Untuk Mendapatkan Nilai Hasil Kompetensi Matematika Harus Guru Harus Melakukan – Guru merupakan pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi dan peranan penting dalam kehidupan pendidikan bangsa. Guru yang profesional diharapkan dapat berperan serta dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi yang unggul, berjiwa estetis dan beretika, serta berakhlak mulia dan berkepribadian luhur. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara sangat ditentukan oleh guru. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan secara terus menerus dan proporsional sesuai dengan jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang terkait dengan jabatan fungsional guru dapat dikembangkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, diperlukan penilaian kinerja guru (PK GURU) untuk menjamin proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Penyelenggaraan PK GURU bukan dimaksudkan untuk menyulitkan guru, namun sebaliknya untuk mewujudkan guru yang profesional, karena kehormatan dan harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh mutu pelayanan profesinya. Pengetahuan yang akurat tentang aktivitas staf pengajar di kelas dan membantu mereka meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya secara langsung berkontribusi pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilaksanakan dan mendorong pengembangan profesional staf pengajar menjadi profesional. Oleh karena itu, guna menjamin setiap guru menjadi profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka hendaknya dilaksanakan PK GURU bagi guru-guru pada seluruh satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah, daerah, dan pemerintah. kotamadya. Guru yang dimaksud bukan hanya guru yang bekerja pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga guru yang bekerja pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Untuk Mendapatkan Nilai Hasil Kompetensi Matematika Harus Guru Harus Melakukan

Hasil PK GURU dapat digunakan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai bahan masukan penyusunan program CPD (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Hasil PK GURU juga menjadi dasar penetapan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara tentang Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang posisi mengajar fungsional dan poin kredit. Jika semua itu bisa dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka impian pemerintah untuk mencetak “manusia cerdas dan berdaya saing tinggi” akan lebih cepat terwujud.

Baca Juga  Contoh 1 Paragraf

Guru, Antara Kuantitas, Pemerataan, Dan Kompetensi

Dengan mempertimbangkan kondisi profesi guru dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru, maka diperlukan pedoman pelaksanaan PK GURU yang menjelaskan apa, mengapa, kapan, bagaimana dan siapa yang melaksanakan PK GURU.

Menurut Peraturan Menteri Negara Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, PK GURU merupakan penilaian terhadap setiap unsur kegiatan pokok pekerjaan seorang guru dalam rangka pengembangan karir, kepangkatan, dan jabatan. Pelaksanaan tugas pokok guru tidak lepas dari kemampuan guru dalam menguasai ilmu, menerapkan ilmu dan keterampilan sesuai kebutuhan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Standar Kualifikasi Akademik dan keterampilan mengajar. . Penguasaan kompetensi guru serta penerapan pengetahuan dan keterampilan menentukan mutu proses pembelajaran atau pengajaran peserta didik dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan sekolah/sekolah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU merupakan sistem evaluasi yang dirancang untuk mengetahui kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya dengan mengukur penguasaan keterampilan yang ditunjukkan dalam prestasi kerjanya.

1. Mengevaluasi kemampuan guru dalam menerapkan seluruh keterampilan dan kemampuan yang diperlukan dalam proses pembelajaran, pengajaran atau dalam melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru diidentifikasi sebagai gambaran kelebihan dan kelemahan guru dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau tes keterampilan masing-masing guru, yang dapat dijadikan dasar perencanaan DPC.

2. Menghitung jumlah SKS yang diterima oleh staf pengajar atas pembelajaran, bimbingan belajar atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi pusat/madrasah yang mereka laksanakan pada tahun tersebut. Kegiatan evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan dan kemajuan karir guru dalam jabatan promosi dan fungsional.

Dua Guru Biologi Man 2 Kulon Progo Ini ‘sambil Menyelam Minum Air’

Hasil PK GURU diharapkan dapat membantu dalam menetapkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak dalam melaksanakan proses pendidikan untuk melahirkan guru yang cerdas, komprehensif dan berdaya saing PK GURU menjadi rujukan bagi sekolah/sekolah. Sekolah untuk menentukan pengembangan profesional dan dukungan bagi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengenal unsur-unsur kinerja yang akan dinilai dan sarana untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan individu guna meningkatkan kualitas kinerjanya.

GURU-PK didasarkan pada kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, petunjuk atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau bimbingan belajar, kompetensi pedagogi, profesional, sosial, dan pribadi digunakan sebagai dasar penilaian kinerja guru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi tersebut dikualifikasikan sebagai kompetensi guru. yang harus dibuktikan dan dicermati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap tenaga pengajar pada saat melaksanakan pembelajaran atau pengajaran. Untuk tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, kini dilakukan penilaian kinerja berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang diberikan (misalnya sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil direktur/madrasah, direktur perpustakaan). . dll sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).

Baca Juga  Angka Romawi 2002

1. Sah. Sistem PK GURU dianggap sah apabila aspek-aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, bimbingan belajar, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2. Dapat diandalkan. Sistem dianggap handal atau mempunyai tingkat kepercayaan yang tinggi apabila proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama setiap saat bagi seorang guru yang kinerjanya dinilai oleh semua orang.

Portofolio :: Penghitungan Nilai Akhir Menggunakan C++

3. Praktis. Suatu sistem dikatakan praktis jika dapat dilakukan dengan relatif mudah oleh siapa saja serta mempunyai tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam segala kondisi, tanpa memerlukan persyaratan tambahan.

Salah satu ciri desain PK TERU adalah menggunakan indikator kompetensi dan kinerja yang sama untuk 4 (empat) jenjang jabatan fungsional mengajar (guru SD, guru TK, guru SMP, dan guru SD).

2. Berdasarkan kinerja. Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja guru yang dapat diamati dan dikendalikan dalam melaksanakan tugas sehari-hari, yaitu: H. dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pengajaran dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

3. Berdasarkan dokumen PK GURU. Penguji, guru yang dinilai dan pihak yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami seluruh dokumen yang berkaitan dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami secara utuh pernyataan kompetensi dan indikator kinerja sehingga keduanya mengetahui aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.

Elisabet Rangkuman Tindak Lanjut Dan Pengolahan Nilai Rapor

Sebuah target. Penilaian kinerja guru dilakukan secara obyektif dan sesuai dengan kondisi nyata guru dalam pengembangan tugasnya sehari-hari.

D) Berguna. Penilaian berguna bagi guru untuk terus meningkatkan kualitas kinerjanya dan mengembangkan karir profesionalnya.

E) Transparan. Proses evaluasi kinerja memungkinkan penilai, guru yang dievaluasi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengakses informasi tentang pelaksanaan evaluasi.

H) Berorientasi pada proses. Penilaian tidak hanya terfokus pada hasil saja, namun juga harus memperhatikan proses, yakni: H. tentang bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.

Begini Caranya Cara Terbaru Mendaftar Edmodo Sebagai Guru/dosen/pengajar

I) Berkelanjutan. Penilaian dilakukan secara berkala, teratur dan terus menerus (berlangsung) selama seseorang menjadi guru.

Baca Juga  Materi Genetik Yang Mengontrol Sifat Pada Manusia Adalah

Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tanggung jawab utama mendidik, mengajar, membimbing, membimbing, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pendidikan anak usia dini melalui pendidikan formal, dasar, dan menengah. Selain tugas utamanya, guru juga mempunyai tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karena itu, ketika mengevaluasi kinerja guru, sub-elemen berikut harus dievaluasi:

1. Kinerja yang berkaitan dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dan evaluasi, analisis hasil penilaian dan pemantauan hasil penilaian dalam penerapan 4 (4) kompetensi , yang harus dimiliki guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Manajemen pembelajaran mengharuskan guru menguasai 24 (dua puluh empat) keterampilan yang digolongkan menjadi keterampilan pedagogik, personal, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, maka 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dikonsolidasikan menjadi 14 (empat belas) kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian kompetensi tersebut dijelaskan pada Tabel 1 di bawah ini.

2. Pelayanan dalam melaksanakan proses bimbingan belajar bagi guru orientasi/konselor (BK) meliputi kegiatan perencanaan dan pelaksanaan bimbingan, evaluasi dan evaluasi hasil bimbingan, analisis hasil evaluasi orientasi dan pemantauan hasil orientasi di penerapan 4 (empat) Kompetensi yang harus dimiliki konsultan/konselor sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konsultan. Kompetensi yang dinilai untuk bimbingan dan nasehat guru/konselor meliputi 17 (tujuh belas) kompetensi sebagaimana diuraikan pada Tabel 2 berikut ini.

Alasan Jelajah Ilmu Dapat Mengurangi Beban Kerja Guru Yang Berlebih

3. Kinerja berkaitan dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, meliputi: (1) pengelolaan sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keterampilan/program studi atau sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau sejenisnya. Kinerja staf pengajar dalam menyelesaikan tugas-tugas tambahan tersebut dinilai dengan menggunakan alat khusus untuk menilai kinerja tugas-tugas tambahan. Acuannya adalah keterampilan yang harus dimiliki staf pengajar ketika melaksanakan tugas tambahan tersebut. Jasa tambahan lainnya yang tidak disebutkan di atas (yang tidak memperpendek jam mengajar guru) dihitung langsung sebagai SKS sesuai ketentuan yang berlaku.

Alat-alat yang harus digunakan penguji pada saat melaksanakan PK GURU untuk memperoleh hasil penilaian yang obyektif, akurat, tepat, valid dan mudah dipahami adalah:

1. Pedoman PK Bagi Guru. Pedoman PK TERU mengatur tata cara dan aturan evaluasi yang harus dipatuhi oleh penilai, guru yang dievaluasi, dan unsur lain yang terlibat dalam proses evaluasi.

2. Alat evaluasi kinerja. Alat penilaian

Akm Kelas, Alat Bantu Guru Di Kelas Tingkatkan Literasi Membaca Dan Numerasi Siswa

Tes uji kompetensi guru, empat kompetensi yang harus dimiliki guru, kompetensi yang harus dimiliki guru profesional, hasil uji kompetensi guru, kompetensi yang harus dimiliki seorang guru, kompetensi yang harus dimiliki guru, 4 kompetensi yang harus dimiliki guru, soal kompetensi profesional guru, pelatihan kompetensi guru, kompetensi pedagogik guru pdf, ujian kompetensi guru, kompetensi guru matematika