitan dengan entitas pelapor, isi dan jenis tindak pidana yang akan dibahas dalam artikel ini.

Laporan Keuangan: Pengertian, Fungsi Dan Jenisnya

Berdasarkan butir 24. Pasal 1 Undang-undang no. 8 Tahun 1981 tentang Acara Pidana (selanjutnya disebut Undang-Undang tentang Acara Pidana) menyatakan bahwa:

“Laporan adalah suatu komunikasi yang dilakukan seseorang berdasarkan hak atau kewajiban berdasarkan hukum kepada pejabat kepolisian yang berwenang mengenai suatu peristiwa pidana yang telah terjadi atau akan terjadi atau diduga akan terjadi.

Berdasarkan pasal ini, setiap orang berhak melaporkan suatu tindak pidana, baik atas inisiatifnya sendiri maupun karena kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang. Isi laporannya adalah suatu hal yang berkaitan dengan peristiwa pidana yang disaksikan, diketahui atau dialami oleh korban.[2] Sementara itu, Pasal 25 Pasal 1 menyatakan Undang-Undang tentang Acara Pidana untuk:

Baca Juga  Apa Yg Kamu Amati Dari Reklame Di Atas

“Pengaduan adalah suatu komunikasi yang menyertai permintaan pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk mengajukan gugatan terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikan dirinya.”

Buku Informasi Melakukan Audit Investigasi Tanpa Jawaban

Pengaduan diajukan oleh seseorang yang meyakini bahwa hak hukumnya telah dirampas atau dilanggar oleh orang lain.[3] Oleh karena itu, pihak yang dirugikan dapat melaporkan pelakunya kepada pihak berwajib, dalam hal ini polisi.

Pelanggaran yang dapat diberitahukan adalah pelanggaran yang tergolong pelanggaran biasa. Dalam laporannya, yang dapat menyampaikannya adalah setiap orang yang menderita atau melihat adanya tindak pidana karena hak atau kewajibannya.[5] Apabila seseorang melaporkan adanya tindak pidana kepada polisi, laporan tersebut tidak dapat dicabut.[6] Pada saat yang sama, pengaduan berisi pemberitahuan pelanggaran beserta permintaan untuk mengambil tindakan terhadap pelaku.[7] Tujuan pengaduan merupakan tindak pidana yang tergolong delik aduan. Dalam perkara banding, pihak-pihak yang berhak menggugat adalah korban tindak pidana itu sendiri dan kuasa hukum korban atau orang tertentu yang mengajukan banding, misalnya orang tua, pengacara, atau wali korban.[8] Namun berbeda dengan laporan, pengaduan dapat ditarik kembali paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengaduan disampaikan.[9]

Menurut R. Tresna dalam bukunya yang berjudul “Asas-asas Hukum Pidana Beserta Pembahasan Beberapa Hukum Pidana Penting”, laporan (

Contoh delik biasa adalah tindak pidana pencurian, yang diatur dalam Pasal 362 KUHP Umum (selanjutnya disebut KUHP Umum), yang menyatakan:

Laporan Keuangan Segmen: Pengertian, Dasar Pelaporan Penyajiannya

“Barangsiapa mengambil barang milik orang lain baik seluruhnya maupun sebagian dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam dengan pidana pencurian, pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak sembilan ratus rupee.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 362 KUHP Umum, tindak pidana pencurian tidak memerlukan pengaduan di pengadilan. Sedangkan contoh tindak pidananya adalah tindak pidana intimidasi sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP Umum, yang menyatakan:

(1) Jika pelaku atau kaki tangan kejahatan yang disebutkan dalam bagian ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan, yang tidak berpisah dengan meja makan dan tempat tidur atau bagian dari harta benda, maka penulis atau kaki tangan tidak dapat dituntut untuk disalahkan.

(2) Apabila suami (istri) yang diceraikan, tempat tidur dan papan atau harta benda, atau saudara-saudaranya atau keluarga karena perkawinan, baik dalam satu marga atau dalam marga lain dalam derajat yang berbeda, maka hanya untuk dirinya sendiri. akan dituntut bila ada pengaduan dari orang yang dituduh melakukan tindak pidana tersebut.

Spt: Informasi Lengkap Seputar Surat Pemberitahuan Pajak

(3) Jika kekuasaan ayah diambil, menurut adat dalam keluarga ibu, oleh orang lain

Sebutkan tiga contoh buku non fiksi, sebutkan 5 contoh buku non fiksi, hal yang dapat menyebabkan jerawat, hal yang dapat menggugurkan, sebutkan tiga hal yang dapat membatalkan puasa, hal yang dapat mengugurkan kandungan, hal yang dapat menggurkan kandungan, sebutkan tiga hal yang dapat menghilangkan pahala sedekah, sebutkan 3 hal yang dapat membatalkan puasa, hal yang dapat mencegah kehamilan, hal yang dapat menggugurkan kehamilan, sebutkan hal hal yg dapat membatalkan puasa