Salah Satu Usaha Untuk Mencegah Penggunaan Minuman Keras Adalah – Petugas bea cukai menyita produk minuman beralkohol ilegal di Palu, Sulawesi Tengah, 17 November 2020. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.

Citta Widagdo tidak bekerja untuk, berkonsultasi dengan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mendapat manfaat dari artikel ini, dan tidak mengungkapkan afiliasi apa pun yang relevan selain janji akademik mereka.

Salah Satu Usaha Untuk Mencegah Penggunaan Minuman Keras Adalah

Rencana Dewan Rakyat untuk memberlakukan undang-undang yang akan mengkriminalkan pembuatan, penjualan dan pembelian, distribusi, minum dan penyimpanan minuman beralkohol, bukannya melindungi masyarakat dari efek berbahaya alkohol, justru bisa menimbulkan masalah baru.

Kimia Hijau: Pengertian, Prinsip, Hingga Penerapannya Dalam Kehidupan

Dari perspektif kesehatan masyarakat, pelarangan total alkohol membawa risiko tinggi. Larangan alkohol yang terlalu ketat dapat meningkatkan jumlah masalah kesehatan yang serius dan kematian. Metanol yang paling sering digunakan dalam produksi minuman campuran ilegal tidak memenuhi standar keamanan untuk dikonsumsi dan dapat menyebabkan keracunan.

Doctors Without Borders dan University of Oslo memiliki data global dari Methanol Poisoning Initiative yang mencatat insiden di lebih dari 70 negara, termasuk India, Iran, Libya, dan Indonesia, di mana akses ke alkohol sulit.

Data menunjukkan bahwa di negara-negara yang melarang konsumsi alkohol, penjualan alkohol ilegal yang terbuat dari metanol sering dijumpai karena kurangnya pengetahuan tentang bahaya alkohol dalam negeri.

Selain itu, karena konsumsi alkohol sering dikaitkan dengan tabu dan stigma, korban seringkali tidak mencari pertolongan segera karena takut akan stigma dan kejahatan.

Jamu Kekinian Yang Jadi Tren Minuman Saat Ini

Dari perspektif bisnis dan hukum, pelarangan alkohol sepenuhnya dapat meningkatkan penyelundupan dan penyuapan oleh industri alkohol ilegal kepada aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, pemerintah tidak dapat sepenuhnya memantau dan memastikan standar keamanan dan kualitas produk.

Jika Rancangan Undang-Undang Larangan Alkohol (RUU Minol) diadopsi tanpa langkah-langkah bantuan medis dan psikologis yang tepat, pemerintah berisiko membuat pecandu terkena konsekuensi berbahaya dari gejala penarikan alkohol.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengkategorikan alkohol sebagai salah satu penyebab masalah kesehatan seperti kanker dan penyakit hati alkoholik. Alkohol dapat menyebabkan sindrom alkohol janin jika dikonsumsi oleh ibu hamil.

Baca Juga  What Do You Think The Title Stand By Me Means

Alkohol juga dapat menyebabkan konsekuensi sosial dan ekonomi yang negatif bagi masyarakat secara keseluruhan. Di negara-negara dengan tingkat konsumsi alkohol yang tinggi, kekerasan terhadap diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya sering terjadi ketika seseorang terkena alkohol karena penurunan fungsi kognitif. Selain itu, tingkat kecelakaan cukup tinggi karena pengemudi dalam pengaruh alkohol.

Penyalahgunaan Konsumsi Alkohol Pada Minuman Keras Bagi Remaja Terhadap Kesehatan

Terlepas dari efek negatifnya yang jelas, strategi kesehatan yang diterapkan oleh WHO adalah mengurangi konsumsi alkohol yang berlebihan dan berbahaya serta peraturan yang ketat untuk melindungi anak di bawah umur dan komunitas yang rentan. Jadi ini bukan tentang larangan total alkohol.

Dari sudut pandang etika kesehatan masyarakat, tujuan kebijakan dan peraturan kesehatan masyarakat bertujuan untuk mengurangi risiko kesehatan bagi individu dan orang-orang di sekitar mereka. Tujuan lainnya adalah untuk melindungi kesehatan anak-anak dan mereka yang berisiko dan memudahkan mereka menjalani hidup sehat.

Pada saat yang sama, kebijakan tersebut harus meminimalkan peraturan yang mengganggu kebebasan individu secara tidak wajar dan mencegah kriminalisasi yang berlebihan.

Dibandingkan dengan efek kesehatan dari penggunaan tembakau yang sangat tinggi, dan kurangnya peraturan yang membatasi junk food dan minuman manis, konsumsi alkohol di Indonesia sangat rendah.

Pertanyaan Tentang Narkoba Yang Sering Muncul Dan Cukup Sulit Dijawab

Selain larangan total alkohol, pemerintah dapat mengacu pada pedoman WHO yang diterbitkan pada tahun 2010, Strategi Global untuk Mengurangi Penggunaan Alkohol yang Berbahaya.

Contoh kebijakan yang dikutip oleh WHO adalah larangan pemasaran dan larangan mengiklankan produk alkohol, larangan promosi yang ditujukan untuk anak-anak, dan larangan perusahaan alkohol yang mensponsori kegiatan olah raga dan budaya. Selain itu, pengaturan telah dibuat untuk menghindari risiko kesehatan masyarakat dari konsumsi produk alkohol ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan.

Opsi kebijakan lain, seperti pembatasan usia minum, sebenarnya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014. Pemerintah dapat memberlakukan pembatasan terhadap penjual dan orang dewasa yang menyediakan minuman beralkohol kepada anak-anak.

Dalam keputusan yang sama, Mendag menetapkan bahwa pengecer atau penjual langsung harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) dan Surat Keterangan Langsung. penjual minuman beralkohol golongan A. (SKPL-A).

Gelar Razia Di Bulan Ramadhan, Satpol Pp Kabupaten Bogor Sita Ratusan Botol Miras Oplosan

Mengenai lisensi penjualan, negara bagian dapat memperpanjang aplikasi lisensi tidak hanya kepada mereka yang ingin menjual alkohol di lokasi fisik, tetapi juga kepada mereka yang menjual alkohol.

Peraturan pemerintah harus memastikan bahwa penjualan online hanya dapat dilakukan oleh orang dewasa. Melalui mekanisme ini, penjual mendapatkan pembelajaran sosial tentang bahaya miras. Dan yang tak kalah pentingnya adalah mencantumkan peringatan kesehatan di toko online yang menjual alkohol.

Baca Juga  Ciri Ciri Khusus Dan Habitat Asli

Selain itu, pemerintah mungkin mewajibkan peringatan kesehatan pada kemasan minuman beralkohol, serta iklan dan pemasaran produk terbatas. Studi terbaru menunjukkan bahwa peringatan kesehatan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi alkohol.

Hingga saat ini, Pasal 114 UU Kesehatan hanya mengatur peringatan kesehatan pada kemasan rokok, dan tidak mengatur kemasan alkohol.

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Bahaya Narkotika Sejak Dini, Di Sekolah Dasar Negeri Marinjung Cisolok.

Kemudian, pemerintah dapat memberikan mekanisme review penjualan lisensi untuk jangka waktu tertentu atau pengetatan lisensi baru. Hal ini penting agar calon pemegang lisensi, serta mantan penjual, diajari tanggung jawab sosial yang terkait dengan penjualan alkohol dan konsumsi berlebihan, seperti yang diwajibkan di negara-negara Eropa. Ini menekankan tanggung jawab hukum dan sosial penjual.

Jika konsumsi alkohol tidak sepenuhnya dilarang sebagaimana diatur dalam UU Minol, maka mereka yang rutin mengonsumsi alkohol akan lebih mudah mengakses alkohol yang memenuhi standar kualitas dan keamanan.

Pada saat yang sama, lebih mudah bagi pemerintah untuk menerapkan langkah-langkah terkomputerisasi untuk memantau alkohol yang tidak terdaftar dengan mengidentifikasi dan melacak perdagangannya.

Pemerintah harus memperkuat penegakan larangan pemasaran dan periklanan alkohol, terutama kepada orang-orang di bawah usia 18 tahun. Indonesia selama ini melarang promosi dan iklan alkohol di media massa. Pembatasan ini juga harus menargetkan tidak hanya media tradisional, tetapi juga media digital, termasuk media sosial, dan memastikan regulasi pengembangan digital dan pemasaran lintas batas di masa depan.

Ingin Awet Muda? Hindari Minuman Beralkohol

Pemerintah juga harus mengeluarkan peraturan transportasi yang mengatur konsentrasi alkohol dalam darah maksimum saat mengemudi. Pemerintah harus menyediakan alat untuk mendeteksi organ pernapasan kepada polisi lalu lintas. Hukuman harus lebih ketat bagi mereka yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Meskipun sampai saat ini UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah memperkirakan adanya sanksi pidana bagi pengemudi yang mengemudi meskipun tidak berkonsentrasi penuh, Pemerintah harus menambahkan sanksi berupa larangan mengemudi seumur hidup selama beberapa tahun bagi mereka yang mengemudi dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan. kecelakaan

Di tingkat masyarakat, pemerintah dapat menerapkan strategi kesehatan dengan melatih petugas kesehatan dan tokoh masyarakat tentang penyuluhan dan pendampingan kesehatan, serta program detoksifikasi dan rehabilitasi bagi mereka yang kecanduan alkohol Bea Cukai Jakarta memusnahkan 50.334 botol minuman keras, 2.760 liter etil alkohol, 415.456 batang rokok dan 15.144 botol kosong, Jakarta, Kamis (18 Desember 2014). (/Johan Tallo)

, Jakarta – Setelah lama tertunda dan menjadi polemik, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali muncul. Ke-21 anggota DPR yang terdiri dari PPP (18 anggota), PKS (2 anggota) dan Gerindra (1 anggota), sepakat mengusulkan agar undang-undang ini dibahas kembali. Usulan tersebut diajukan pada 20 Februari, namun baru mendapat tanggapan saat dibahas di Badan Legislasi DPR (Baleg) pada 10 November 2020.

Baca Juga  Mengapa Harus Memahami Tinggi Rendah Nada Dalam Bernyanyi

Minimarket Dilarang Berjualan Minuman Beralkohol

Pro dan kontra muncul. Sebagai pengusul dengan anggota terbanyak, PPP menilai memiliki alasan kuat untuk membuka kembali pembahasan RUU Larangan Minol. Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi alias Awiek sangat meyakini RUU ini

“Jangan langsung menyebut undang-undang ini karena Islam, tidak. Ini untuk kemaslahatan bangsa. Ngomong-ngomong, minuman beralkohol itu haram dalam Islam,” kata Awiek, Rabu (18/11/2020).

Awiek mengatakan, masyarakat sudah menunggu larangan minum miras. Karena setiap hari hanya ada korban yang berjatuhan karena miras. Menurutnya, hampir setiap bulan ada korban dan juga korban yang meninggal dunia.

Awiek, yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Negara, menegaskan, minimnya keuntungan sektor pariwisata tidak sebanding dengan generasi muda yang terdampak. juga dari segi ekonomi.

Cara Menghentikan Kebiasaan Merokok

Illiza Sa’aduddin Djamal, anggota Fraksi PPP yang juga salah satu pendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol dengan alasan semangat dan tujuan pelarangan ini sesuai dengan tujuan nasional sebagaimana diatur dalam ayat 4 UUD 1945. UUD 1945.

Menurutnya, pelarangan minuman beralkohol merupakan amanat konstitusi dan agama, Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sehat jasmani dan rohani. . -menengah, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Ia juga memastikan RUU ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif, menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat dari pengguna minuman beralkohol.

“Minuman beralkohol tidak diatur secara khusus dalam bentuk undang-undang. Sebab, saat ini hanya dimasukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum yang tidak secara jelas tertuang dalam undang-undang,” ujarnya, Rabu.

Ruu Minol, Pelarangan Minuman Alkohol Justru Menimbulkan Masalah Kesehatan Di Masyarakat

Desakan perlunya pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol disampaikan politisi UKM di DNR Buhori Jusuf. Dia menegaskan, saat ini perlu ada undang-undang yang bisa mengontrol secara ketat minuman beralkohol. Pasalnya, pengaturan yang ada, mulai dari undang-undang, keputusan menteri, keputusan pemerintah, keputusan presiden, hingga peraturan daerah, gagal mengendalikan peredaran minuman beralkohol.

Menurutnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol akan menjadi payung hukum yang kuat terhadap pelarangan minuman beralkohol. RUU ini dinilai telah diselaraskan dengan peraturan sebelumnya yang mengatur minuman beralkohol.

“Dalam RUU ini kita menawarkan solusi untuk menghadapi berbagai ancaman regulasi yang ada kemudian kita mengacu pada undang-undang, ada payung yang kemudian kuat dan jelas dan payung itu minimal,” kata Bukhori.

Ia pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan aturan ini. Pasalnya, minuman beralkohol bukan makanan sehari-hari dan devisa negara juga tidak sedikit.

Operasi Tempat Hiburan Malam Di Bulan Ramadhan, 88 Botol Miras Disita

Bukhori menyebut RUU Larangan Minum Minuman Beralkohol juga belum sepenuhnya dilaksanakan. Ada beberapa pengecualian seperti adat, upacara keagamaan, pariwisata, pertunangan dan tempat yang diizinkan. “Tidak mungkin ada aturan tanpa jalan keluar,” katanya.

Betapapun mendesaknya pendukung, perjalanan hukum pelarangan Minol tentu akan berliku-liku, tidak mulus. Penolakan datang dari berbagai kalangan.

Salah satu cara mencegah penyakit mag adalah, salah satu cara untuk mengatasi diare adalah, salah satu manfaat penggunaan ups yaitu dapat mencegah kerusakan, salah satu tindakan mencegah penularan influenza adalah, salah satu cara mencegah penyakit diare adalah, salah satu kerugian dari penggunaan kantor virtual adalah, salah satu syarat untuk mendirikan cv adalah, salah satu software untuk monitoring jaringan adalah, cara mencegah minuman keras, salah satu aplikasi untuk edit story adalah, majalah adalah salah satu media untuk iklan, salah satu cara untuk mencegah diare adalah