Terangkan Alasan Indonesia Berpotensi Terjadi Pelanggaran Wilayah – Ubah Bahasa Tutup Bahasa Tutup Bahasa Menu Bahasa Inggris Español Português Deutsch Français Русский Italiano Română Bahasa Indonesia (dipilih) Info Lebih Lanjut Unggah Memuat… Tutup Menu Pengaturan Pengguna Selamat Datang di Scribd! Unggah Bahasa () Baca FAQ dan dukungan login gratis

Lewati Korsel Korsel Sebelumnya Korsel Berikutnya Apa itu Scribd? eBuku Buku Audio Majalah Podcast Skor Film Dokumenter (Terpilih) Jelajahi Kategori eBuku Terlaris Editor Semua eBuku Fiksi Kontemporer Fiksi Keagamaan & Spiritual Pengembangan Diri Pengembangan Diri Rumah & Taman Fiksi Taman Misteri, Kesenangan & Misteri Fiksi Ilmiah Misteri & Hiburan Film Okultisme & Romantis Supernatural Fiksi Sejarah Sains & Matematika Bantuan Riset & Persiapan Tes Kewirausahaan Bisnis Kecil & Kewirausahaan Semua Kategori Jelajahi Buku Audio Kategori Pilihan Terlaris Semua Buku Audio Misteri, Thriller & Kejahatan Misteri Hiburan Romansa Kontemporer Misteri Paranormal & Thriller Sensasi & Fi & Fantasi Dewasa Muda Karier Distopia Fiksi Ilmiah & Pertumbuhan Kepemimpinan Karir Biografi & Memoar Petualang & Penjelajah Sejarah Agama & Spiritualitas Waktu Inspirasi & Spiritualitas Semua Kategori Jelajahi Jurnal Kategori Pilihan Editor Semua Jurnal Berita Bisnis Baru Hiburan & Keuangan Keuangan Pribadi Karir & Pertumbuhan Kepemimpinan Perencanaan Strategi Bisnis Olahraga & Rekreasi Hewan Peliharaan Permainan & Aktivitas Game Veo Kesehatan Latihan & Kebugaran Memasak Makanan Anggur Rumah & Taman Seni & Hobi Semua Kategori Temukan Podcast Semua Podcast Kategori Berita Agama & Spiritualitas Hiburan Remaja Tuan Hiburan & Kejahatan Baru Kejahatan Sejati Sejarah Politik Ilmu Sosial Semua kategori Genre Klasik Country Folk Jazz & Blues Film & Musikal Pop & Rock Agama & Perayaan Drum Kuningan dan Perkusi Standar Gitar, Bass dan Piano Kesulitan Menyanyi Kuningan Pemula Kategori Dokumen Lanjutan Menengah Dokumen Studi Bisnis Templat Catatan Pengadilan Semua Dokumen Olahraga dan Rekreasi Latihan Binaraga dan Tinju AS Seni Bela Diri Agama dan Spiritualitas Kristen Yudaisme Zaman Baru dan Spiritualitas Buddhisme Seni Islam Musik Seni Pertunjukan Kesehatan Tubuh, jiwa dan semangat penurunan berat badan politik dan ilmu teknik semua kategori

Terangkan Alasan Indonesia Berpotensi Terjadi Pelanggaran Wilayah

Nama : Rahmat Pauzen Aiza Nims : 212202008 Jurusan : Lingkungan Hidup Pertambangan Jurusan : Hukum Lingkungan Hidup1. UU No. Undang-Undang 32 Tahun 2009 (UUPPLH) mengatur tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi setiap orang sebagai bagian dari hak asasi manusia (hak atas lingkungan hidup) menjelaskan: (a) ruang lingkup; b) hubungannya dengan baku mutu hidup dan baku mutu lingkungan hidup/kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; dan (c) implikasi doktrin Heinard Steiger terhadap hak ini dalam kasus penerapannya.

Baca Juga  Bagaimana Cara Menirukan Bebek Yang Sedang Mengepakkan Sayap

Kenali Bahayanya Dampak Korupsi Di Berbagai Bidang Ini

, dibagi dengan Inventarisasi perlindungan lingkungan hidup Hup, inventarisasi perlindungan lingkungan hidup Hup, menurut poin A pasal 5, inventarisasi perlindungan lingkungan hidup Hup terdiri atas: a) pada tingkat nasional; B. dataran tinggi pulau/kepulauan; dan c) tingkat zona ekologi. B. Penetapan kawasan ekologi, inventarisasi lingkungan hidup dilakukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi: 1. potensi dan ketersediaan; 2. Jenis yang digunakan; 3. bentuk pembelajaran; 4. Keterampilan manajemen; 5. Bentuk kerugian; dan 6. Konflik dan penyebab konflik yang timbul dalam pengelolaan.

Ketiga. RPPLH sebagaimana dimaksud pada huruf c) Pasal 5, penyusunan RPPLH terdiri atas: 1. RPPLH Nasional; 2. RPPLH Provinsi; dan 3. RPPLH Gubernur/Kota.

1. Sumber daya alam diusahakan berdasarkan RPPLH. 2. Dalam hal RAP belum disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemanfaatan sumber daya alam didasarkan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan: a.keberlanjutan proses lingkungan hidup dan fungsi; b. kelestarian produktivitas lingkungan hidup; tari, keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat. 3. Daya dukung dan ketahanan lingkungan hidup menurut ayat (2): a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup nasional dan nasional. kehidupan pulau/kepulauan; b. Gubernur untuk daya dukung dan daya dukung kehidupan lingkungan hidup provinsi dan zona ekologi antar wilayah/Perkotaan; Orek. Bupati/walikota tentang daya dukung dan daya dukung kehidupan lingkungan hidup kabupaten/kota dan zona ekologi di wilayah kabupaten/kota.Instruksi tambahan mengenai tata cara penetapan daya dukung dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan keputusan pemerintah.

1. Pencemaran lingkungan hidup dan/atau pengendalian kerusakan lingkungan hidup sehubungan dengan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengawasan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan; B. Penanggulangan; Dan

Miqot Xxxviii No. 2 Juli Desember 2014 By Miqot: Jurnal Ilmu Ilmu Keislaman

Ketiga. pemulihan. 3. Pengawasan terhadap pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab perusahaan dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, tugas, dan tanggung jawabnya.

Baca Juga  Selain Proses Fotosintesis Air Dapat Dimanfaatkan Oleh Tumbuhan Sebagai

Upaya pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup adalah sebagai berikut: a. laut; B. penataan ruang c. baku mutu lingkungan hidup; D. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; Tuhan. AMDAL; Dan. UKL-UPL; G. Perizinan; H. instrumen ekonomi untuk perlindungan lingkungan hidup; Saya. undang-undang dan peraturan lingkungan hidup; J. Anggaran berbasis lingkungan hidup, k. analisis risiko lingkungan; Ke. audit lingkungan hidup; dan M. cara lain sesuai dengan kemajuan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

1. Pelestarian lingkungan hidup dilakukan melalui upaya: a. konservasi sumber daya alam; B. cadangan sumber daya alam; dan/ork. Pelestarian fungsi atmosfer. 2. Perlindungan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada bagian A ayat (1) meliputi tindakan: a. perlindungan sumber daya alam; B. konservasi sumber daya alam; Menari. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan Sengketa wilayah terjadi ketika dua negara atau lebih saling berunding mengenai hak mereka atas suatu wilayah atau wilayah tertentu.

Dari segi wilayah maritim, india berbatasan dengan Malaysia, Thailand, Vietnam, Singapura, Filipina, Palau, India, Timor Timur, dan Australia.

Padek20130101 By Padang Today

Tidak ada batas yang jelas di pulau ini. Perbatasan antara kedua negara hanya bersifat indikatif.

Situasi ini memaksa warga negara Malaysia dan Indonesia untuk bolak-balik melintasi perbatasan kedua negara setiap hari.

Di Timor Timur terdapat distrik Okus yang merupakan wilayah negara yang dikelilingi wilayah negara lain.

Danau Natuna memiliki sumber daya alam yang melimpah dan berbatasan langsung dengan laut lepas. Hal ini menjadikannya target banyak orang.

Tbm Magazine May 2019 By Kastrat Imm

Konflik blok amblat juga terjadi karena besarnya sumber daya alam yang ada di perairan tersebut, seperti halnya di Natuna.

Perselisihan wilayah Gush Amblat dimulai pada tahun 1969, ketika kedua negara melakukan penelitian di dasar laut.

Pulau Sipadan dan Pulau Ligatan terletak di Selat Makassar dan termasuk dalam pulau perbatasan timur Kalimantan.

Perdebatan ini telah berlangsung sejak tahun 1967. Namun keputusan tersebut baru keluar pada tahun 2002 dan memutuskan bahwa pulau tersebut adalah milik Malaysia.

Disintegrasi Bangsa Adalah Fenomena Akibat Konflik Sosial, Ini Upaya Pencegahannya

Ingin tahu lebih banyak tentang cerita seru lainnya, cerita fantasi, cerita bergambar, cerita misteri dan banyak lagi? Anggota dapat berlangganan majalah tersebut.

Ikuti kemeriahan rangkaian HUT ke-50 majalah ini di majalah, website, dan media sosial ya! #50TahunMajalah2023Dalam menerapkan hukum pidana, hakim dan pengadilan hanya dapat menerapkan hukum positif yang ada di negara tersebut. Hal tersebut merupakan wujud kedaulatan negara dalam penegakan hukum. Mengenai berlakunya hukum pidana, ada 4 (empat) asas yang diakui keberadaannya, yaitu asas teritorial, asas aktif nasional (bangsa), asas nasional pasif (pertahanan), dan asas universalitas (kesetaraan). Artikel ini khusus membahas tentang asas teritorial.

Baca Juga  Tentukan Nilai P

Salah satu asas pokok hukum pidana adalah asas teritorial atau asas kewilayahan. Berdasarkan asas tersebut maka peraturan hukum pidana suatu negara berlaku bagi semua badan hukum yang melakukan kejahatan di wilayah negara yang bersangkutan. Menurut Profesor van Hettum, setiap negara wajib menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah negaranya.[1] Oleh karena itu, negara dapat memulai proses pidana terhadap siapa saja yang melanggar peraturan hukum pidana yang berlaku di negara tersebut. Di Indonesia, asas teritorial diatur dalam Pasal 2 KUHP (selanjutnya: KUHP), yang berbunyi sebagai berikut:

Asas teritorial KUHPerdata. Selain Pasal 2 KUH Perdata, juga terdapat Pasal 3 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976. Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Mengapa Indonesia Disebut Sebagai Negara Maritim? Ini Alasannya

“Ketentuan pidana hukum Indonesia berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Indonesia yang melakukan tindak pidana di atas kapal atau pesawat udara Indonesia”

Sebagai tambahan informasi, rumusan Pasal 2 KUHP menyebutkan kata “di Indonesia”, namun tidak memberikan rincian lebih spesifik. Adapun hal ini diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Artikel itu berbunyi:

“Wilayah Negara Republik Indonesia Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut “Wilayah Negara”, adalah suatu komponen Negara, yaitu suatu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, kepulauan, dan laut pesisir beserta dasar laut dan dasar laut. tanah di bawahnya dan udara di atasnya, termasuk segala sumber kekayaan kembali.”

Berdasarkan rumusan pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa wilayah Indonesia meliputi daratan, perairan, dan ruang udara yang berada di atasnya. Artinya, segala pelanggaran hukum pidana Indonesia, baik di darat, air, maupun udara, dapat ditegakkan oleh penegak hukum Indonesia.

Pengauditan Dan Profesi Akuntan Publik

Selain itu, Pasal 3 KUHP menyebutkan bahwa selain wilayah darat, perairan, dan udara Indonesia, hukum pidana Indonesia juga berlaku terhadap tindak pidana yang dilakukan terhadap kapal atau pesawat udara Indonesia. Penggunaan kata “di luar wilayah Indonesia” menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menganggap bahwa kapal atau pesawat tersebut juga merupakan bagian dari wilayah negara Indonesia. Jika ketentuan ini tidak ada dan suatu pelanggaran dilakukan di atas kapal atau pesawat terbang Indonesia, maka pelakunya kebal dari tuntutan dan hukuman berdasarkan hukum Indonesia.[2]

KUH Perdata merupakan kelanjutan dari ketentuan Pasal 3 KUHPerdata. Beberapa KUHP terkait dengan perluasan ketentuan hukum pidana, kejahatan penerbangan dan kejahatan yang dilakukan terhadapnya. IV Tahun 1976 tentang perubahan dan penambahan Pasal. Sarana/prasarana penerbangan (selanjutnya: UU 4/1976). 95a undang-undang ini. Artikel tersebut menjelaskan bahwa:

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa menurut salah satu asas penegakan hukum pidana

Mengapa terjadi kasus pelanggaran ham, contoh pelanggaran ham yang terjadi di indonesia, terangkan mengenai ciri khas kerajinan limbah wilayah setempat, pelanggaran ham yang sering terjadi di indonesia, wilayah indonesia terjadi atas, mengapa terjadi pelanggaran ham, pengertian pelanggaran wilayah, mengapa di wilayah filipina sering terjadi gempa, pelanggaran ham yg terjadi di indonesia, kasus pelanggaran ham yang terjadi di indonesia, pelanggaran wilayah, pelanggaran ham yang pernah terjadi di indonesia