Perilaku Tidak Disiplin Di Jalan Raya Dapat Mengakibatkan – KUBU RAYA, – Polres Kubu Raya mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya untuk menaati peraturan lalu lintas dan lebih disiplin berlalu lintas untuk menghindari terjadinya kecelakaan di Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (25/07/2023).

Kasatlantas Polres Kubu Raya Iptu Apit Junaedi mengatakan, “Jumlah kecelakaan di Kabupaten Kubu Raya mengalami peningkatan terutama di Jalan Trans Kalimantan, Arteri Supadio dan Sungai Kakap. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas guna meningkatkan disiplin lalu lintas. menjaga keselamatan jalan.

Perilaku Tidak Disiplin Di Jalan Raya Dapat Mengakibatkan

Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab meningkatnya angka kecelakaan, salah satunya adalah perilaku pengguna jalan yang kurang disiplin dalam menaati peraturan lalu lintas, serta beberapa bagian jalan yang mengalami kerusakan cukup parah (jalan berlubang). . Khususnya Jl Trans Kalimantan di sekitar Bundaran Tugu Alianyang dan beberapa titik di Jl Trans Kalimantan yang bergelombang sehingga rawan kecelakaan, tutupnya.

Gelar Operasi Zebra Progo 2023 Di Piyungan, 28 Pelanggar Ditilang Polisi

Selain itu, perhatian pemerintah juga diperlukan dan bersama-sama kita memberikan perhatian pada ruas jalan di Kabupaten Kubu Raya yang masih minim rambu lalu lintas dan penerangan jalan seperti yang dikeluhkan masyarakat yaitu Jl.Raya Kakap dan Jl.Rasau Jaya”, tambahnya.

Kami menekankan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga disiplin saat berkendara. “Kecelakaan ini sebenarnya bisa dihindari jika kita semua disiplin dalam berlalu lintas, dan tentunya hal ini menjadi perhatian pemerintah khususnya Kabupaten Kubu Raya untuk memperbaiki dan menambah fasilitas umum seperti rambu lalu lintas dan penerangan jalan,” ujarnya. ditambahkan. . .

Pentingnya kesadaran dan saling menghormati di jalan. “Masyarakat diingatkan untuk menghormati hak dan kewajiban setiap orang di jalan serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” kata Kapolri.

Kasubbag Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat, mari kita bersinergi menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Kubu Raya. – Polres Kubu Raya mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya untuk menaati peraturan lalu lintas dan lebih disiplin berlalu lintas untuk menghindari kecelakaan di Kabupaten Kubu Raya, Selasa (25 Juli 2023).

Baca Juga  Negara Memiliki Sifat Hakikat Negara Tuliskan Dan Jelaskan Sifat-sifat Tersebut

Polres Pasaman Barat Minta Jajarannya Tekan Gangguan Lalu Lintas

“Jumlah kecelakaan di Kabupaten Kubu Raya mengalami peningkatan terutama di Jalan Trans Kalimantan, Supadio Arteria dan Sungai Kakap. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas untuk menjaga keselamatan jalan raya,” kata Kepala Satuan Polisi Jalan Raya. Inspektur Kubu Raya Apit Junaedi

Dijelaskannya, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab meningkatnya angka kecelakaan tersebut, salah satunya adalah perilaku pengguna jalan yang kurang disiplin dalam menaati peraturan lalu lintas jalan, serta beberapa titik jalan yang rusak berat (berlubang). ), khususnya Jl. Trans Kalimantan di sekitar Bundaran Tugu Alianyang dan beberapa titik di Jl. Arteri Koroner yang bergelombang sehingga rawan terjadi kecelakaan.

“Selanjutnya, pemerintah dan kita bersama-sama harus memberikan perhatian pada ruas jalan di Kabupaten Kubu Raya yang masih minim rambu lalu lintas dan penerangan jalan seperti yang dikeluhkan masyarakat yaitu Jl. Raya Kakap dan Jl. Rasau Jaya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, kami menekankan pentingnya menaati peraturan lalu lintas dan menjaga kedisiplinan dalam berkendara. Kecelakaan ini sebenarnya bisa dihindari jika kita semua disiplin dalam berlalu lintas, dan tentunya hal ini menjadi perhatian pemerintah khususnya Kabupaten Kubu Raya untuk memperbaiki dan menambah fasilitas umum seperti rambu lalu lintas dan penerangan jalan.

Menjaga Keselamatan Diri Sendiri Dan Orang Lain Di Jalan Raya

“Pentingnya kesadaran dan saling menghormati di jalan. “Masyarakat diingatkan untuk menghormati hak dan kewajiban setiap orang dalam berlalu lintas, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegas Kabid Lalu Lintas.

Kasubbag Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat, mari kita bersinergi menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Kubu Raya. JAKARTA, KOMPAS.com – Hal ini tidak hanya mengkhawatirkan pengguna jalan raya, namun pengendara sepeda motor atau mobil yang lalai juga berisiko besar menyebabkan kecelakaan fatal. Korban tidak hanya menderita luka-luka, namun juga bisa meninggal dunia.

Misalnya saja video yang sedang viral di media sosial yang diunggah oleh akun Instagram @agoez_bandz4. Dalam video berdurasi 15 detik tersebut, terlihat sebuah mobil van berisi penumpang melaju ugal-ugalan di jalan raya.

Lihat postingan ini di Instagram Postingan yang dibagikan oleh Agoez Bandz Official (@agoez_bandz4)

Refleksi Q.s. Annaml Ayat 17 18: Etika Berlalu Lintas Qur’ani

Direktur Pelatihan Real Driving Center Marcell Kurniawan mengatakan pengemudi ugal-ugalan merupakan cerminan pengemudi yang tidak memiliki pola pikir yang benar saat mengoperasikan kendaraan di jalan umum.

Baca Juga  Kata Baku Kreativitas

Dimana di jalan umum pengemudi harus bisa mengendalikan diri untuk menaati aturan yang ada dan menghormati hak pengguna jalan, kata Marcell saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Marcell menambahkan, masih banyak pengemudi ugal-ugalan di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pendidikan mengemudi yang baik.

Peraturan ini juga tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau) mencegah hal-hal yang dapat menghalangi, membahayakan keselamatan dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan. atau yang dapat menyebabkan kerusakan pada jalan. .

Kai: Pengguna Jalan Harus Lebih Bijak Saat Melewati Perlintasan Sebidang

Kemudian pasal 106 yang tetap sama pada bagian keempat, dalam hal ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika masih ada masyarakat yang belum menyadari perilaku ceroboh dalam mengemudi, berikut beberapa hukuman dan denda berdasarkan Pasal 311 yang akan dikenakan kepada pengemudi yang lalai dan ceroboh.

1. Barangsiapa dengan sengaja mengendarai kendaraan bermotor dalam keadaan atau kondisi yang membahayakan nyawa atau harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.

2. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang mengakibatkan kecelakaan di jalan yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan (atau) harta benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana penjara paling lama 2 tahun. denda Rp 4 juta.

Warisan Disiplin Lalu Lintas Di Bumi Lancang Kuning

3. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan luka ringan dan kerusakan pada kendaraan dan (atau) harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal 229, maka pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda 8 juta rubel.

4. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat, maka sesuai dengan pasal 229 ayat 4, korban diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda. . sebesar Rp 20 juta.

5. Terakhir, jika suatu tindak pidana serupa dengan yang disebutkan pada ayat 4 dan mengakibatkan kematian orang lain, maka pelakunya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp 24 juta.

Dapatkan update berita kurasi dan berita terhangat setiap hari di Kompas.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, klik link https://t.me/kompascomupdate dan gabung. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Panglima Tni Yudo Margono Sampai Minta Maaf, Terungkap Identitas Oknum Tni Yang Nekat Tendang Motor Ibu Ibu Di Bekasi

Jixie mencari berita yang mendekati preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita ini disajikan sebagai berita pilihan yang paling sesuai dengan minat Anda.

Baca Juga  Gradien Garis Yang Melalui.

[POPULER ] Panas ekstrem, jangan tinggalkan barang ini di kabin mobil | Dijual motor tiruan Ducati seharga Rp 42 jutaan bernama Ducasu

Data Anda akan digunakan untuk memverifikasi akun Anda ketika Anda memerlukan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas yang tidak biasa di akun Anda. Sejumlah pengendara sepeda motor di Jakarta berhenti sebelum garis pemisah. Perilaku tersebut selain mengganggu pejalan kaki yang ingin melintasi tempat penyeberangan pejalan kaki, juga menjadi salah satu penyebab kemacetan di Jakarta, karena kendaraan yang berhenti di depan garis pemisah menghalangi arus kendaraan yang datang dari arah lain. (Alsadad Rudi)

JAKARTA, KOMPAS.com – Video seorang pejalan kaki yang menyeberang jalan menginjak jok sepeda motor yang berhenti di tengah

Ciptakan Kamsektibcar, Kasi Humas Polres Ciamis Polda Jabar Himbau Budayakan Disiplin Berlalu Lintas

Video tersebut meningkatkan kesadaran pengguna jalan untuk disiplin dan berhenti pada tempat yang telah ditentukan tanpa menghilangkan hak pejalan kaki.

Komentar berbeda pun diutarakan netizen. Mayoritas mendukung metode yang digunakan untuk mendisiplinkan pengemudi, bahkan banyak yang menyatakan ingin menggunakan metode yang sama jika menemui kasus serupa di jalan.

Namun menurut Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) sekaligus pemerhati dan profesional keselamatan berkendara, Edo Rusyanto, dalam kehidupan sehari-hari cara tersebut dinilai terlalu ekstrim dan tidak baik jika menginjak kendaraan orang lain.

Lebih lanjut, kata Edo, cara video viral juga berpotensi besar melukai pejalan kaki.

Headline: Ppkm Darurat Ganti Jadi Ppkm Level 3 4, Strategi Pengendaliannya?

PSBB Jakarta, 14 September 2020 Para pekerja mengenakan masker saat melintasi penyeberangan pejalan kaki di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin (14/9/2020). PSBB kembali diterapkan pada 14 September 2020, beberapa aktivitas kembali dibatasi yaitu aktivitas perkantoran, dunia usaha, transportasi, dan fasilitas umum.

Berdasarkan undang-undang no. 22 Tahun 2009 pasal 45, pengertian perkerasan jalan adalah salah satu sarana penunjang administrasi lalu lintas.

Pasal 131 menyebutkan pejalan kaki berhak atas fasilitas penunjang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.

Bagi yang belum tahu, ancaman sanksi bagi pelanggar atau penggunaan trotoar secara patut antara lain diatur dalam pasal 274 ayat 2, dimana barangsiapa melakukan pelanggaran yang mengakibatkan terganggunya fungsi peralatan jalan. dihukum. dengan penjara. paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Ini Syarat Pengemudi Ajukan Ganti Rugi Ke Pengelola Jalan Tol Halaman All

Kemudian, dalam pasal 275 angka 1, barangsiapa melakukan tindak pidana yang mengakibatkan terganggunya fungsi rambu-rambu jalan, rambu-rambu jalan, rambu-rambu lalu lintas, objek pejalan kaki, dan sarana keselamatan pengguna jalan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan. atau. denda paling banyak Rp 250.000.

Bagi yang menyebabkan kerugian, Nomor 2 dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Peraturan lain terkait trotoar diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan. Berdasarkan ayat 4 Pasar 34 disebutkan bahwa trotoar diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki saja.

Terima pembaruan berita pilihan dan berita terkini setiap hari

Pelanggaran Lalu Lintas Di Indonesia Dan Sanksinya

Pecahnya pembuluh darah di otak dapat mengakibatkan, peran disiplin pada perilaku dan prestasi siswa, stres berat dapat mengakibatkan, contoh perilaku tidak disiplin, perilaku disiplin, hipertensi dapat mengakibatkan, penyakit demam berdarah dapat mengakibatkan, pengertian perilaku tidak disiplin, penyakit gonorhea dapat mengakibatkan, varises dapat mengakibatkan, kekurangan vitamin d dapat mengakibatkan, penyakit gonorea dapat mengakibatkan