Pernyataan Yang Menegaskan Bahwa Bentuk Negara Indonesia Adalah Negara Kesatuan – Secara geografis, Indonesia merupakan negara kepulauan dengan dua pertiga luas daratannya berupa lautan. Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau yang kaya akan keanekaragaman hayati.

Dan sumber daya mineral tersebar di hampir setiap wilayah. Apalagi Indonesia memiliki 300 suku bangsa dengan 742 bahasa dan 740 suku bangsa, terbanyak di dunia. Dengan demikian, Indonesia kaya akan warisan budaya dan adat istiadat sebagai rasa syukur atas nikmat yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa.

Pernyataan Yang Menegaskan Bahwa Bentuk Negara Indonesia Adalah Negara Kesatuan

Namun, aset potensial yang berharga ini belum dimanfaatkan dengan baik. Hal ini tercermin dari minimnya keterbukaan sumber informasi terkait kekayaan ragam pengetahuan yang bersumber dari kearifan lokal Indonesia. Di sisi lain, masuknya budaya asing ke Indonesia menjadi tantangan yang dihadapi bangsa ini dengan kemajuan teknologi informasi yang terus meningkat. Tantangan yang merusak nilai-nilai luhur kemanusiaan berupa kearifan lokal yang terkandung dalam adat istiadat, seni, budaya dan tradisi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kearifan dan kearifan lokal Indonesia harus tetap dipertahankan agar kita dapat terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

Pernyataan Sikap Komite Nasional Pembaruan Agraria

Dengan kata lain, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) diharapkan dapat menjawab berbagai aset kearifan lokal yang dimiliki Indonesia untuk menghadapi era modernisasi dan globalisasi. mampu menyaring dan bertahan dari serbuan budaya dari luar; Kemampuan mengintegrasikan antara budaya asing dan budaya lokal; dan berpotensi menggerakkan kebudayaan sebagai identitas bangsa Indonesia. Untuk itu, penting untuk mengenali dan menghargai peran kearifan lokal dalam pembangunan sektor pengetahuan Indonesia sebagai dasar pembuatan kebijakan yang berkelanjutan di Indonesia, terutama di tingkat daerah dan pusat. Kearifan lokal harus menjadi sumber daya berharga yang memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional.

Berkaitan dengan hal tersebut, Nugroho dkk. (2016) menekankan bahwa segala bentuk pengetahuan yang dihasilkan oleh akademisi atau praktisi, termasuk kearifan lokal, harus dikelola dan dikomunikasikan agar dapat digunakan dalam pengambilan kebijakan. Sejalan dengan itu, UNESCO (2017) menyatakan bahwa luas dan kompleksnya tantangan saat ini membutuhkan pengetahuan terbaik yang tersedia untuk diintegrasikan ke dalam pembuatan kebijakan. Karena kearifan lokal dan adat memiliki potensi besar untuk mencapai tujuan keberlanjutan dan ketahanan terhadap tantangan global seperti perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mengkomunikasikan dan melestarikan kearifan lokal agar tetap lestari dan berkembang di masyarakat Indonesia dan dunia.

Baca Juga  Alasan Memilih Jurusan Ipa

Harapannya, aset kearifan lokal yang beragam dapat dijadikan sebagai sumber literasi yang mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang cerdas dan unggul, serta dapat mendorong masyarakat untuk bertindak dan beretika lokal, namun berwawasan global (

Perannya sangat strategis untuk mendukung tujuan tersebut, salah satunya melalui kegiatan Local Knowledge Acquisition Program yang bertujuan mendokumentasikan, menerjemahkan dan melestarikan berbagai konten kearifan lokal Indonesia sebagai open source literasi. Program Akuisisi Pengetahuan Adat merupakan kontribusi atau respon terhadap berbagai tuntutan peran lembaga penelitian untuk memecahkan permasalahan nyata yang dihadapi negara dengan menyediakan produk informasi yang handal dan inovatif untuk menjaga dan melindungi pengetahuan dan kearifan lokal Indonesia. .

Ada Beragam Konflik Di Asia Tenggara

Dalam program ini, BRIN berupaya menjaring dan mempublikasikan berbagai kearifan lokal dalam bentuk buku dan audio visual agar dapat disebarluaskan secara open access melalui jalur publik yang dikelola oleh BRIN.

Program Indigenous Knowledge Acquisition bertujuan untuk mentransformasikan berbagai sumber daya alam dan budaya Indonesia dengan mengikutsertakan peran aktif seluruh masyarakat, baik peneliti, dosen, guru, mahasiswa, mahasiswa, produsen serta komunitas lain dan komunitas atau aktivis budaya. Tujuan dari program ini adalah:

Dalam program ini, BRIN akan menawarkan beberapa insentif kepada penulis dan/atau desainer yang diterima untuk edisi. Setiap karya terpilih didistribusikan di bawah lisensi akses terbuka abadi melalui saluran publik yang dikelola oleh BRIN

. Akses terbuka bukan untuk tujuan komersial tanpa izin dari pemilik hak cipta. Pencipta yang diakui sebagai pencipta memiliki hak moral dan hak finansial.

Perluas Penyebaran Informasi Publik, Kanwil Kemenkumham Jambi Jalin Kerjasama Dengan Media Antara

Jenis dan kategori buku dan audio visual yang diakui dalam Program Akuisisi Pengetahuan Lokal antara lain sebagai berikut.

Catatan: Program ini tidak menerima karya tulis berupa laporan penelitian, artikel jurnal, buku retorika, prosiding, disertasi, tesis, dan disertasi. Untuk dapat diterima, berbagai dokumen ilmiah terlebih dahulu harus diubah menjadi manuskrip buku.

Evaluasi dilakukan dengan penekanan pada aspek-aspek seperti kelengkapan unsur fisik buku, kualitas materi dan alur pembahasan (5W+H), legitimasi, originalitas dan kualitas karya seperti penyusunan naskah. , keterbacaan naskah, kualitas ilustrasi, kelengkapan materi dan rekam jejak penulis/produser. Sedangkan untuk audio visual, unsur sinematografi, ide, isi dan plot, teknik produksi, kesesuaian materi dengan tema dan kreatifitas.

Baca Juga  Menurut Wujudnya Hukum Dibedakan Menjadi Dua Yaitu

Insentif hanya diberikan kepada penulis atau desainer terpilih (jika desain dibuat oleh lebih dari satu orang, hanya satu orang yang dapat diwakili). Proses pembayaran insentif akan dilakukan apabila persyaratan teknis dan administrasi telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh RMPI-BRIN (BRIN).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Biaya program kegiatan ini akan dibebankan ke DIPA BRIN pada tahun anggaran berjalan. Promosi diberikan sesuai dengan aturan dan peraturan yang diadopsi. Keputusan hasil seleksi merupakan hak prerogatif RMPI-BRIN (BRIN) berdasarkan rekomendasi dari tim evaluasi nonkompetitif.

Penerimaan proposal dibuka pada tahun 2022. Semua karya yang dikirimkan diverifikasi dan dievaluasi setiap saat. Karya yang diterima akan diterbitkan pada bulan April, Juli dan November 2022. Proposal karya dapat diajukan di: https://linktr.ee/aquisitionBRIN UUD 1945 (disingkat UUD 1945; kadang disingkat UUD ’45), UUD 1945 atau UUD 1945 ) adalah konstitusi dan Negara Republik Indonesia berlaku, merupakan sumber hukum tertinggi. UUD 1945 merupakan perwujudan dasar negara Indonesia (eologi), yaitu Pancasila, yang secara jelas tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Pembentukan UUD 1945 dimulai pada tanggal 1 Juni 1945 dengan lahirnya Negara Panchayat dari BPUPK yang pertama. Pembentukan UUD sebenarnya dimulai pada tanggal 10 Juli 1945 dengan dibentuknya BPUPK kedua untuk menyusun konstitusi. UUD 1945 secara resmi diundangkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD RIS dan UUD 1950 dihentikan penggunaannya selama 9 tahun. UUD 1945 disahkan kembali oleh UUD Negara. Keputusan Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. Empat amandemen (amandemen) UUD 1945 sejak tahun 1999-2002 setelah memasuki masa reformasi.

UUD 1945 memiliki kewenangan hukum tertinggi dalam sistem pemerintahan negara Indonesia, sehingga semua lembaga pemerintahan di Indonesia harus tunduk pada UUD 1945 dan penyelenggaraan pemerintahan harus tunduk pada ketentuan UUD 1945. Selain itu, tidak semua peraturan perundang-undangan di Indonesia bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Agung berwenang menguji undang-undang yang bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 dan Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang.

Asean Gagap Di Myanmar, Piagam Asean Harus Revisi?

Kekuasaan mengubah UUD 1945 ada di MPR yang sudah empat kali dilakukannya. Ketentuan mengenai perubahan UUD 1945 diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.

Baca Juga  Pernyataan Yang Benar Mengenai Frekuensi Pernapasan Ditunjukkan Oleh Nomor

Sebagaimana UUD 1945 telah empat kali diubah, UUD 1945 telah mengalami perubahan struktural yang signifikan. Bahkan, diperkirakan hanya 11% dari seluruh isi UUD yang tetap seperti sebelum amandemen. Sebelum amandemen, UUD 1945 memuat:

Meskipun pasal “Penjelasan UUD 1945” tidak disebutkan secara formal setelah Perubahan Keempat UUD 1945, namun isi dari bagian penjelas secara fisik sudah menyatu dengan batang tubuh dan masih merupakan satu kesatuan dengan UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian pengantar UUD 1945 yang berbentuk teks empat alinea. Setiap paragraf pembukaan memiliki arti yang berbeda, yaitu:

Peraturan Terhadap Orang Tionghoa Di Indonesia

Pokok-pokok UUD 1945 tertuang dalam UUD 1945 berupa Pasal-Pasal dan Pasal-pasal. Tubuh terdiri dari 16 bab, yang terdiri dari 37 bab atau 194 paragraf. Muatan utama organisasi ini meliputi lembaga negara, lembaga tinggi negara, warga negara, sosial ekonomi, hak asasi manusia, kependudukan dan undang-undang amandemen konstitusi.

Bab I terdiri dari 3 bab atau paragraf. Bab I (yang hanya memuat Pasal 1) menyatakan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik kesatuan, bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat, dan bahwa pemerintahan Indonesia adalah negara yang sah.

Bab II terdiri dari dua bab atau 5 paragraf. Bab II mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI atau MPR). Isi Bab II didasarkan pada pasal-pasal, yaitu:

Pasal III memiliki 17 pasal atau 38 ayat, menjadikannya pasal dengan pasal dan ayat terbanyak dalam UUD. Bab III mengatur hal-hal yang berkaitan dengan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Isi Bab III didasarkan pada pasal-pasal, yaitu:

Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Hingga Penetapannya

Setelah Amandemen Keempat, isi Bab IV dihapus. Dengan kata lain, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tidak ada lagi dalam struktur pemerintahan Indonesia. MPR telah menggantikan peran DPA sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Bab III UUD 1945.

Bab V terdiri dari satu bab atau 4 paragraf. Bab V (hanya berisi Pasal 17) membahas hal-hal yang berkaitan dengan lembaga-lembaga Kementerian Negara.

Bab VI terdiri dari tiga bab atau 4 bab. Bab VI mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan daerah di Indonesia, khususnya pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota. Isi Bab VI berdasarkan pasal-pasal, yaitu:

Bab VII terdiri dari 7 pasal atau 18 paragraf. Bab VI mengatur hal-hal pokok yang berkaitan dengan organisasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI atau DPR) dan peraturan perundang-undangan (UU). Isi Bab VII didasarkan pada pasal-pasal, yaitu:

Doc ) Contoh Surat Pernyataan Dalam Bentuk Word

Bab VIIA terdiri dari dua pasal atau 8 paragraf. Bab VIIA mengatur hal-hal yang berkaitan dengan organisasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, ciri ciri bentuk negara kesatuan, bentuk negara kesatuan republik indonesia, jelaskan bentuk negara kesatuan, sebutan negara kesatuan dalam nkri menunjukkan bahwa, kelebihan bentuk negara kesatuan, bentuk negara kesatuan indonesia, contoh bentuk negara kesatuan, negara indonesia adalah negara kesatuan, bentuk negara kesatuan, negara kesatuan republik indonesia adalah, pengertian bentuk negara kesatuan