Ketimpangan Akan Titik-titik Proses Pembelajaran Di Sekolah – Upaya pemerintah untuk mengurangi ketimpangan dalam masyarakat merupakan amanat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kall. Sistem zonasi merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam rangka pemerataan akses layanan pendidikan, serta pemerataan mutu pendidikan nasional.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendi mengatakan, zonasi merupakan salah satu strategi pemerintah yang lengkap dan terpadu. Kebijakan yang diterapkan sejak tahun 2017 ini telah melalui kajian yang cukup panjang dan telah memperhatikan rekomendasi dari berbagai lembaga yang kredibel. Zonasi dinilai strategis untuk mempercepat pemerataan di bidang pendidikan.

Ketimpangan Akan Titik-titik Proses Pembelajaran Di Sekolah

“Sistem zonasi ini merupakan puncak dari rangkaian kebijakan di bidang pendidikan yang telah kita laksanakan dalam dua tahun terakhir. Tujuannya untuk mengurangi, bila perlu menghilangkan ketimpangan mutu pendidikan, khususnya pada sistem persekolahan,” kata pernyataan itu. kata Mendikbud.

Aparatur Diskominfostandi Kota Bekasi Ikuti Assessment Preferensi Kompetensi Dan Potensi Pns

Hingga saat ini, menurut Mendikbud, terdapat kesenjangan antara sekolah yang dianggap unggul atau sekolah unggulan dengan sekolah yang dianggap kurang baik. Terdapat sekolah yang dipenuhi siswa yang prestasi akademiknya tergolong baik/tinggi, dan umumnya memiliki latar belakang keluarga dengan status ekonomi dan sosial yang baik. Sementara di sisi lain, sekolah memiliki siswa yang prestasi akademiknya kurang/rendah dan sebagian besar berasal dari keluarga miskin. Selain itu, ada pula fenomena siswa yang tidak bisa menikmati pendidikan di dekat rumahnya karena faktor prestasi akademik. Mendikbud menilai hal itu tidak benar dan tidak tepat mengingat prinsip keadilan.

“Sekolah umum menghasilkan layanan publik.” Pelayanan publik harus memiliki tiga aspek, yang pertama adalah non-rivalry, non-excludability dan non-diskriminasi. Oleh karena itu, tidak boleh ada persaingan yang berlebihan, pengucilan terhadap orang/kelompok tertentu dan praktik diskriminatif. Sistem yang dikembangkan selama ini belum memenuhi tiga syarat sebagai pelayanan publik,” jelas Muhajir.

Dikotomi sekolah yang diunggulkan dan yang tidak diunggulkan ditengarai memperparah perbedaan dan memperlebar jurang pemisah. Menurut Mendikbud, hal ini tidak boleh dibiarkan berlanjut. Untuk itu, pelaksanaan zonasi memerlukan dukungan semua pihak demi tujuan besar jangka panjang. “Ini soal persepsi, dan soal mentalitas. Oleh karena itu, sistem zonasi ini bagian dari upaya kita untuk merevolusi mentalitas masyarakat, khususnya persepsinya terhadap pendidikan,” ujar Mendikbud.

Baca Juga  Gerakan Irama Dan Perasaan Adalah Titik-titik Utama Dari Seni Tari

Berdasarkan penilaian tahun lalu, beberapa kabupaten/kota/provinsi tidak dapat sepenuhnya mematuhi peraturan zonasi. Berbagai adaptasi diperlukan dalam pelaksanaannya, terutama mengenai perubahan zona. Mendikbud berharap akhir Juli 2018, Kemendikbud sudah bisa duduk bersama dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi untuk menilai penerapan sistem zonasi dalam PPDB tahun ini. “Kita akan sinkronkan penerapan sistem zonasi di setiap daerah. Saya berharap tahun depan sistem penerimaan siswa baru tidak ribut karena sudah direncanakan jauh-jauh hari. Mungkin tidak ada lagi pendaftaran, tapi penempatan cukup , dan itu sudah direncanakan jauh-jauh hari,” kata Guru Besar Universitas Negeri Malang itu.

Ketika Sekolah Dan Guru Melawan Ancaman Penurunan Hasil Belajar

Terkait tindak lanjut setelah diterapkannya sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB), Mendikbud menyampaikan beberapa kebijakan kunci yang menyusul. Diantaranya adalah redistribusi guru, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Selain itu, pemerintah akan segera menerapkan kebijakan terkait pengelolaan sekolah. “Kalau ternyata ada sekolah yang kelebihan daya tampung, karena jumlah siswanya lebih sedikit dari jumlah sekolah, maka bisa dikelompokkan kembali,” katanya.

Mendikbud menegaskan, sistem zonasi juga merupakan upaya untuk mencegah penumpukan SDM berkualitas di suatu wilayah. Serta mendorong peran serta pemerintah daerah dan masyarakat dalam pemerataan pendidikan bermutu sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Kami melihat tingkat sebaran guru, serta jumlah dan tingkat kualifikasinya. Tidak mungkin satu sekolah hanya memiliki satu guru PNS, dan sekolah lain memiliki guru PNS bersertifikat,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan kebijakan zonasi akan memberikan manfaat yang cukup luas dalam renovasi sekolah. “Pemanfaatan zonasi akan diperluas untuk memenuhi sarana prasarana, penugasan dan pelatihan guru, serta pengembangan siswa. Ke depan, sistem zonasi tidak hanya untuk UN dan PPDB, tetapi secara komprehensif mengoptimalkan potensi sekolah dasar dan menengah .pendidikan”, jelas General Manager Hamid.

Sistem zonasi, menurut Muhajir, dapat mewakili populasi kelas yang heterogen, sehingga akan mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran di kelas. Ia menegaskan, populasi di perkebunan harus heterogen. “Salah satu arah dari kebijakan zonasi ini adalah untuk meningkatkan keberagaman siswa di sekolah, sehingga nantinya ada miniatur keberagaman di sekolah kita,” ujarnya.

Mengawal Kebijakan Sistem Zonasi Di Tengah Ketimpangan Kualitas Pendidikan Nasional

Mendikbud mengingatkan pentingnya penguatan tiga pusat pendidikan tersebut. Terwujudnya ekosistem pendidikan yang baik merupakan tujuan jangka panjang yang ingin dicapai melalui kebijakan zonasi. Peran sekolah, masyarakat dan keluarga dianggap sama pentingnya dan menentukan keberhasilan pendidikan seorang anak. “Ini adalah inti dari ekosistem pendidikan.” Tugas kita membangun lingkungan pendidikan yang baik, dimana terjalin hubungan yang positif antara sekolah, masyarakat dan keluarga sesuai dengan filosofi bapak pendidikan Ki Hajar Devantara,” ujarnya.

Baca Juga  Bahasa Nasional Indonesia Adalah

Meskipun tanggung jawab untuk pendidikan dasar dan menengah dibagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kami berharap kerjasama antara pemerintah kabupaten, kota dan provinsi tidak dibatasi oleh hambatan birokrasi. Setiap pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangannya diperbolehkan menyesuaikan kebijakan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada untuk pelayanan publik yang baik. “Zonasi ini melampaui wilayah administrasi. Untuk itu diperlukan kerjasama antara dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi untuk menentukan zonasi. Pemerintah daerah sudah lama bisa melakukan perhitungan tentang sebaran dan sebaran siswa dengan zonasi,” terangnya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Kebijakan zonasi penerimaan peserta didik baru diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018, yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Pasal 16 menyatakan bahwa sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah wajib menerima calon siswa yang tinggal di zona radius sekolah terdekat paling sedikit 90 persen dari jumlah siswa yang diterima. Radius terdekat dari zona ditentukan oleh pemerintah daerah setempat sesuai dengan kondisi berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah di wilayah tersebut; dan jumlah daya tampung yang tersedia pada kelompok belajar di masing-masing sekolah.

Dalam Pasal 19, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 mengamanatkan sekolah-sekolah yang dikelola pemerintah daerah untuk mengalokasikan tempat (kuota) dan menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin, dengan jumlah paling sedikit 20 persen siswa dari jumlah siswa yang diterima. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2010, Pasal 53 tentang penyelenggaraan pendidikan yang merupakan turunan dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah anak putus sekolah atau anak putus sekolah (ATS) di masyarakat. Sejalan dengan kebijakan zonasi, pemerintah juga terus menjamin hak masyarakat miskin atas pelayanan dasar melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang menekan biaya pendidikan perorangan. Selain itu, pemerintah terus meningkatkan jumlah dan komponen penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (OSA).

Membangun Kembali Jiwanya: Sebuah Refleksi Perayaan Paskah Dan Kartini 2022

Seperti diketahui, berdasarkan pengumuman Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir; angka IPM dari 68,9 pada tahun 2014 menjadi 70,8 pada tahun 2017. Kontribusi sektor pendidikan yang terlihat adalah peningkatan rata-rata lama sekolah dari 7,73 tahun (2014) menjadi 8,10 tahun (2017), serta jumlah penduduk usia lanjut. harapan sekolah dari 12,39 tahun (2014) menjadi 12,85 tahun (2017). Sementara itu, Angka Partisipasi Kasar (GNR) pendidikan menengah meningkat dari 74,26 menjadi 82,84 (2017) dan Angka Partisipasi Bersih (APM) pendidikan menengah meningkat dari 59,35 menjadi 60,37 (2017).

Baca Juga  Subhanallah Walhamdulillah Wala Ilaha Illallah Wallahu Akbar Wala Haula Wala Quwwata Illa Billah

Ombudsman RI mendukung penerapan zonasi untuk pemerataan pendidikan. “Kami mengapresiasi dan mendorong pemberlakuan zonasi ini. Sistem sebelumnya, adanya pilih kasih sekolah, tidak hanya menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga menjadi sumber korupsi dan membangun segregasi, yang menurut saya sangat berbahaya,” ujar Komisioner Ombudsman Ahmad Su’adi.

Menurut Ombudsman, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mi Esti Wijaiati mengatakan, zonasi merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang kebebasan bagi mereka yang tidak mampu mendapatkan akses pendidikan yang layak. . “Seperti pada rapat kerja yang diadakan di sini tahun 2017, Mendikbud menyampaikan konsep zonasi. Kami melihat sistem zonasi sebagai sistem yang baik yang bisa kita terapkan lebih luas, dan tahun ini pelaksanaannya jauh lebih baik. ,” dia berkata. (*) Pemerintah Kota Palembang masih membutuhkan tenaga honorer. Mereka telah berkontribusi besar dalam memenuhi kekurangan 4.000 guru di tingkat sekolah dasar dan menengah pertama.

Sejumlah siswa SMP Negeri 7 Palembang bersiap memulai pembelajaran tatap muka terbatas pada Senin (09/06/2021). Sebanyak 205 sekolah dari tingkat PAUD hingga SMP dibuka untuk pembelajaran tatap muka terbatas akibat membaiknya kondisi pandemi di Palembang.

Tantangan Mewujudkan Pemerataan Kualitas Pendidikan Di Indonesia Melalui Kebijakan Sistem Zonasi

PALEMBANG,— Pemerintah Kota Palembang masih membutuhkan tenaga honorer. Mereka telah berkontribusi besar dalam memenuhi kekurangan 4.000 guru di tingkat sekolah dasar dan menengah pertama. Wacana penghapusan status honorer dikhawatirkan akan memperlebar ketimpangan pendidikan.

Hal itu mengemuka dalam rapat antara Pemkot Palembang dengan anggota Komisi Ks DNR, Senin (13/6/2022). Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di Palembang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan, Palembang masih kekurangan 4.000 guru SD dan SMP. Kekurangan ini disebabkan oleh moratorium rekrutmen guru yang sudah berlangsung selama 10 tahun terakhir.

Sejauh ini, baru ada sekitar 2.000 guru SD dan 1.000 guru berstatus pegawai negeri sipil (ASN). Selebihnya diisi guru honorer. “Bahkan ada yang sudah bekerja sampai 15 tahun, tapi sampai sekarang belum pernah diangkat menjadi PNS,” ujarnya.

Minimnya Akses Internet Jadi Kendala Pembelajaran Daring Di Daerah Terpencil

Membuka pertolongan pertama, titik terang muncul. Namun, lowongan yang tersedia tidak menampung semua guru honorer yang ada di Palembang. Kekhawatiran

Rencana proses pembelajaran, pengertian proses pembelajaran, proses pembelajaran yang efektif, proses perencanaan pembelajaran, proses pembelajaran di kelas, proses pembelajaran pai, proses pembelajaran, jurnal proses pembelajaran, proses pembelajaran adalah, standar proses pembelajaran, proses pembelajaran bahasa inggris, gambar proses pembelajaran