Buatlah Contoh Perilaku Yang Menggambarkan Berani Dalam Membela Kebenaran – Kode Etik Bangalore dan Kode Etik Hakim ICC – Prinsip Dasar Perilaku – 10 Kode Etik dan Hakim ICC – Tanggung Jawab dan Batasan Hakim – Pembahasan Kasus

3 TUJUAN KURSUS INI : Peserta/Hakim dapat lebih memahami prinsip-prinsip etika hakim yang disebutkan dalam Prinsip Perilaku dan Kode Etik, serta dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan menghindari pelanggaran ketika menangani perkara ekonomi syariah. Untuk menjamin kebahagiaan, karena. mereka dapat meningkatkan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan

Buatlah Contoh Perilaku Yang Menggambarkan Berani Dalam Membela Kebenaran

Ini adalah sistem prinsip, nilai, dan aturan profesional yang dengan jelas menunjukkan apa yang baik, apa yang benar, apa yang salah, dan apa yang salah bagi para profesional. suatu pekerjaan atau pekerjaan

Rekomendasi 5 Aplikasi Cek Suhu Macbook

5 Pedoman menjaga keunggulan moral setiap hakim internal dan eksternal dalam pelayanan publik, diatur dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Kementerian Kehakiman No. 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY. /IV/Tentang Pedoman Perilaku dan PPH Tanggal 8 April 2009 (Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Bersama KMA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02 /SKB/ P. KY/IV/2009 tentang Pedoman Perilaku dan PPH tanggal 8 April 2009

UU No. 22 Tahun 2004 tentang perubahan UU No. 22 Tahun 2004, Pasal 18, Pasal 1, Pedoman Perilaku Hakim dan/atau Pedoman Perilaku Hakim merupakan pedoman untuk menjaga dan melindungi nama baik, martabat, dan perilaku hakim. . . dalam pemenuhan tugas profesional dan hubungan sosial di luar bisnis

Ky No.047/KMA/2009 dan 02/KY/2009 Keputusan Bersama dengan KEPPH Juncto MA tanggal 9 Februari 2012 36 P/HUM/2011 Ky KMA No.02/PB/KMA/2012 dan keputusan bersama 02 /PB/KY/ PEPPH 2012

● Konferensi Kerja Nasional Mahkamah Agung di Surabaya merumuskan Kode Etik Peradilan berdasarkan asas Kode Etik Bangalore. Kode Etik Bangalore adalah Kode Etik Hakim yang dikeluarkan oleh konferensi internasional yang diadakan di Bangalore pada tahun 2001.

Tugas Essay Syaja’ah Kelas Xi Mipa

9 Prinsip-prinsip Bangalore disusun pada tahun 2002 oleh hakim-hakim dari beberapa negara di dunia sebagai pedoman umum perilaku hukum. Nilai 1: Independensi Independensi hukum merupakan syarat dasar untuk menegakkan supremasi hukum dan jaminan dasar keadilan. kasus. Oleh karena itu, seorang hakim harus menghormati independensinya baik secara pribadi maupun organisasi dan memberikan keteladanan. Nilai 2: Kewajaran Kewajaran sangat penting dalam penyelenggaraan perkara pengadilan yang baik. Hal ini tidak hanya berlaku pada putusan saja, tetapi juga pada proses penyelesaian perkara. Nilai 3: Integritas Integritas sangat penting bagi berfungsinya kantor peradilan, termasuk:

Baca Juga  Samudra Hindia Merupakan Batas Wilayah Indonesia Disebelah

Nilai 4: Hormat Prinsip hormat dan penampilan hormat merupakan hal yang penting dalam seluruh tugas seorang hakim. Nilai 5: Kesetaraan Menjamin kesetaraan para pihak merupakan hal yang penting dalam berfungsinya keadilan secara efisien. Nilai 6: Kompetensi dan Ketekunan Kompetensi dan ketekunan merupakan persyaratan penting dari jabatan peradilan.

11 ● Pada tahun 2009, Kode Etik dan Perilaku Hakim (CDC) ditetapkan dengan penandatanganan resolusi bersama. IV/ tanggal 8 April tentang “Kode Etik dan Perilaku Hakim” Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial yang mulai berlaku pada tanggal 8 April 2009. 2009. ● 2012. , Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI menerbitkan peraturan bersama No. 200. 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/ 2012/09/09 Tentang Pedoman Penerapan Peraturan Tata Tertib Hakim dan Pedoman Perilaku yang ditandatangani Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada tanggal 27 September 2012.

OTT KPK terhadap Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Pengertian Syajaah Dalam Islam, Ketahui Jenis Dan Manfaat Penerapannya

15 ISI INFORMASI : Memahami dan menjamin terselenggaranya kebijakan Mahkamah Agung, khususnya kebijakan yang harus diambil di bidang pengendalian dan pengurusan yang dilakukan dari waktu ke waktu dan terus menerus oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, dan lain-lain. .: Etika dan prinsip. dan PPH

Baca, tapi saya kurang paham. Dia membaca, dia mengerti, tapi dia tidak mengarahkan. Saya mengarahkan karena saya takut hukuman, karena saya memiliki kebahagiaan.

Semua hakim berhak untuk merasa bahagia: Mencoba mengidentifikasi unsur-unsur kebahagiaan berarti penggunaan KEPPH membuka kemungkinan kebahagiaan.

Dia sering bahagia, sering tersenyum bebas, dia tenang Dia energik, energik, energik Dia tahu kelebihannya, dia selalu ingin menjaganya, dia tidak mudah menyerah, dia tidak mudah marah, dia tidak mudah marah. tidak iri pada orang lain. Memiliki aktivitas favorit (hobi, kebiasaan).

Sejarah Pancasila: Fungsi, Kedudukan, Makna, Dan Butir Butir Pengamalan

21 Punya tempat berteduh Kamu sehat lahir dan batin Kamu ingin orang lain bahagia Kamu mau berbagi dengan orang lain Kamu selalu mensyukuri hidup Kamu selalu belajar dari pengalaman negatif Tetapkan tujuan sesuai kemampuanmu dan belajar dari kegagalan.

Baca Juga  The Law Of Diminishing Marginal Return Membahas Tentang

Independensi hakim dan pengadilan Asas praduga tak bersalah Menghormati pekerjaan hakim dan pengadilan Transparansi dan akuntabilitas Kebijaksanaan dan privasi Efisiensi dan efektivitas Kemitraan

Jujur 2. Jujur 3. Cerdas dan Cerdas 4. Mandiri 5. Jujur 6. Bertanggung Jawab 7. Hormat 8. Disiplin Kuat 9. Rendah Hati 10. Profesional

1. Bersikap adil Letakkan segala sesuatu pada tempatnya dan berikan haknya. Syarat minimum keadilan adalah perlakuan yang sama dan kesempatan yang sama bagi semua orang (kesetaraan dan keadilan). Oleh karena itu, seseorang yang bekerja di bidang hukum yang bertanggung jawab atas terselenggaranya hukum yang adil dan adil harus selalu bertindak benar tanpa diskriminasi. Contoh pelanggaran yang menghalangi tanggung jawab

Syarah Al Hikam

Hakim dilarang memberikan kesan bahwa setiap peserta perkara atau wakilnya yang sah, termasuk jaksa dan saksi, mempunyai kedudukan khusus untuk mempengaruhi hakim. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang hakim tidak boleh memihak atau tidak menyetujui, mendiskriminasi, berprasangka buruk, atau melecehkan siapa pun atas dasar ras, jenis kelamin, agama, asal negara, kemampuan fisik atau mental, usia, status sosial ekonomi, atau hubungan dekat. . Dan pemohon, keadilan atau pihak-pihak yang diadili dengan perkataan atau perbuatan. Hakim melarang perbuatan-perbuatan seperti menggugat para pihak, wakil-wakilnya yang sah, dan para saksi, memberikan kesan bahwa mereka berada di satu pihak, menghina, mengancam, atau melecehkan mereka, serta pengacara, jaksa, pejabat pengadilan, dan orang-orang lain yang berada di bawahnya. . pengurusan dan pengendalian hakim yang bersangkutan. Hakim dilarang memerintahkan/mengizinkan pejabat pengadilan dan orang lain untuk mempengaruhi, mengatur, atau mengendalikan proses peradilan, sehingga menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap peserta perkara. Agar tidak melanggar asas persidangan terbuka dan transparansi, keadilan serta imparsialitas peserta sidang, maka hakim dilarang berkomunikasi dengan peserta di luar sidang kecuali bertempat di lingkungan sidang.

Sejalan dengan asas praduga tak bersalah, hakim wajib melaksanakan kewajiban hukumnya tanpa adanya retribusi. Hakim mempunyai tanggung jawab untuk bersikap adil di luar dan di dalam ruang sidang, serta terus menjaga dan meningkatkan kepercayaan warga negara yang mencari keadilan. Hakim mempunyai kewajiban untuk menghindari tindakan apa pun yang dapat mengarahkan mereka untuk mengendalikan kasus tersebut. Hakim wajib menuntut agar semua pihak yang turut serta dalam persidangan tidak membeda-bedakan, membeda-bedakan, berprasangka buruk, membeda-bedakan, atau menindas siapa pun berdasarkan ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, kemampuan fisik atau mental, umur, dan lain-lain. . berdasarkan status sosial ekonomi atau kedekatan kata-kata dan tindakan dengan pencari keadilan atau terdakwa. Hakim harus berlaku adil kepada semua pihak, bukan sekedar menghukum. Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang, terutama para pencari keadilan atau wakilnya yang berkepentingan dengan proses hukum di pengadilan.

Baca Juga  Sebutkan Pengaruh Strategi Dakwah Rasulullah Saw. Pada Periode Mekkah

Selama persidangan, hakim mengajukan pertanyaan dengan menggunakan kalimat seperti “Apa yang kamu curi?” “Dari mana kamu mencuri?” Hakim mengatakan kepada salah satu pihak, “Kasus Anda sulit untuk dimenangkan!” (di dalam atau di luar pengadilan). Kasus Mbok Mina yang terbukti mencuri susu bayi. Mintalah bantuan juru tulis atau juru sita untuk menghubungi para pihak untuk tujuan tertentu.

2. Jujur, mampu melihat baik dan buruk, berani. Integritas mendorong pengembangan karakter yang kuat dan kesadaran akan benar dan salah. Dengan cara ini, baik di dalam maupun di luar lapangan, akan ada pendekatan unik bagi setiap orang. Contoh pelanggaran yang menghalangi tanggung jawab

Buatlah Contoh Perilaku Yang Menggambarkan Berani Dalam Membela Kebenaran

Hakim tidak berhak meminta/menerima janji, hadiah, hibah, warisan, hadiah, penghargaan, pinjaman, atau perjanjian dari pasangan hakim, orang tua, anak, atau anggota keluarga lainnya, dan harus melarang: dari pengacara; jaksa; orang yang diadili; di pengadilan beberapa pihak mungkin lebih kuat; Suatu pihak yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili, atau yang mempunyai peluang besar untuk diadili oleh hakim tersebut, yang dapat dianggap bermaksud atau bermaksud untuk mempengaruhi hakim tersebut. perannya sebagai hakim. Selain dari ketentuan ini, hadiah, bingkisan, hadiah yang diterima oleh sanak saudara dan sahabat dari waktu ke waktu, misalnya perkawinan, tidak membatasi atau mengganggu pelaksanaan tugas hakim, dengan memperhatikan segala keadaan (keadaan). , ulang tahun, hari raya, ritual keagamaan, ritual adat, perpisahan dan peringatan lainnya dilakukan sesuai adat istiadat yang bersangkutan dan harganya tidak melebihi Rp (Lima Ratus Ribu Rp). Pemberian ini termasuk dalam definisi pemberian yang dikenal sebagai gratifikasi berdasarkan Undang-Undang Suap.

Hakim harus tidak memihak (netral) dan menghindari perilaku yang memalukan. Hakim harus tidak memihak (netral) dan menghindari perbuatan salah

Buatlah contoh perilaku istiqamah dalam kehidupan sehari hari, membela kebenaran, buatlah contoh perilaku jujur kepada diri sendiri, buatlah contoh surat lamaran pekerjaan yang baik, buatlah contoh perilaku jujur kepada orang lain, contoh perilaku menyimpang dalam masyarakat, buatlah contoh perilaku empati dalam kehidupan sehari hari, contoh perilaku yang, buatlah contoh surat lamaran yang baik, contoh sikap berani dalam kehidupan sehari hari, contoh perilaku jujur dalam kehidupan sehari hari, contoh perilaku yang menyimpang