Terjadinya Ketidakadilan Dalam Wilayah Pengadilan Di Indonesia Disebabkan – Bahasa Indonesia العربية 简体中文 Nederlands English Français Deutsch Hindi Italiano 日本語 한국어 Bahasa Melayu Português Русский Español Hindi

UJIAN (E-UJIAN) UJIAN (E-UJIAN) 2018 III. DAN IV. ALARA – Kamis, 9 Agustus 2018.

Terjadinya Ketidakadilan Dalam Wilayah Pengadilan Di Indonesia Disebabkan

PEMERIKSAAN E-SERVICE (e-Axamed) SESI MAHKAMAH AGUNG KEDUA TAHUN 2018 – Rabu, 27 September 2018

Tahun Indonesia Merdeka, Ketidakadilan Yang Masih Membelenggu Papua

Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan mempunyai hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Ini adalah prinsip dasar dalam hukum dan hak asasi manusia. Perlindungan terhadap hak dan jaminan hukum serta perlakuan yang sama antara laki-laki dan perempuan di depan hukum dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun kenyataannya, perempuan masih menghadapi kendala dalam memperoleh hak-haknya. Diskriminasi dan stereotipe negatif akibat perbedaan gender dalam masyarakat masih dihadapi oleh perempuan di hadapan hukum, baik sebagai tersangka/terdakwa, sebagai korban maupun sebagai saksi.

Untuk mendukung komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memperkuat akses keadilan bagi perempuan pelanggar hukum, untuk mencapai kesetaraan tanpa diskriminasi dan perlakuan hukum yang setara, kami sajikan informasi di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. brosur, poster digital, artikel dan video oleh “Hak Perempuan Melawan Hukum” untuk membantu masyarakat pencari keadilan, khususnya perempuan, memahami hak-hak apa saja yang dimiliki perempuan dalam proses peradilan. Di Indonesia, tidak ada perbedaan antara penjahat yang merugikan pemerintah dan hukuman bagi pencuri. Hal ini dibuktikan dengan berbedanya hukuman yang diterima pelaku kejahatan yang jauh dari rasa keadilan. Misalnya saja Angelina Patricia Pingkan Sonda atau disapa Angie dari Partai Demokrat DPR RI hanya 4,5 tahun dan denda 250 juta, tidak sampai 2,5 miliar selama enam bulan penjara karena dugaan korupsi. mengembalikan uang negara yang rusak.[1] Kemudian, pada 5 Juli 2007, Pengadilan Negeri Serang Banten menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada kedua kuli tersebut karena mencuri 10 kilogram bawang merah. Dan di hari yang sama, di pengadilan yang sama, banyak mantan anggota DPRD Provinsi Banten yang didakwa melakukan korupsi dana APBD 14.000 juta pada APBD 2003 hanya divonis 1,5 tahun penjara. 14 M tersebut merupakan bagian dari 75 anggota DPRD yang terlibat kasus korupsi. Dari mantan anggota DPRD Banten yang terpidana kasus yang sama, satu orang divonis 12 bulan penjara, dan empat tersangka lainnya divonis 15 bulan penjara.[2]

Baca Juga  Laporan Pengamatan Termasuk Dalam Golongan Teks

Jika melihat akibat terburuk antara tindak pidana korupsi dan pencurian 10 kilo bawang merah, perbedaannya sangat besar. Menurut Dieter Frisch, mantan Direktur Jenderal Pembangunan Eropa, korupsi meningkatkan harga barang dan jasa, meningkatkan utang suatu negara dan menurunkan standar kualitas produk. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan strategis, bukan karena kebutuhan kepentingan umum. Dari semua itu, korupsi pada akhirnya menimbulkan situasi perekonomian yang tidak menentu. Ketidakpastian ini merugikan pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis yang sehat. [3] Sedangkan jika bawang merah sebanyak 10 kilogram dicuri, maka pemilik bawang tersebut pasti akan menerima kerugian. Dan pertumbuhan ekonomi makro tidak berpengaruh signifikan alias tidak berpengaruh.

Pdf) C Criminal Liability Against Children As Offenders Of Narcotics Abuse Based On The Decision Of The Tebing Tinggi District Court No. 21/pid.sus Anak/2018/pn.tbt

Mengingat kelalaian mempunyai dampak yang merusak, maka tentu saja terdapat kekurangan legalitas terhadap pelanggar hukum. Oleh karena itu, permasalahannya adalah bagaimana konsep keadilan dapat dikembangkan dalam masyarakat yang kondisi kehidupan sosialnya masih jauh dari rasa keadilan bagi kelompok masyarakat yang kurang beruntung dalam kehidupan sosialnya.

Perlu dicatat bahwa sistem hukum dan peradilan tidak dapat dibangun tanpa pertimbangan yudisial. Sebab keadilan mencakup arti penting sistem hukum dan keadilan. Oleh karena itu, pembentukan sistem hukum dan peradilan harus berpedoman pada beberapa asas umum. Prinsip-prinsip umum ini berkaitan dengan kepentingan suatu negara dan negara. Kepentingan negara dan negara merupakan keyakinan yang dianut dalam masyarakat tentang kehidupan yang benar. Karena tujuan negara dan hukum adalah mencapai sebesar-besarnya kebahagiaan bagi seluruh rakyat, maka pemikiran hukum erat kaitannya dengan gagasan tentang bagaimana keadilan dan ketertiban dapat dicapai.

Para filsuf telah banyak berdebat tentang seperti apa keadilan itu. Dalam pemikiran Yunani kuno (abad 6-5 SM), manusia merupakan bagian dari alam semesta. Segala sesuatu di dunia muncul dan lenyap sesuai dengan kebutuhan fisik. Begitu pula dengan apa yang terjadi pada manusia, bagaimana mereka harus hidup bersama secara teratur, harus sejalan dengan hal-hal yang paling penting. Ketika ketertiban ditegakkan, keadilan tercipta. Menurut Theo Huijbers, masa ini merupakan awal respon terhadap hukum di kalangan masyarakat Yunani yang masih primitif. Makna utamanya adalah hukum dipandang sebagai kebutuhan kodrat (nomos), baik dunia maupun kehidupan manusia hidup berdasarkan hukum kodrat itu.[4]

Baca Juga  Berikut Ini Yang Bukan Merupakan Atribut Produk Adalah

Plato menggambarkan keadilan dalam jiwa manusia dengan membandingkannya dengan negara. Jiwa manusia mempunyai tiga bagian, yaitu akal (logistikon), perasaan dan hawa nafsu batin dan jasmani (epithumatikon), dan perasaan baik dan jahat (thumoeindes). Pikiran akan terorganisir dengan baik jika terdapat kesatuan yang harmonis antara ketiga bagian tersebut. Hal ini terjadi jika perasaan dan nafsu dikendalikan dan ditundukkan dengan memikirkan rasa benar dan salah.[5]

Nyai Dan Pergundikan: Realitas Sosial Di Era Kolonialisme

Perkataan Plato tersebut diikuti oleh muridnya Aristoteles. Kemajuan Aristoteles lainnya dalam teori hukum terbagi menjadi dua jenis. Pertama, perkembangan lebih lanjut mengenai pembedaan antara proses teks dan bentuk. Penerapan lebih lanjut dari prinsip ini dapat ditemukan pada zaman Romawi Kuno dan dipertahankan hingga saat ini sebagai pembeda antara hukum undang-undang dan hukum substantif. Kedua, Aristoteles membedakan antara hukum alam dan hukum baik. Namun di masa lalu, hukum kodrat adalah hukum universal yang dinyatakan dalam hukum.

Ketiga, keadilan (dikaiosyne), yang bagi Plato merupakan cerminan dari eidos polis, Aristoteles membedakan antara keadilan yang bersifat hukuman dan keadilan yang dibagikan. Mengenai keadilan, Aristoteles nampaknya merupakan orang pertama yang mengembangkan konsep keadilan.[6]

Dalam Etika Nicomachean, ia berkomitmen penuh pada konsep keadilan yang mendasari filosofi hukumnya. Sebab hukum hanya dapat ditegakkan jika berkenaan dengan keadilan.

Menurutnya, yang terpenting adalah gagasan bahwa keadilan harus dipahami dalam arti kesetaraan. Namun, Aristoteles juga membuat perbedaan penting antara kesetaraan nilai dan kuantitas. Kesetaraan numerik menyamakan setiap orang sebagai satu kesatuan. Yang kita pahami sekarang adalah apa yang ingin kita sampaikan bahwa semua warga negara adalah sama di hadapan hukum (Equality before the law). Sedangkan kesetaraan ukuran akan memberikan setiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuan, prestasi, dan lain-lain.

Sekretariat Majelis Adat Aceh

Aristoteles juga membedakan antara keadilan distributif dan keadilan. Keadilan distributif digunakan dalam hukum publik dan keadilan dalam hukum pidana dan perdata. Dalam ranah keadilan distributif, penting untuk memberikan penghargaan yang setara atas pencapaian yang setara. Dalam keadilan restoratif, misalnya, kesenjangan yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak dikoreksi dan dihilangkan.

Secara lebih rinci, keadilan distributif berfokus pada pembagian, kehormatan, kekayaan, dan barang-barang lain yang dapat diterima secara setara oleh anggota masyarakat. Distribusi yang adil dapat berupa distribusi yang sesuai dengan nilai suatu barang, yaitu dengan nilainya bagi masyarakat. Berikutnya adalah penilaian reparatif. Keadilan restoratif berfokus pada memperbaiki kesalahan. Jika kontrak dilanggar atau salah, maka tindakan perbaikan diupayakan untuk memberikan kompensasi yang memadai kepada pihak yang dirugikan. Jika suatu kejahatan telah dilakukan, hukuman yang pantas harus diberikan kepada pelakunya.[7]

Baca Juga  Pada Bulan Apakah Musim Kemarau Terjadi Di Indonesia

Apa yang memungkinkan para anggota masyarakat sepakat secara kolektif dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sosial yang mengatur pembagian hak dan kewajiban di antara mereka? Apa yang dapat memotivasi anggota komunitas tersebut untuk secara sukarela berpartisipasi dalam berbagai kolaborasi sosial? Oleh karena itu, dalam sistem sosial yang kuat, anggota masyarakat mungkin terpaksa menerima dan mengikuti ketentuan sosial yang diberlakukan oleh pemerintah federal, karena mereka mungkin merasa terintimidasi. Namun untuk kedua kalinya dipaparkan di sini, pertanyaannya adalah apa yang memungkinkan munculnya kemauan seluruh anggota masyarakat untuk menerima dan mematuhi ketentuan sosial yang berlaku?

Mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut, Rawls mengatakan bahwa komitmen seluruh anggota masyarakat untuk menerima dan mematuhi ketentuan-ketentuan sosial yang ada hanya mungkin terjadi jika masyarakat tertata dengan baik, di mana keadilan sebagai keadilan menjadi landasan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di dalamnya. 8] Pada titik ini, pertanyaan tersebut belum terjawab sepenuhnya. Lalu apa yang dimaksud Rawls dengan keadilan sebagai keadilan? Mengapa keadilan penting dalam teori keadilan Rawls? Apa yang memungkinkan keadilan muncul sebagai keadilan?

Pers Rilis] Sapda, Institut Kapal Perempuan Dan Uni Eropa Meluncurkan Layanan Untuk Mencegah Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Penyandang Disabilitas

Ketika berbicara mengenai ketentuan-ketentuan sosial yang mengatur kehidupan kolektif, Rawls menekankan pada upaya mengembangkan aturan-aturan yang mengatur pembagian hak dan kewajiban di antara seluruh anggota masyarakat. Penekanan pada persoalan hak dan kewajiban yang didasarkan pada konsep keadilan sosial kolektif menunjukkan bahwa sistem peradilan Rawls menitik beratkan pada bagaimana hak dan kewajiban didistribusikan secara seimbang dalam masyarakat, sehingga setiap orang memperoleh manfaat dari kepentingannya. dari mereka dan sebenarnya, dan mereka memikul beban yang sama. Oleh karena itu, untuk menjamin distribusi hak dan kewajiban yang seimbang, Rawls juga menekankan pentingnya kontrak yang adil di antara seluruh anggota masyarakat. Hanya kontrak yang adil yang dapat mendorong kerja sama sosial.[9]

Oleh karena itu, kontrak yang adil adalah kunci untuk memahami rumusan keadilan Rawls. Masalahnya, bagaimana cara mendapatkan kesepakatan yang adil? Rawls percaya bahwa kontrak yang adil hanya dapat dicapai melalui prosedur yang tidak memihak. Hanya dengan proses yang tidak memihak maka proses peradilan bisa berjalan adil. Oleh karena itu, menurut Rawls, keadilan sebagai keadilan adalah “keadilan prosedural yang murni”.[10] Dalam hal ini, yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembentukan konsep keadilan hanyalah proses yang adil (unfair) untuk memastikan bahwa hasil akhirnya adil.

Wilayah di indonesia, kasus ketidakadilan di indonesia, wilayah pembangunan di indonesia, ketidakadilan hukum di indonesia, terjadinya musim kemarau di sebagian besar wilayah indonesia disebabkan angin, wilayah jaringan 5g di indonesia, ketidakadilan di indonesia, contoh ketidakadilan di indonesia, pembagian wilayah pembangunan di indonesia, pembagian waktu di wilayah indonesia, wilayah 5g di indonesia, terjadinya menstruasi disebabkan oleh