Mengapa Saat Ini Banyak Masyarakat Yang Tidak Melakukan Upacara Adat – BALIKPAPAN – Perkembangan teknologi informasi dan media sosial saat ini mendorong pemerintah untuk mengubah strategi komunikasinya, agar pesan yang disampaikan dapat menarik hati masyarakat. Penggunaan media sosial di masyarakat yang terus berkembang kini digunakan oleh berbagai entitas, termasuk instansi pemerintah.

Dalam hal ini, Dinas Telekomunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Diskominfo), pada Kamis (6/7/2023) menyelenggarakan Petunjuk Teknis (Bimtek) Strategi Komunikasi Pengelolaan Media dengan tema “Strategi Komunikasi Krisis dan Kajian Sosial pekerjaan media untuk lembaga pemerintah”.

Mengapa Saat Ini Banyak Masyarakat Yang Tidak Melakukan Upacara Adat

Turut hadir dari Kutai Timur, Manajer Media Diskominfo Staper, Lalu Joni Aswadi, Humas, Arie Firdaus, Pengendali Informasi dan Komunikasi.

Diungkap Drone Emprit, Indonesia Negara Nomor Satu Pemain Judi Slot Di Dunia

Sementara dari pihak DPRD, Alfrida Buranna, Analis Kebijakan dan Ahyar Asdir serta Bella Pranata, Humas Pimpinan Kutim dan Agus Purnama dari DPRD Kutim.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Muhammad Faisal diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan penggunaan dan pemanfaatan media sosial hanyalah sebagai cara untuk melakukan publikasi.

Saat ini pemanfaatannya melalui internet sangat menunjang kinerja instansi pemerintah di daerah, namun pemanfaatan dan pemanfaatannya masih bersifat satu arah, meskipun merupakan alat komunikasi dua arah, namun harus dapat lebih banyak mencakup komunikasi dan interaksi dengan masyarakat. masyarakat.

“Hampir semua instansi pemerintah telah memanfaatkan dan memanfaatkan media sosial untuk publikasi guna mensosialisasikan program dan kebijakan pemerintah di daerahnya masing-masing,” kata Faisal.

Tips Untuk Membedakan Alat Test Rapid Antigen Yang Baru Dan Bekas

Ditambahkannya, kini kehadiran media sosial pemerintah tidak akan menarik minat masyarakat karena kontennya kaku. Oleh karena itu, melalui bimbingan teknis pengelolaan media yang bertemakan “Strategi komunikasi krisis dan evaluasi kerja media sosial bagi instansi pemerintah” diharapkan dapat memberikan masukan yang berarti bagi pengelola media di instansi terkait dalam mempopulerkan program dan kebijakan serta keberhasilan urusan pemerintahan daerah.

Selain media sosial, lanjut Faisal, website adalah wajah organisasi, website mewakili identitas organisasi di era digital saat ini.

Baca Juga  Peran Abu Bakar Saat Menjadi Khalifah Ditunjukkan Oleh Angka

“Web merupakan wajah suatu organisasi yang perlu terus diperbarui, karena dalam menilai keterbukaan informasi publik, website menjadi indikator utamanya,” ujarnya.

Pada pertemuan di lokasi tersebut, Ahyar Asdir, Manajer Humas Biro Administrasi Kutim, menyambut baik pelaksanaan Bimtek bagi pengelola media dan menjelaskan bahwa strategi komunikasi krisis dan evaluasi kinerja media sosial sangat penting untuk membangun komunikasi di setiap organisasi.

Patroli Polsek Binjai Barat Cek Swalayan Pastikan Kelayakan Produk

“Ini merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan masyarakat yang akan memberikan harapan kepada pemerintah dengan cara yang baik melalui media sosial,” ujarnya.

Lebih lanjut, sesuai yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur mengenai website pemerintah, website pemerintah juga diharapkan dapat memberikan informasi terkini, termasuk informasi daerah.

“Website juga perlu dikembangkan karena media sosial hanya beberapa persen informasinya, namun untuk informasi terkait pembangunan masyarakat akan mencari melalui website,” kata Ahyar. – Aplikasi dompet digital kini banyak digunakan masyarakat karena cara yang praktis. untuk mengeksekusi transaksi.

Salah satunya adalah aplikasi Dompet Digital dari PT Bank Neo Commerce Tbk dengan produk Dompet Digital bernama NEOBank.

Ops Yustisi, Upaya Polsek Kramatwatu Polres Serkot Cegah Penyebaran Covid 19

Neobank kini juga telah merambah ke lantai bursa, dimana sekitar 44 persen saham Neobank dimiliki oleh publik.

Aplikasi ini banyak dibicarakan orang karena banyaknya promosi berupa uang bagi setiap orang yang mengunduh aplikasi tersebut.

Bahkan untuk pembukaan rekening hingga pembukaan deposit, berbagai hadiah akan menanti pelanggan yang baru bergabung dengan program dompet digital.

Laporan dari bankneocommerce.co.id, Neobank akan memberikan hadiah sebesar Rp 25.000 kepada siapa saja yang dapat mengundang teman untuk bergabung dan mengunduh aplikasinya.

Diskusi 4 Bisnis

Namun untuk mendapatkan uang tersebut, Neobank memberikan syarat yang cukup mudah. teman yang diundang harus mendownload dan membuka akun Neobank. Selanjutnya Anda perlu melakukan top up Rp 100.000.

Neobank juga akan memberikan hadiah tambahan sebesar Rp 25.000 jika teman Anda sudah mendaftar ke aplikasi dompet digital.

FYI, bagi anda yang ingin membuka rekening tabungan di Neobank cukup menyetor Rp 50.000 saja. Jadi jika Anda mengajak teman untuk ikut membuka rekening, otomatis uang Anda bertambah menjadi Rp 100.000.

Neobank juga akan memberikan berbagai promosi menarik dengan hadiah kejutan setiap musimnya jika Anda berpartisipasi dan menggunakan aplikasi ini.

Semakin Berkembang Teknologii, Pemerintah Didorong Lakukan Perubahan Strategi Komunikasi

Bagi yang berminat, silakan menikmati aplikasinya dengan mendownload langsung dari Google Play Store untuk mendapatkan uang gratis dari Neobank. (yang). Tak lama kemudian, JATAM Kaltim bersama petani dan nelayan tersebut menggelar sidang perdana uji materi undang-undang mineral di Mahkamah Konstitusi yang digelar pekan lalu, Senin 9 Agustus 2021. Kemudian, hari ini, Senin 23 Agustus 2021, JATAM Kaltim bersama petani dan nelayan tersebut menggelar sidang perdana uji materi undang-undang mineral di Mahkamah Konstitusi yang digelar pekan lalu, Senin 9 Agustus 2021. Kemudian, hari ini, Senin 23 Agustus 2021, jadwal sidang kedua dan peninjauan kembali atas permohonan peninjauan kembali terhadap perihal berbentuk tambang dan batubara. Namun jauh sebelum adanya judicial review, perdebatan mengenai undang-undang pertambangan telah mendapat penolakan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat sekitar tambang, petani, nelayan, dan berbagai lembaga swadaya masyarakat.

Baca Juga  Salah Satu Hal Yang Membedakan Cerpen Dan Puisi Adalah

Meski mendapat protes dan kritik dari masyarakat, DPR tetap bertekad menyetujui revisi UU Minerba No. 3 Tahun 2020 yang kemudian ditandatangani Presiden pada 10 Juni 2020. Meski isi UU Minerba sangat kontroversial, namun mengabaikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan jauh dari tujuan peningkatan kesejahteraan. masyarakat yang lebih luas.

Sebelum undang-undang no. 4 Pada tahun 2009 dicabut dan diganti dengan UU Pertambangan, apabila suatu perusahaan atau perseorangan ingin melakukan kegiatan pertambangan di suatu daerah harus mendapat izin dari pemerintah provinsi atau DPRD Kota Sukabumi. Kedepannya, pemerintah daerah di setiap lokasi pertambangan berperan memberikan pembinaan, menyelesaikan perselisihan bahkan mengawasi operasional pertambangan.

Oleh karena itu, dengan adanya peran pemerintah daerah, jika terjadi konflik antara perusahaan pertambangan dengan masyarakat sekitar pertambangan, maka pemerintah daerah dapat bertindak sebagai mediator. Jadi setiap kali ada laporan resmi mengenai pelanggaran yang dilakukan perusahaan pertambangan, jika ternyata palsu maka pemerintah daerah berwenang membekukan sementara atau bahkan mencabut izin usaha pertambangan (IUP).

Patroli Gabungan, Temukan Banyak Masyarakat Tidak Patuhi Protokol Kesehatan

Sayangnya, dengan matinya UU Minerba no. 3 Pada tahun 2020, mulai saat ini, jika masyarakat dirugikan oleh tindakan perusahaan pertambangan, baik berupa kerusakan lingkungan maupun sengketa pertanahan, maka pemerintah daerah tidak dapat lagi mengambil tindakan apa pun. Sebab, seluruh kewenangan pertambangan dikuasai pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi atau kota.

Sehingga kini masyarakat yang ingin memprotes aktivitas pertambangan di daerahnya harus melapor ke pemerintah pusat atau setidaknya ke provinsi. Bahkan selama ini sebagian besar pusat pertambangan berada di daerah terpencil, bahkan di luar Pulau Jawa. Aturan tersebut sangat jauh dari logika tata kelola yang baik, karena masyarakat yang berada di sekitar pertambangan tidak bisa berbuat banyak jika lingkungan dirusak oleh ulah perusahaan pertambangan tersebut.

Ibarat menuruni tangga, warga yang dirugikan akibat aktivitas perusahaan tambang yang menghancurkan lahan tempat tinggalnya, tak hanya tak mampu melapor ke pemerintah provinsi. Parahnya lagi, terlihat dari bunyi Pasal 162 UU Minerba no. 3 Pada tahun 2020, masyarakat yang mencoba mengganggu kegiatan pertambangan dalam bentuk apapun dapat dilaporkan kembali oleh perusahaan dan dikenakan sanksi pidana, bahkan denda hingga Rp 100 juta.

Aturan yang sangat tidak adil ini sebenarnya diusung dan dipuji oleh Presiden, di tengah maraknya ketidakadilan dan kriminalisasi yang dilakukan banyak korporasi terhadap masyarakat di wilayah pertambangan. Dengan undang-undang baru pertambangan dan batu bara ini, kekayaan alam masyarakat di wilayah tersebut tidak hanya akan dirusak oleh segelintir konglomerat pertambangan, namun mereka yang menolak eksploitasi wilayahnya akan dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga  Sebutkan 3 Perbedaan Keadaan Ekonomi Negara Laos Dan Filipina

Cintai Bumi Dengan Hemat Energi! Mahasiswa Undip Melakukan Sosialisasi Hemat Energi Di Desa Malebo Kandangan

Ada aturan lain yang tampaknya membingungkan pengusaha dalam hal tanggung jawab reklamasi lahan bekas tambang. Ordonansi Reklamasi Tambang yang lama terdiri atas dua kegiatan yang terpisah, yaitu kegiatan reklamasi dan pascatambang. Sebelum membahas regulasi yang menguntungkan pengusaha pertambangan, perlu dipahami perbedaan operasi pemulihan dan pascatambang.

Restorasi merupakan kegiatan memulihkan ekosistem agar dapat berfungsi kembali seperti semula. Sedangkan kegiatan pascatambang adalah kegiatan reklamasi lahan bekas pertambangan untuk mengembalikan fungsi lingkungan dan sosial sesuai kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.

Jika aturan undang-undang no. 4 Pada tahun 2009, perusahaan pertambangan wajib menangani seluruh dana reklamasi dan pascatambang, serta penitipan dan penjaminan dana pascatambang. Meski ada aturan seperti itu, nyatanya masih banyak pelanggaran yang terjadi di lokasi kejadian, berupa lubang bekas tambang batu bara yang berubah menjadi danau besar yang memakan korban jiwa.

Alih-alih memperketat regulasi terkait kegiatan reklamasi dan pascatambang, alih-alih memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melakukan remediasi lahan bekas tambang, keajaiban pemerintah justru menciptakan aturan baru yang membebaskan perusahaan tambang dari tindakan merusak lingkungan dengan mengubah isi undang-undang. . Sebagaimana dimaksud pada huruf b Pasal 96. Sesuai UU Minerba, kewajiban perusahaan merehabilitasi lahan bekas tambang kini hanya memenuhi satu kewajiban perbaikan. Perusahaan pertambangan bebas memilih antara kegiatan reklamasi dan pascatambang.

Tips Work From Home Saat Melakukan Social Distancing

Tak hanya itu, perusahaan yang terbukti lalai dan tidak melakukan kegiatan reklamasi atau pascatambang masih bisa memperpanjang izin kontraknya. Bahkan, sesuai Pasal 169A UU Minerba, dengan berkedok peningkatan pendapatan negara, pemerintah bahkan menjamin perpanjangan kontrak berupa KK dan PKP2B sebanyak 2 kali selama 10 tahun.

Dapat dikatakan bahwa UU Minerba No. 3 Tahun 2020 merupakan tahun terbaik yang diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha dan merupakan kabar buruk bagi masyarakat pertambangan Indonesia. Bagaimana pun, seakan memberi tiket eksploitasi sumber daya alam secara masif dan destruktif kepada segelintir konglomerat pertambangan saja tidak cukup, pemerintah rupanya telah memberikan lampu hijau kepada para pelaku eksploitasi sumber daya alam tak terbarukan di Indonesia secara cuma-cuma.

Dalam Pasal 128 A UU Cipta Kerja no. 11 Pada tahun 2020, selain UU Minerba, dijelaskan, pihak yang dapat meningkatkan nilai tambah batubara akan mendapat perlakuan khusus berupa royalti 0%. Padahal, hingga kini royalti yang ditetapkan pemerintah bagi pengusaha pertambangan merupakan bagian dari pendapatan negara dan masuk dalam pendapatan daerah melalui sistem bagi hasil.

Jelas bahwa melalui UU Minerba no. 3 Tahun 2020 juga ada beberapa perubahan pasalnya

Babinsa Berkeliaran Di Saat Malam Hari Di Saat Masyarakat Lagi Tidur Terlelap.

Mengapa badan tidak bisa gemuk padahal sudah makan banyak, mengapa tumbuhan hijau mampu melakukan fotosintesis sedangkan hewan tidak, peminatan kesehatan masyarakat yang banyak dibutuhkan, upacara adat yang ada di indonesia, mengapa indonesia memiliki banyak perbedaan di masyarakat, mengapa sarana transportasi udara makin banyak dipilih oleh masyarakat indonesia, usaha yang banyak diminati masyarakat, barang yang banyak diminati masyarakat, jualan yang banyak diminati masyarakat, sistem operasi yang dapat melakukan banyak tugas disebut, yang dibutuhkan masyarakat saat ini, negara yang paling banyak melakukan operasi plastik