Mengapa Kita Harus Berhati-hati Saat Menggunakan Identitas Bangsa Indonesia – Di era modern dan digital ini, kita selalu dituntut untuk bergerak cepat mengikuti perkembangan zaman. Saat ini, segala sesuatu harus sederhana dan praktis. Salah satunya di bidang keuangan. Sebagian besar generasi milenial memilih menyimpan uangnya di bank atau akrab dengan investasi, baik investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Semakin banyak anak muda yang memiliki bisnis komersial dengan omzet yang relatif besar, mereka memilih untuk menempatkan asetnya di bank tanpa pikir panjang. Hal ini tidak lepas dari prinsip generasi milenial yang ingin hidup sejahtera di masa muda dan tua. Sementara saat ini mereka masih memiliki uang yang relatif banyak, mereka segera berinvestasi untuk hari tua agar tidak kehabisan uang dan hidup di masa depan yang sulit.

Investasi tersebut biasanya ditanamkan oleh investor yang kemudian dikembangkan dan dikelola oleh pihak yang telah dipercaya dan tentunya ada kesepakatan antara kedua belah pihak, baik investor maupun pengelola. Adapun keuntungannya sendiri tentunya juga diatur dan didiskusikan terlebih dahulu antara kedua belah pihak agar tidak ada masalah di kemudian hari yang dapat merugikan kedua belah pihak. Keuntungan dari kegiatan investasi ini juga harus dibagi sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Secara finansial, investor akan membeli sesuatu yang tidak akan digunakan sekarang. Sesuatu yang dibeli disimpan sebagai properti yang setelah waktu tertentu dapat mengalami perubahan nilai.

Mengapa Kita Harus Berhati-hati Saat Menggunakan Identitas Bangsa Indonesia

Kegiatan investasi ini memang tidak semudah membalikkan tangan. Ada risiko dalam hal itu. Hal ini membutuhkan perhatian dan keterbukaan antara kedua belah pihak dalam pengelolaan investasi. Jangan sampai terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian bagi investor. Seperti yang kita ingat, investasi itu juga tidak selamanya menghasilkan keuntungan. Ada kalanya investasi yang kita lakukan mengalami kerugian. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami jenis investasi dan risikonya.

Data Pribadi: Hal Berharga Yang Harus Kita Jaga

Di Indonesia sendiri, bentuk investasi banyak dilakukan terutama oleh generasi milenial seperti reksa dana, saham, tabungan emas online, Valas, Surat Berharga Negara (SBN), serta tabungan jangka pendek baik jangka pendek maupun jangka panjang. -ketentuan.

Selain investasi, yang bisa kita temukan untuk dimanfaatkan oleh generasi milenial adalah transaksi. Transaksi ini biasanya digunakan untuk melakukan sesuatu dan juga mengakses sesuatu untuk mencapai tujuan dan keinginan. Saat ini, sebagian besar generasi milenial lebih memilih bertransaksi secara digital. Hal ini karena transaksinya dianggap lebih sederhana dan praktis dibandingkan transaksi uang kertas. Transaksi digital dinilai lebih nyaman, karena hanya perlu membawa ponsel yang tentunya sudah ada aplikasinya

Baca Juga  Negara Yang Memiliki Menara Pisa

Di Indonesia sendiri, transaksi digital juga telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni UU No. 11 Tahun 2008 Ada beberapa pasal yang mengatur tentang transaksi digital yaitu sebagai berikut:

Di Indonesia sendiri, ada tiga jenis transaksi digital yang kami jumpai, yaitu Transfer Antar Bank, Cash on Delivery (COD) dan Rekening Bersama.

Tantangan Paling Umum Dalam Cloud Computing

Setiap bisnis atau peluang usaha, tentu ada kejahatan yang mengintai di dalamnya. Meskipun transaksi digital tidak memiliki gangguan dari luar, dan memiliki keamanan yang relatif lebih ketat, namun masih ada oknum yang memanfaatkan celah di dalamnya. Salah satu kejahatan yang harus diwaspadai dalam transaksi digital adalah skimming. Skimming sendiri merupakan tindakan mencuri data kartu ATM nasabah dengan cara menyalin informasi secara ilegal ke dalam magnetic strip. Konsekuensi dari skimming adalah uang dari nasabah yang dititipkan kepada bank dapat diterima oleh hukum. Dikatakan melawan hukum karena tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atau pemilik uang yang dititipkan kepada bank. Skimming yang mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya uang nasabah pada bank jelas menjadi tanggung jawab bank karena peralatan yang digunakan dalam hal ini ATM merupakan fasilitas yang berada di bawah pengawasan dan kepemilikan bank.

Skimming merupakan tindak pidana yang dalam KUHP secara konvensional termasuk dalam tindak pidana dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 362 KUHP. Pengertian “membuat surat palsu” menurut Chainur Arrasjid adalah “membuat surat sedemikian rupa seolah-olah berasal dari sumber yang benar atau berhak membuat surat itu seluruhnya dari bagian yang tidak benar atau tidak adil. Sedangkan pengertian dari “pemalsuan surat” adalah “mengubah dan isinya, sehingga alasan perubahan itu mengarah pada kenyataan bahwa bahan atau isi surat itu tidak sesuai lagi dengan isi sebenarnya atau dengan kata lain tidak lagi sesuai dengan redaksional atau suara aslinya”. Perbuatan skimmer yang dengan sengaja memperoleh data nasabah secara tidak sah kemudian mengkloning informasi yang diperoleh secara tidak sah tersebut ke dalam kartu ATM kosong untuk melakukan skimming merupakan perbuatan “membuat surat palsu”. skimmer yang menggunakan surat palsu yang merugikan nasabah memenuhi unsur pidana yang tercantum dalam Pasal 263 KUHP.

Baca Juga  Ringgit Adalah Upacara Adat Lampung Dalam Acara

Kemudian Pasal 362 KUHP tentang pencurian mengenal unsur subjektif dan objektif. Pasal 362 KUHP secara tegas mendefinisikan unsur “melawan hukum” sebagai “menunjukkan keadaan eksternal atau objektif yang menyertai tindakan”. Sifat melawan hukum yang diarahkan pada perbuatan atau objek tersebut merupakan unsur objektif yang melawan hukum. Selain itu, Moeljatno berpendapat bahwa “ada kalanya sifat melawan hukum suatu perbuatan tidak ditemukan pada keadaan obyektif, melainkan pada keadaan subyektif, yaitu terletak pada diri tergugat”.

Tindak pidana skimming yang dilakukan melalui ATM dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dilakukan melalui sistem elektronik, yang dalam hal ini dijerat dengan Pasal 30 ayat 3 jo. Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) tentang akses secara tidak sah, yang memberikan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah). Akses secara melawan hukum merupakan langkah awal untuk melakukan delik skimming sehingga perbuatan pelaku skimming telah memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan dalam Pasal 30 ayat (3) UU ITE, yaitu: 1. Dengan sengaja; 2. Tanpa hak atau melawan hukum; 3. Akses ke komputer atau sistem elektronik. Mereka yang melakukan tindak pidana skimming dapat dituntut dengan pasal 263 jo. Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 30 ayat 3 no. Pasal 46 UU ITE.

Mengapa Orang Bisa Terjebak Penipuan Rekayasa Sosial?

Selain penulis, bank juga harus bertanggung jawab atas apa yang dialami nasabah. Hal ini karena bank sebagai penyedia fasilitas ATM bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh ATM tersebut, yang dalam hal ini adalah hilangnya simpanan nasabah akibat skimming, berupa pengembalian dana kepada nasabah. Bank dapat menggunakan berbagai cara dalam menjalankan tugas dan fungsinya, salah satunya melalui ATM dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Bank sebagai penyedia fasilitas bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan melalui ATM karena ATM merupakan fasilitas dalam pengawasan perbankan berdasarkan ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata. . Jadi yang bertanggung jawab atas penarikan dana nasabah dengan cara skimming ATM menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak bank.

Selain skimming, masih banyak kejahatan lain yang perlu kita waspadai. Seperti phishing yang terjadi melalui pelaku atau memasuki sistem elektronik tertentu, menggunakan identitas dan password korban tanpa hak, dapat dijerat Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE, sebagai berikut: “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memperoleh akses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, mengakali, melampaui atau diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta”.

Baca Juga  Contoh Sikap

Ada juga sektor investasi. Di bidang investasi ini, ada banyak kasus penipuan dan penipuan. Adapun tentang penipuan itu sendiri diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan maksud melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan nama palsu atau prestise palsu, dengan penipuan atau rangkaian kebohongan, pindahlah. orang lain untuk mewariskan barang atau sesuatu kepadanya, atau memberikan hutang atau menghapus hutang, diancam dengan penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”. KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 900. Tetapi jika terbukti bahwa yang melakukan tindak pidana itu melanggar keduanya, maka pembuatnya dapat dipidana dengan pasal yang berbeda, baik penipuan maupun seqba.

Ada beberapa bentuk kejahatan yang bisa terjadi di bidang investasi dan transaksi digital. Sebagai generasi milenial, sangat penting untuk memahami jenis investasi dan risikonya dari bentuk investasi dan transaksi yang dilakukan. Jangan sampai kita tertipu dan terjebak dalam kejahatan ini. Mungkin generasi milenial bisa membaca lebih banyak lagi informasi yang tersedia di berbagai berita di internet, media sosial, dan tentunya meminta saran dan masukan dari orang tua kita jika kedua orang tua kita masih ada dan lebih paham tentang hal ini. Kami juga ingin memilih pihak yang berkompeten dan tentunya memiliki badan hukum yang jelas, agar tidak menyesal di kemudian hari.

Informatika Bg Kls Vii

Kesimpulannya, investasi dan transaksi digital itu baik selama kita memiliki uang atau barang yang bisa kita gunakan dalam investasi. Dan Anda harus selalu selektif, berhati-hati dan tidak terlalu banyak mengambil risiko saat berinvestasi. Berinvestasi dan bertransaksilah sesuai kemampuan kita, jangan mengambil tongkat yang lebih besar dari tiang, yang dapat merugikan kehidupan kita di kemudian hari dan berpotensi menjebak kita dalam jeruji besi.

Untuk menggunakan login sosial, Anda harus menyetujui penyimpanan dan penanganan data Anda di situs web ini.

Untuk menggunakan login sosial, Anda harus menyetujui penyimpanan dan penanganan data Anda di situs web ini. %privacy_policy% Menjaga keamanan informasi pribadi sangatlah penting, terutama di era digital saat ini. Hampir semua aktivitas manusia menggunakan jaringan internet, mulai dari bidang ekonomi, kesehatan

Mengapa kita harus berdoa, mengapa kita harus belajar, mengapa kita harus berkurban, mengapa kita harus berolahraga, mengapa kita harus sholat, mengapa kita harus istiqomah, mengapa bangsa indonesia harus bersatu, mengapa kita harus berbisnis, mengapa kita harus berilmu, mengapa kita harus jujur, mengapa kita harus membaca, mengapa kita harus beragama